Authentication
STANDAR AKREDITASI
RUMAH SAKIT
KERJASAMA DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN
KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT (KARS)
SEPTEMBER 2011
Standar Akreditasi Rumah Sakit i
Standar Akreditasi Rumah Sakit
©2011 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
17.5 cm x 25 cm
xii + 238 halaman
Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Dilarang memperbanyak, mencetak dan menerbitkan
sebagian atau seluruh isi buku ini dengan cara dan bentuk
apapun juga tanpa seizin penulis dan penerbit.
Katalog Dalam Terbitan, Kementerian Kesehatan RI
362.11
Ind Indonesia. Kementerian Kesehatan RI. Direktorat Jenderal
Bina Pelayanan Medik.
S Standar Akreditasi Rumah Sakit.--Jakarta : Kementerian
Kesehatan RI. Tahun 2011
ii Standar Akreditasi Rumah Sakit
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
atas rahmatnya standar akreditasi rumah sakit dapat diselesaikan sesuai
dengan kebutuhan di masyarakat.
Standar akreditasi rumah sakit disusun sebagai upaya untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit dan menjalankan
amanah Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang mewajibkan
rumah sakit untuk melaksanakan akreditasi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan di
rumah sakit minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sekali.
Dalam rangka peningkatan mutu tersebut maka diperlukan suatu standar yang dapat
dijadikan acuan bagi seluruh rumah sakit dan stake holder terkait dalam melaksanakan
pelayanan di rumah sakit melalui proses akreditasi. Disamping itu sistem akreditasi
yang pernah dilaksanakan sejak tahun 1995 dianggap perlu untuk dilakukan perubahan
mengingat berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dibutuhkannya
standar akreditasi rumah sakit ini.
Perubahan tersebut menyebabkan ditetapkannya kebijakan akreditasi rumah sakit
menuju standar Internasional. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan memilih akreditasi
dengan sistem Joint Commission International (JCI) karena lembaga akreditasi tersebut
merupakan badan yang pertama kali terakreditasi oleh International Standart Quality
(ISQua) selaku penilai lembaga akreditasi.
Standar ini akan dievaluasi kembali dan akan dilakukan perbaikan bila ditemukan
hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan kondisi di rumah sakit.
Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
Tim Penyusun, yang dengan segala upayanya telah berhasil menyusun standar ini yang
merupakan kerjasama antara Direktorat Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI
dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Jakarta, September 2011
KES
EH
N A
A
RI T
E AN
T Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan
N
E JENDERAL
T AN
M ORA T A
E KESEHA I
DEREKT A
Y
K A S
UP
BINA NE
REPUBLIK INDO
dr. Chairul Radjab Nasution, Sp.PD, K-GEH, FINASIM, FACP, M. Kes
CHAERUL
Standar Akreditasi Rumah Sakit iii
iv Standar Akreditasi Rumah Sakit
no reviews yet
Please Login to review.