Authentication
HUKUM AGRARIA
KODE MATA KULIAH : WU14228
BLOCK BOOK
Planning group:
Prof. Dr. Ibrahim, R.SH.MH
Bagian Hukum Administrasi Negara
I Gusti Nyoman Agung, SH. MHum
Bagian Hukum Keperdataan
I Ketut Sudiarta, SH.MH
Bagian Hukum Administrasi Negara
Cok Dalem Dahana, SH. MKn
Bagian Hukum Administrasi Negara
Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, SH.MKn, LLM
Bagian Hukum Administrasi Negara
I Made Sarna, SH.MKn
Bagian Hukum Administrasi Negara
I Nyoman Darmada, SH
Bagian Hukum Keperdataan
I Nengah Suharta, SH.
Bagian Hukum Administrasi Negara
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
2009/2010
1. Identitas Mata Kuliah
Wu 14228 : HUKUM AGRARIA
Team Pengajar : Prof. Dr. Ibrahim, R.SH.MH
I Gusti Nyoman Agung, SH. MHum
I Ketut Sudiarta, SH.MH
Cok Dalem Dahana, SH. MKn
Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, SH.MKn, LLM
I Made Sarna, SH.MKn
I Nyoman Darmada, SH
I Nengah Suharta, SH.
Status Mata Kuliah : Mata Kuliah Wajib Nasional ( Kurikulum inti )
SKS : 2
2. Diskripsi Mata Kuliah
Bagian Hukum Administrasi Negara diharapkan mampu mewujudkan
pendidikan yang bebasis kompetensi sesuai dengan hasil akhir yang diinginkan.
Hal ini juga merupakan kristalisasi dari visi dan misi Universitas Udayana yaitu :
Unggul, Mandiri, dan Berbudaya.
Agar proses pembelajaran bermutu dan terimplementasikan dengan baik
dimana dosen sebagai salah satu komponen dari proses pembelajaran dituntut
memiliki kompetensi, antara lain: penguasaan materi perkuliahan, memilih media
pembelajaran, kemampuan menerangkan materi, dll. Bahkan, tidak boleh
dilupakan adalah melakukan evaluasi terhadap komponen pendukungnya.
Substansi materi yang terkandung dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( selanjutnya disingkat UUPA) memiliki
dua aspek yakni aspek keperdataan / privat dan aspek publik. Dalam hukum
publik banyak kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang Agraria yang
dikeluarkan menyebabkan pro dan kontra. Ada peraturan di bawah undang-
undang yang dikeluarkan tidak berdasarkan undang-undang atau peraturan yang
lebih tinggi /tidak sesuai dengan hierarki prundang-undangan. Ada peraturan
yang dikeluarkan yang memfasilitasi golongan tertentu yang semestinya sebuah
peraturan adalah independen seperti Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005
tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan
umum, oleh banyak kalangan dianggap melanggar HAM.
Materi-materi perkuliahan tersebutlah yang secara cepat bergerak melalui
kebijakan pemerintah yang diantisipasi dan disesuaikan dengan materi
perkuliahan.
3. Tujuan Mata Kuliah
Setelah menyelesaikan kuliah ini, mahasiswa semester III Fakultas Hukum UNUD
dapat menerapkan pengetahuannya untuk memecahkan kasus-kasus tanah yang
terjadi atau kasus-kasus yang akan terjadi dalam praktek.
4. Metoda dan Strategi Pembelajaran
1. Metoda Perkuliahan
Metoda perkuliahan adalah Problem Base Learning ( PBL ) pusat
pembelajaran ada pada mahasiswa. Metoda yang diterapkan adalah “belajar’
(Learning) bukan “mengajar”(teaching). Startegi pembelajaran: kombinasi
perkuliahan 50 % ( 6 kali pertemuan perkuliahan) dan tutorial 50 % (6 kali
pertemuan tutorial ). Satu kali pertemuan untuk UTS (Ujian Tengah
Semester) dan satu kali pertemuan untuk UAS ( Ujian Akhir Semester ).
Jumlah kelseluruhan pertemuan 14 kali pertemuan.
2. Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial
Dalam mata kuliah hukum Agraria ini, perkuliahan direncanakan berlangsung
selama 6 ( enam) kali pertemuan, yaitu setiap pertemuan ke 1,3,5,7,9 dan
11. Totorial 6 (enam ) kali pertemuan yaitu setiap pertemuan ke 2,4,6,8,10
dan 12.
3. Strategi Perkuliahan
Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat Bantu
media papan tulis, power point slide, serta penyiapan bahan bacaan tertentu
yang dipandang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti
perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan
materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan
sesuai dengan arahan (guidance) dalam block book. Tehnik perkuliahan:
pemaparan materi, Tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah).
4. Strategi tutorial
i. Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas : ( Discussion task , Study task dan
Problem task ) sebagai bagian dari self study ( 20 jam perminggu ),
kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi power point, dan diskusi
peran ( berperan sebagai tergugat, penggugat dan hakim di pengadilan
dalam kasus pertanahan.
ii. Dalam enam (6) kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan:
1. Menyetor karya tulis berupa paper sesuai dengan topic tutorial 1,
2,3,4 ). Pilih salah satu topic-topik tersebut disetor paling lambat
pada tutorial ke 4.
2. Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentukpower point
presentation untuk tugas tutorial 1, 2,4 )
3. Mengambil peran sebagai penggugat, tergugat atau hakim untuk
materi tutorial 3.
5. Ujian dan penilaian
Ujian
Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester
(UTS) dan Ujian Akhir Semester ( UAS )
Penilaian
Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan rumus nilai akhir sesuai
dengan buku pedoman Fakultas Hukum 2009, yaitu:
(UTS + TT) + (2 x UAS)
2
NA =
3
Skala Nilai Penguasaan Keterangan dengan skala nilai
Huruf Angka Kompetisi 0-10 0-100
A 4 Sangat baik 8,0-10,0 80-100
B+ 3,5 Antara sangat baik dengan baik 7,0-7,9 70-79
B 3 Baik 6,5-6,9 65-69
C+ 2,5 Antara baik dan cukup 6,0-6,4 60-64
C 2 Cukup 5,5-5,9 55-59
D+ 1,5 Kurang 5,0-5,4 50-54
D 1 Sangat kurang 4,0-4,9 40-49
E 0 Gagal 0,0-3,9 0-39
6. Materi Perkuliahan ( Organisasi perkuliahan )
no reviews yet
Please Login to review.