Authentication
462x Tipe PDF Ukuran file 0.32 MB Source: BB Hukum Perundang
BLOCK BOOK
Mata Kuliah : Hukum Perundangundangan (HPU)
Kode : WEI 4237
Team Pengajar :
Gede Marhaendra Wijaatmaja,SH.MHum
Made Nurmawati,SH.MH
Luh Gede Astariyani,SH.MH
Made Ari Yuliartini Griadhi,SH.MH
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
BALI – INDONESIA
2009
Hukum Perundang-undangan, Bagaian HTN, 2009 Page1
1. Identitas Mata Kuliah.
WEI4237 : Hukum Perundangundangan (HPU)
Team Pengajar : Gede Marhaendra Wijaatmaja,SH.MHum
Made Nurmawati,SH.MH
Luh Gede Astariyani,SH.MH
Made Ari Yuliartini Griadhi,SH.MH
Status Mata Kuliah : Mata Kuliah wajib program kekhususan
SKS : 2
2. Diskripsi Mata Kuliah:
Substansi Mata Kuliah Hukum Perundangundangan ini disamping mengkaji aspekaspek
teoritis dari perundangundangan , juga mengkaji aspekaspek hukum dari perundang
undangan berkaitan dengan pengertian, norma hukum peraturan perundanganundangan
(jenis, sifat, struktur norma hokum dan metode dalam merumuskan norma hukum). Hal
lainya yang dikaji adalah menyangkut sumber kewenangan perundangundangan.Dari mana
sumber kewenangan itu berasal merupakan hal yang penting bagi sah/tidaknya peraturan
tersebut.
Sebagai sebuah Negara hukum, dimana setiap tindakan pemerintah ataupun rakyat harus
berdasarkan kepada peraturan, maka substansi perkuliahan ini juga mencakup dasardasar
pembentukan peraturan perundangundangan, jenis/materi, proses pembentukan serta
pengawasan atau pengujian peraturan perundangundangan.
3.Tujuan Mata Kuliah:
Melalui pemahaman terhadap mata kuliah Hukum Perundangundangan ini diharapkan
mahasiswa mampu memahami teori, asas, kaidah hukum pembentukan peraturan perundang
undangan baik menyangkut perumusan norma hukum, proses pembentukan maupun
pengawasannya.
4. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran:
Metode perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat pembelajaran ada pada
mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar” (learning) bukan “mengajar” (teacing).
Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 50% ( 6 kali pertemuan perkuliahan) dan
tutorial 50% (6 kali pertemuan tutorial). Satu pertemuan untuk Tes Tengah Semester, dan
satu kali pertemuan untuk Tes Akhir Semester (TAS).
Hukum Perundang-undangan, Bagaian HTN, 2009 Page2
Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial.
Dalam Mata kuliah Hukum Perundangundangan ini perkuliahan direncanakan berlangsung
selama 6 kali yaitu pertemuan ke 1,3,5,7,9, dank e 11.
Tutorial 6 kali pertemuan yaitu: pertemuan ke 2, 4,6,8, 10 dan ke 12.
Strategi perkuliahan:
Perkuliahan berkaitan dengan pokok bahasan akan dipaparkan dengan alat bantu media
berupa papan tulis, power point slide, serta penyiapan bahan bacaan tertentu diakses oleh
mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self
study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan
sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Tekhnik perkuliahan: pemaparan
materi, Tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah).
Strategi Tutorial:
Ø Mahasiswa mengerjakan tugastugas : (Discuccion Task, Study Task dan Problem
Task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu), kemudian berdiskusi di kelas
tutorial dan presentasi power point.
Ø Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan:
o Menyetor karya tulis berupa paper sesuai dengan topic tutorial 4,5,6. Pilih
salah satu topic tersebut dan disetor paling lambat pada tutorial ke 6.
o Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk power point untuk tugas
tutorial 4,5,6.Presentasi dilakukan saat tutorial 4 dan 6.
5.Ujian dan Penilaian.
Ujian
Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan
Ujian Akhir Semester (UAS).
Penilaian
Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan rumus nilai akhir sesuai buku
pedoman yaitu:
(UTS+TT)
_________ + 2(UAS)
2
NA ___________________
3
Hukum Perundang-undangan, Bagaian HTN, 2009 Page3
Nilai Range
A 80100
B+ 7079
B 6569
C+ 6064
C 5559
D+ 5054
D 4049
E 039
6. Materi Perkuliahan (Organisasi Perkuliahan)
I. Pendahuluan
a.Pengertian Ilmu Perundangundangan,PPU,Hukum perundangundangan,dan
Hukum Tata Pengaturan.
b.Domain studi hukum perundangundangan
c.Pendekatan dalan studi hukum Perundangundangan
d.Letak Hukum perundangundangan dalam system hukum
II. Norma Hukum Dalam Peraturan Perundangundangan
a.Pengertian norma hukum
b.Asas hokum,norma hukum dan aturan hukum
c.Jenis norma hukum
d.Sifat norma hukum
e.Struktur norma hukum dalam aturan hokum
f.Metode perumusan norma hukum dalam aturan hukum
III.Sumber Kewenangan Perundangundangan
a.Pengertian sumber kewenangan
b.Kewenangan Atribusi
c.KewenanganDelegasi
d.Perbedaan sumber kewenangan Perundangundangan dengan sumber kewenangan
pemerintahan.
IV.Sejarah Perundangundangan
a.Periode Kolonial
b.Periode awal Proklamasi
c.Demokrasi Parlementer
d.Demokrasi Terpimpin
e.Demokrasi Pancasila
f.Periode Reformasi
Hukum Perundang-undangan, Bagaian HTN, 2009 Page4
no reviews yet
Please Login to review.