Authentication
Pendahuluan
Pendahuluan
Pelayanan kesehatan merupakan
hak setiap orang yang dijamin
dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang harus diwujudkan
dengan upaya peningkatan
derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya
Pendahuluan
Pendahuluan
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan
kesehatan bagi masyarakat dg
karateristik tersendiri yg dipengaruhi oleh
perkembangan ilmu pengetahuan
kesehatan, kemajuan teknologi, dan
kehidupan sosial ekonomi masyarakat yg
harus tetap mampu meningkatkan
pelayanan yg lebih bermutu dan
terjangkau oleh masyarakat agar
terwujud derajat kesehatan yang setinggi-
tingginya
UU 36/2009 :
UU 36/2009 :
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Asas dan Tujuan
3. BAB III Tugas dan Fungsi
4. BAB IV Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah
Daerah
5. BAB V Persyaratan
6. BAB VI Jenis dan Klasifikasi
7. BAB VII Perizinan
8. BAB VIII Kewajiban dan Hak
9. BAB IX Penyelenggaraan
10. BAB X Pembiayaan
11. BAB XI Pencatatan dan Pelaporan
12. BAB XII Pembinaan dan Pengawasan
13. BAB XIII Ketentuan Pidana
14. BAB XIV Ketentuan Peralihan
15. BAB XV Ketentuan Penutup
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Pasal 1
Institusi pelayanan kesehatan yg
menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara
paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan
dan gawat darurat
Azas dan Tujuan Rumah Sakit
Azas dan Tujuan Rumah Sakit
Pasal 2
Rumah Sakit diselenggarakan
berasakan Pancasila dan didasarkan
kepada nilai kemanusiaan, etika dan
profesionalitas, manfaat, keadilan,
persamaan hak dan anti diskriminasi,
pemerataan, perlindungan dan
keselamatan pasien, serta
mempunyai fungsi sosial
no reviews yet
Please Login to review.