Authentication
154x Tipe PDF Ukuran file 0.29 MB
HUKUM ADAT LANJUTAN KODE MATA KULIAH : WHI 5246 BLOCK BOOK PLANNING GROUP: Prof. Dr. I Wayan P Windia, SH., MSi. I Ketut Wirta Griadhi,SH,MH. I Ketut Sudantra, SH., MH. A.A.Gde Oka Parwata,SH,MSi. Sagung Ngurah, SH. A.A.Istri Ari Atu Dewi,SH.MH. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2010 Block Book Hukum Adat Lanjutan – Sagung Ngurah & A.A.I.Ari Atu Dewi, 2010 1 BLOCK BOOK HUKUM ADAT LANJUTAN. I. Identitas Mata Kuliah : Nama Mata Kuliah : Hukum Adat Lanjutan. Kode Mata Kuliah / SKS : WHI 5246 / 2 SKS. Status Mata Kuliah : Wajib Fakultas. Semester : V (lima). II. Planning Group: 1. Prof. Dr. I Wayan P Windia, SH., MSi. 2. I Ketut Wirta Griadhi,SH,MH. 3. I Ketut Sudantra, SH., MH. 4. A.A.Gde Oka Parwata,SH,MSI. 5. Sagung Ngurah, SH. 6. A.A.Istri Ari Atu Dewi,SH.MH. III. Deskripsi Perkuliahan. Mata kuliah hukum adat lanjutan merupakan mata kuliah lanjutan dari mata kuliah hukum adat secara umum. Mata kuliah hukum adat lanjutan membahas tentang hukum yang berlaku bagi Kasatuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia yang berbhineka baik dilihat dari suku, bahasa, agama maupun budayanya. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat selain tunduk pada hukum adat juga tunduk pada hukum negara sebagai warganegara dari Negara Republik Indonesia. Mata Kuliah Hukum adat lanjutan akan membahas mengenai bidangbidang hukum dalam kehidupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya akan dibahas dalam pokok bahasan dan sub pokok bahasan seperti tatanan masayarakat adat yang meliputi: pemerintahan adat dan struktur organisasi, hukum adat tentang keluarga, hukum adat tentang perkawinan, hukum adat tentang pewarisan, hukum adat tentang perekonomian, hukum adat tentang pelanggaran. Selain mengetahui dan memahami prinsipprinsip dalam hukum adat perlu juga mengkaitkan dengan perkembangan jaman (era globalisasi). Block Book Hukum Adat Lanjutan – Sagung Ngurah & A.A.I.Ari Atu Dewi, 2010 2 IV. Tujuan Mata Kuliah. Dengan diberikannya mata kuliah hukum adat lanjutan ini diharapkan mahasiswa mampu mengerti,memahami dan menjelaskan prinsipprinsip hukum adat serta mampu mengaplikasikan serta menganalisis kasuskasus adat yang terjadi dalam masyarakat di masingmasing daerah di Indonesia. V. Persyaratan Mengikuti Mata Kuliah Untuk menempuh mata kuliah hukum adat lanjutan harus telah menempuh mata kuliah hukum adat. VI. Metoda dan Strategi Proses Pembelajaran. Metoda perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) yang pusat pembelajarannya ada pada mahasiswa. Metoda ini diterapkan dengan cara belajar (learning) dan bukan mengajar (teaching). Strategi Pembelajaran. Strategi pembelajaran ini adalah dengan cara mengkombinasikan antara perkuliahan,diskusi dan tutorial dengan prosentase 50 % (6 kali pertemuan atau perkuliahan) dan 50 % (6 kali pertemuan dengan tutorial dan diskusi), 1 (satu) kali untuk Test Tengah Semester (UTS) dan 1(satu) kali untuk Ujian Akhir Semester (UAS), sehingga total pertemuan untuk bobot 2 SKS adalah 14 (empat belas) kali. Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial. Untuk pelaksanaan perkuliahan dari mata kuliah hukum adat lanjutan ini direncanakan berlangsung 6 (enam) kali pertemuan untuk kuliah yaitu pertemuan ke : 1,3,5,7,9 dan 11. Sedangkan untuk pertemuan tutorial dan diskusi juga 6 (enam) kali yaitu pada pertemuan ke : 2,4,6,8,10 dan 12. Strategi Perkuliahan. Dalam perkuliahan hukum adat lanjutan ini akan dibahas pokokpokok materi bahasan yang akan disajikan dengan menggunakan alat bantu seperti : papan tulis, OHP, atau power point serta menyiapkan bahanbahan bacaan tertentu dan apabila dipandang sulit untuk menemukan bahanbahan bacaan tersebut maka perlu disiapkan seperti : Buku Ajar dan Block Book dari materi mata kuliah yang bersangkutan. Sebelum perkuliahan dimulai Block Book Hukum Adat Lanjutan – Sagung Ngurah & A.A.I.Ari Atu Dewi, 2010 3 mahasiswa wajib mempersiapkan diri (self study) dengan cara mencari bahan (materi) serta memahami materi dari masingmasing pokok bahasan yang akan dikuliahkan ataupun yang akan didiskusikan sesuai dengan apa yang telah diarahkan (guidance) dalam block book. Teknik Perkuliahan Tehnik perkuliahan yang digunakan yaitu dalam bentuk : pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (model proses pembelajaran dua arah). Strategi Tutorial. Strategi tutorial meliputi : 1. Mahasiswa mengerjakan tugastugas (PR) berupa Discussion Task, Study Task dan Problem Task sebagai bagian dari self study, kemudian berdiskusi di kelas dengan cara presentasi dengan menggunakan pawer point. 2. Dalam 6 (enam) kali pertemuan tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan : a. Menyerahkan karya tulis berupa paper atau tugas lainnya sesuai dengan topik yang akan di bahas. b. Mempresentasikan paper atau tugas yang telah diberikan dengan menggunakan fasilitas yang tersedia. c. Memposisikan diri dalam peran masingmasing dalam diskusi apakah sebagai pemandu, notulis atau anggota atau peserta. VII. Ujian dan Penilaian. Ujian akan dilaksanakan 2(dua) kali dalam satu semester dalam bentuk tertulis baik pada Ujian Tengah Semester (UTS) maupun pada Ujian Akhir Semester (UAS). Penilaian akhir (Nilai Akhir = NA) akan disesuaikan dengan rumus yang telah tercantum dalam Buku Pedoman Fakultas Hukum Universitas Udayana. (TT +TTS) + 2 X UAS 2 NA = 3 Block Book Hukum Adat Lanjutan – Sagung Ngurah & A.A.I.Ari Atu Dewi, 2010 4
no reviews yet
Please Login to review.