Authentication
264x Tipe PDF Ukuran file 0.32 MB Source: 2010
Arahan Khusus DTE Maret 2010 kantor: Greenside Farmhouse, Hallbankgate, Cumbria CA82PX, England, email: dte@gn.apc.org tel: +44 16977 46266 web:http://dte.gn.apc.org Kewajiban Indonesia dalam traktat mengenai pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim, dan hak asasi manusia Sejumlah instrumen internasional terkait dengan pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim dan hak asasi manusia yang dapat diterapkan di Indonesia. Arahan ini dimaksudkan sebagai akhir, pengaturan, pertukaran nota, secara luas diterima oleh masyarakat 3 referensi cepat bagi organisasi berita acara yang disepakati, catatan internasional.' masyarakat sipil Indonesia dan rangkuman, proses verbal, modus internasional serta lainnya yang vivendi and surat pernyataan maksud Traktat tidak hanya bersifat bekerja di Indonesia. Tidak atau letter of intent. Sebagian dari multilateral. Ada juga yang berbentuk dimaksudkan komprehensif, tetapi instrumen ini, seperti deklarasi, perjanjian bilateral antara dua negara menyoroti khususnya ketentuan- tidaklah bersifat mengikat secara atau traktat yang terbuka hanya bagi ketentuan yang terkait dengan hak- hukum menuruthukum internasional, beberapa negara, seperti Piagam hak masyarakat adat.1 tetapi dapat mengikat secara politik. ASEAN yang diratifikasi oleh Indonesia pada Oktober 2008. Apa itu traktat PBB membedakan antara ‘traktat , internasional? kovenan, piagam, protokol, konvensi, Meskipun banyak instrumen Traktat (atau perjanjian) adalah persetujuan dan kesepakatan’ di satu internasional yang menentukan kesepakatan tertulis antara negara- sisi serta ‘deklarasi, proklamasi, standar penting untuk diikuti oleh negara yang diatur oleh hukum aturan standar, pedoman, negara-negara, ada juga instrumen internasional. rekomendasi dan prinsip’ di sisi lain. yang efektivitasnya diragukan karena Yang pertama mengikat secara kompromi politik yang dibuat untuk UU Indonesia No.24 Tahun 2000 2 hukum sementara yang kedua tidak mencapai persetujuan itu. Kerangka (lihat Lampiran 1) mengatur tentang mengikat secara hukum, ‘meskipun acuan yang belum lama ini disepakati pembuatan dan peratifikasian demikian mewakili konsensus luas bagi Komisi HAM Antarpemerintah traktat-traktatinternasional. UU ini dari komunitas internasional dan, ASEAN, misalnya, dikecam habis oleh mengacu pada berbagai istilah yang dengan demikian, [memiliki] Amnesty International serta digunakan dalam suatu traktat kekuatan moral yang kuat… kelompok HAM lainnya karena seperti kesepakatan internasional, Walaupun tidak memiliki dampak kurangnya penekanan pada konvensi, nota kesepahaman, yang mengikat secara hukum, perlindungan HAM dan juga karena protokol, piagam, deklarasi, akta mereka dapat dipandang sebagai penekanannya atas konsensus dan menyatakan prinsip-prinsip yang prinsip regional yang tidak saling mencampuri dalam urusan internal kegagalan negara dalam memenuhi sistem pengawasan internasional bagi negara lain. kewajibannya sesuai dengan traktat rumah tahanan. itu dapat diselesaikan melalui Traktat internasional harus melalui negosiasi antara para pihak, melalui Catatan sejumlah tahapan sebelum dapat mekanisme yang dibentuk oleh 1. Undang-undang yang disebut di sini dilberlakukan di negara tertentu. traktat itu sendiri, atau dengan tak semuanya bersumber pada Setelah suatu kesepakatan disetujui membawanya ke Mahkamah terjemahan