Authentication
652x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB
GAMBARAN HUKUM AGRARIA NASIONAL
SIFAT NASIONAL FORMIL DAN MATERIIL
SERTA PRNSIP HUKUM AGRARIA NASIONAL
Disusun oleh:
Atika Yumna Nurina
20131610301
Fakultas Hukum
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
ABSTRAK
Hukum agraria pada masa penjajahan Belanda bersifat dualisme dan tidak menjamin kepastian
hukum. Oleh karena itu diperlukan hukum agraria nasional yang tidak bersifat dualisme,
sederhana dan menjamin kepastian hukum. Sehingga dibuatlah Undang-Undang Nomor 5 tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Pada masa penjajahan Belanda sangat tidak menguntungkan bagi bangsa
Indonesia peraturan-peraturan dibidang agraria pada masa tersebut berlandaskan dari
tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan. Hukum agraria pada masa tersebutpun
bersifat dualisme dan tidak menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu diperlukan
hukum agraria nasional yang tidak bersifat dualisme, sederhana dan menjamin kepastian
hukum.
Untuk mewujudkan hukum agraria nasional yang sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia, maka dibuatlah Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA merupakan undang-undang yang bersifat formal,
yaitu hanya berisi asas-asas dan pokok-pokok saja. Sedangkan peraturan pelaksanaannya
akan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Adapun tujuan pokok dari
UUPA adalah.
1 .Untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan agraria nasional yang akan merupakan
alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat,
terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
2/Menjadi dasar dalam mewujudkan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum
pertanahan.
3 Menjadi dasar dalam mewujudkan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dalam meletakkan dasar-dasar bagi ketiga bidang tersebut dengan sendirinya
harus terwujud penjelmaan sila-sila pancasila, sebagai yang dimaksudkan dalam
konsiderans. Kita akan mengetahui bahwa kelima sila pancasila tersebut terwujud
penjelmaannya dalam ketentuan pokok UUPA. Kitapun nemgetahui bahwa penyusunan
hukum tanah nasional didasari konsepsi hukum adat.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana penjelasan secara jelas mengenai sifat nasional formil dan materiil tentang
hukum agrarian nasional?
2. Bagaimana penerapan prinsip hukum tanah nasional?
no reviews yet
Please Login to review.