Authentication
702x Tipe DOC Ukuran file 0.99 MB Source: dwipurnomoikipbu.files.wordpress.com
ORGANISASI KARANG TARUNA DAN
PEMBERDAYAAN
POTENSI PEMUDA MELALUI PEMBENTUKAN
PENGURUS KARANG TARUNA
Oleh
Dwi Purnomo
PUSAT PENGABDIAN PADA
MASYARAKAT
IKIP BUDI UTOMO MALANG
FEBRUARI 2008
HALAMAN PENGESAHAN
Makalah ini telah disajikan pada
Kegiatan Penyuluhan Anggota Karang Desa Bonang Kecamatan
Pakis
Kabupaten Malang pada tanggal 12-13 Februari 2008
Malang, 14 Maret 2008
Kepala Pusat Pengabdian pada Masyarakat
IKIP Budi Utomo Malang
Drs. Adi Sucipto, M.Kes.
Organisasi Karang Taruna dan Pemberdayaan Potensi Pemuda- 2
ORGANISASI KARANG TARUNA DAN PEMBERDAYAAN
POTENSI PEMUDA MELALUI PEMBENTUKAN
PENGURUS KARANG TARUNA 1
Oleh
Dwi Purnomo2
A. Pendahuluan
Generasi merupakan generasi penerus perjuangan bangsa
dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, sehingga
diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk
melestarikan kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi
muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang
seluas-luasnya guna dapat tumbuh dan berkembang secara wajar
baik jasmani, rohani maupun sosialnya. Cara ini diharapkan dapat
memberikan kreativitas secara bebas bagi generasi muda untuk
berkembang. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya,
terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial
seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkota, anak
jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari
dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh
karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara
terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga,
lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan
terutama generasi muda itu sendiri.
Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam
pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu
dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang
sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga
akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil
guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan
wadah bagi generasi muda, misalnya Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI), Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra
1
Disampaikan dalam Kegiatan Penyuluhan Anggota Karang Desa Bonang Kecamatan Pakis
Kabupaten Malang pada tanggal 12-13 Februari 2008
2
Dosen IKIP Budi Utomo Malang
Organisasi Karang Taruna dan Pemberdayaan Potensi Pemuda- 3
Sekolah (OSIS), Organisasi mahasiswa di lingkungan perguruan
tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya. Dalam kebijakan
tersebut terlihat bahwa karang taruna secara ekslpisit merupakan
wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang
bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam
pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang
kesejahteraan sosial pada khususnya. Karang Taruna sebagai salah
satu wadah kreativitas generasi muda mempunyai peranan sangat
penting bagi tumbuh kembangnya kegiatan yang dilakukan.
Kegiatan yang dilakukan diharapkan dapat merupakan suatu yang
bersifat positip dan menambah wawasan generasi muda.
B. Problematika Generasi Muda
Sebagaimana dikemukakan di atas, generasi muda dalam
proses pertumbuhan dan perkembangannya menghadapi berbagai
permasala-han yang perlu diupayakan penanggulangannya
dengan melibatkan semua pihak. Permasalahan umum yang
dihadapi oleh generasi muda di Indonesia dewasa ini antara lain
dapat dikelompok dalam:
1) Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia. Dengan adanya
pengangguran dapat merupakan beban bagi keluarga maupun
negara sehingga dapat menimbulkan permasalahan lainnya.
2) Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang
merusak fisik dan mental bangsa.
3) Masih adanya anak-anak yang hidup menggelandang.
4) Pergaulan bebas diantara muda-mudi yang menunjukkan gejala
penyimpangan perilaku (deviant behavior).
5) Masuknya budaya barat (westernisasi culture) yang tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa kita yang dapat merusak
mental generasi muda.
6) Perkawinan dibawah umur yang masih banyak dilakukan oleh
golongan masyarakat, terutama di pedesaan.
7) Masih merajalelanya kenakalan remaja dan permasalahan
lainnya.
Permasalahan tersebut akan berkembang seiring dengan
perkembangan jaman apabila tidak diupayakan pemecahannya
oleh semua pihak termasuk organisasi masyarakat, diantaranya
karang taruna.
C. Karang Taruna Sebagai Wadah Pembinaan Generasi
Muda
Karang Taruna sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 adalah suatu organisasi sosial
wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
Organisasi Karang Taruna dan Pemberdayaan Potensi Pemuda- 4
no reviews yet
Please Login to review.