Authentication
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH Komplek Perkantoran Pemkab. Bangka Barat Daya Baru Muntok Telp. / Fax. 0716 - 7323020 Muntok, 29Agustus 2016 Nomor : 027//PPK/BM15.10/2.07.01/2016 Kepada Lampir : - Yth Direktur CV. AMANAH an : Teguran Pertama BERSAUDARA Perihal Di TOBOALI Sehubungan dengan telah berakhirnya waktu pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal (Pengadaan Alat-alat Metrologi)Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Bangka Barat tahun 2016 dan Pengamatan yang kami lakukan bahwa pekerjaan yang seharusnya sudah dapat diselesaikan sesuai kontrak terakhir tanggal 28 Agustus 2016 dan sampai sekarang belum dapat diselesaikan. Untuk itu dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1. Dinstruksikan kepada saudara agar dapat segera menyelesaikan pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal (Pengadaan Alat-alat Metrologi), 2. Atas keterlambatan pekerjaan ini saudara dikenakan denda sesuai dengan kontrak sebesar 1/1000 perhari dari nilai Kontrak. Demikian peringatan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN AGUS SETYADI, ST NIP. 19730805 200501 1 007 Tembusan: 1. Pengguna Anggaran Disperindagkop dan UKM Kabupaten Bangka Barat 2. PPTK Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal 3. Koncultan Pengawas PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH Komplek Perkantoran Pemkab. Bangka Barat Daya Baru Muntok Telp. / Fax. 0716 - 7323020 Muntok, 13September 2016 Nomor : 027//PPK/BM15.10/2.07.01/2016 Kepada Lampir : - Yth Direktur CV. AMANAH an : Teguran Kedua BERSAUDARA Perihal Di TOBOALI Sehubungan dengan telah berakhirnya waktu pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal (Pengadaan Alat-alat Metrologi)Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Bangka Barat tahun 2016 dan Surat Teguran Pertama yang kami layangkan sampai saai ini juga saudara belum menyelesaikan pekerjaan dimaksud. Untuk itu dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1. Dinstruksikan kepada saudara segera menyelesaikan pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal (Pengadaan Alat-alat Metrologi) dan memberikan penjelasan atas keterlambatan pekerjaan ini, 2. Atas keterlambatan pekerjaan ini saudara dikenakan denda sesuai dengan kontrak sebesar 1/1000 perhari dari nilai Kontrak. Demikian peringatan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN AGUS SETYADI, ST NIP. 19730805 200501 1 007 Tembusan: 1. Pengguna Anggaran Disperindagkop dan UKM Kabupaten Bangka Barat 2. PPTK Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal 3.
no reviews yet
Please Login to review.