Authentication
HUKUM AGRARIA
KODE MATA KULIAH : WU14228
BLOCK BOOK
Planning group:
Prof. Dr. Ibrahim, R.SH.MH
Bagian Hukum Administrasi Negara
I Gusti Nyoman Agung, SH. MHum
Bagian Hukum Keperdataan
I Ketut Sudiarta, SH.MH
Bagian Hukum Administrasi Negara
Cok Dalem Dahana, SH. MKn
Bagian Hukum Administrasi Negara
Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, SH.MKn, LLM
Bagian Hukum Administrasi Negara
I Made Sarna, SH.MKn
Bagian Hukum Administrasi Negara
I Nyoman Darmada, SH
Bagian Hukum Keperdataan
I Nengah Suharta, SH.
Bagian Hukum Administrasi Negara
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
2009/2010
1. Identitas Mata Kuliah
Wu 14228 : HUKUM AGRARIA
Team Pengajar : Prof. Dr. Ibrahim, R.SH.MH
I Gusti Nyoman Agung, SH. MHum
I Ketut Sudiarta, SH.MH
Cok Dalem Dahana, SH. MKn
Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, SH.MKn, LLM
I Made Sarna, SH.MKn
I Nyoman Darmada, SH
I Nengah Suharta, SH.
Status Mata Kuliah : Mata Kuliah Wajib Nasional ( Kurikulum inti )
SKS : 2
2. Diskripsi Mata Kuliah
Bagian Hukum Administrasi Negara diharapkan mampu
mewujudkan pendidikan yang bebasis kompetensi sesuai dengan hasil
akhir yang diinginkan. Hal ini juga merupakan kristalisasi dari visi dan
misi Universitas Udayana yaitu : Unggul, Mandiri, dan Berbudaya.
Agar proses pembelajaran bermutu dan terimplementasikan
dengan baik dimana dosen sebagai salah satu komponen dari proses
pembelajaran dituntut memiliki kompetensi, antara lain: penguasaan
materi perkuliahan, memilih media pembelajaran, kemampuan
menerangkan materi, dll. Bahkan, tidak boleh dilupakan adalah
melakukan evaluasi terhadap komponen pendukungnya.
Substansi materi yang terkandung dalam UU No 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( selanjutnya disingkat
UUPA) memiliki dua aspek yakni aspek keperdataan / privat dan aspek
publik. Dalam hukum publik banyak kebijakan-kebijakan pemerintah
dalam bidang Agraria yang dikeluarkan menyebabkan pro dan kontra.
Ada peraturan di bawah undang-undang yang dikeluarkan tidak
berdasarkan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi /tidak
sesuai dengan hierarki prundang-undangan. Ada peraturan yang
dikeluarkan yang memfasilitasi golongan tertentu yang semestinya
sebuah peraturan adalah independen seperti Peraturan Presiden No.
36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum, oleh banyak kalangan
dianggap melanggar HAM.
Materi-materi perkuliahan tersebutlah yang secara cepat
bergerak melalui kebijakan pemerintah yang diantisipasi dan
disesuaikan dengan materi perkuliahan.
3. Tujuan Mata Kuliah
Setelah menyelesaikan kuliah ini, mahasiswa semester III Fakultas
Hukum UNUD dapat menerapkan pengetahuannya untuk memecahkan
kasus-kasus tanah yang terjadi atau kasus-kasus yang akan terjadi
dalam praktek.
4. Metoda dan Strategi Pembelajaran
1. Metoda Perkuliahan
Metoda perkuliahan adalah Problem Base Learning ( PBL ) pusat
pembelajaran ada pada mahasiswa. Metoda yang diterapkan
adalah “belajar’ (Learning) bukan “mengajar”(teaching). Startegi
pembelajaran: kombinasi perkuliahan 50 % ( 6 kali pertemuan
perkuliahan) dan tutorial 50 % (6 kali pertemuan tutorial ). Satu kali
pertemuan untuk UTS (Ujian Tengah Semester) dan satu kali
pertemuan untuk UAS ( Ujian Akhir Semester ). Jumlah kelseluruhan
pertemuan 14 kali pertemuan.
2. Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial
Dalam mata kuliah hukum Agraria ini, perkuliahan direncanakan
berlangsung selama 6 ( enam) kali pertemuan, yaitu setiap
pertemuan ke 1,3,5,7,9 dan 11. Totorial 6 (enam ) kali pertemuan
yaitu setiap pertemuan ke 2,4,6,8,10 dan 12.
3. Strategi Perkuliahan
Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan
alat Bantu media papan tulis, power point slide, serta penyiapan
bahan bacaan tertentu yang dipandang sulit diakses oleh
mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah
mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca
dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai
dengan arahan (guidance) dalam block book. Tehnik perkuliahan:
pemaparan materi, Tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran
dua arah).
4. Strategi tutorial
i. Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas : ( Discussion task ,
Study task dan Problem task ) sebagai bagian dari self study
( 20 jam perminggu ), kemudian berdiskusi di kelas tutorial,
presentasi power point, dan diskusi peran ( berperan sebagai
tergugat, penggugat dan hakim di pengadilan dalam kasus
pertanahan.
ii. Dalam enam (6) kali tutorial di kelas, mahasiswa
diwajibkan:
1. Menyetor karya tulis berupa paper sesuai dengan
topic tutorial 1, 2,3,4 ). Pilih salah satu topic-topik tersebut
disetor paling lambat pada tutorial ke 4.
2. Mempresentasikan tugas tutorial dalam
bentukpower point presentation untuk tugas tutorial 1, 2,4 )
3. Mengambil peran sebagai penggugat, tergugat
atau hakim untuk materi tutorial 3.
5. Ujian dan penilaian
Ujian
Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah
Semester
(UTS) dan Ujian Akhir Semester ( UAS )
Penilaian
Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan rumus nilai
akhir sesuai dengan buku pedoman Fakultas Hukum 2009, yaitu:
(UTS + TT) + (2 x UAS)
2
NA =
3
Skala Nilai Penguasaan Keterangan dengan skala
Kompetisi nilai
Huru Angk 0-10 0-100
f a
no reviews yet
Please Login to review.