resmi dari dokumen asli. Kompilasi instrumen internasional yang dan disahkan, instrumen itu terbuka Internasional di Den Haag. sebelumnya tersedia dalam: (i) untuk ditandatangani dan biasanya Buku yang diterbitkan Walhi dan berlaku setelah sejumlah negara Opsi untuk membawa kasus ke Universitas Atmajaya tahun 1999 menandatangani atau meratifikasinya. Mahkamah Internasional hanya mengenai Konvensi Internasional berlaku bagi negara yang telah Lingkungan Hidup; (ii) lokakarya pemangku kepentingan mengenai Instrumen itu dapat diberlakukan di menerima yurisdiksi pengadilan kesepakatan multilateral terkait dengan negara tertentu setelah diratifikasi tersebut; Indonesia belum pelestarian keanekaragaman hayati atau diterima oleh badan yang melakukannya secara umum, tetapi (sektor kehutanan) yang diselenggarakan berwenang di negara tersebut. UU setiap saat dapat mengambil sikap tahun 2003 oleh Kementerian Indonesia No. 24 Tahun 2000 untuk tunduk pada yurisdiksi Kehutanan Indonesia atas kerja sama dengan mengenai Perjanjian Internasional pengadilan itu terkait dengan setiap UNESCO,TNC dan Birdlife Indonesia, mengatur tentang pembuatan dan perselisihan tertentu. http://www.unesco.or.id/images/pub/publ pengesahan traktat-traktat. ications/71_cd_publi_proceedingstake- Disebutkan bahwa traktat tertentu Kepatuhan negara atas instrumen holdersforestry. (seperti yang terkait dengan HAM intenasional utama dipantau pdf; dan (iii) lembar informasi dalam bahasa Indonesia mengenai Konvensi keamanan nasional, HAM dan oleh komite pengawas yang berbasis Keanekaragamaan Hayati (CBD) yang lingkungan hidup) harus disahkan pada PBB, seperti Komite HAM dan diterbitkan oleh sebuah organisasi melalui UU oleh DPR sementara Komite Anti-Penyiksaan. Protokol Indonesia, Konphalindo. yang lainnya dapat disahkan melalui Opsional untuk Kovenan 2. UU No.24/2000 menerapkan Pasal 11 Keputusan Presiden. Internasional mengenai Hak-Hak UUD 45, yang menggantikan peraturan Sipil dan Politik telah menyusun yang lama, Surat Presiden Mekanisme Pelaksanaan mekanisme penyampaian keluhan No.2826/HK/1960. Seperti halnya dengan kontrak, oleh individu yang menjadi korban 3. Pedoman PBB mengenai Masyarakat semua negara yang menandatangani pelanggaran hak-hak itu, tetapi Adat, Selebaran No 2, hal.. 2 di: sebuah traktat setuju untuk diikat Indonesia belum meratifikasi http://www2.ohchr.org/english/issues/ind oleh ketentuan-ketentuan traktat itu. Protokol Opsional atas Konvensi igenous/guide.htm Perselisihan yang muncul akibat AntiPenyiksaan yang menentukan 2 Instrumen Internasional mengenai Pembangunan Berkelanjutan dan Perubahan Iklim Program PBB untuk Lingkungan Hidup (UNEP) telah mengeluarkan pedoman komprehensif mengenai Perjanjian Lingkungan Hidup Multilateral (MEA) yang dapat digunakan sebagai referensi tambahan.1 Instrumen Perundang-undangan Catatan Internasional Indonesia Konvensi mengenai UU No. 5/1994 tentang CBD, juga dikenal sebagai Konvensi Keanekaragaman ratifikasi Konvensi PBB Keanekaragaman Hayati, merupakan salah satu Hayati (CBD) mengenai Keanekaragaman perjanjian internasional terpenting mengenai Hayati, 1 Agustus 1994 pembangunan berkelanjutan. Mulai berlaku: 29 Desember 1993 Konvensi ini diadopsi dan terbuka untuk penandatanganan pada KTT Bumi 1992 di Rio de Diratifikasi oleh Janeiro.Istilah ‘pembangunan berkelanjutan’ pertama kali Indonesia 23 Agustus muncul dalam KTT ini. 1994 Pasal 8(j), 10(c) 17 dan 18.4 CBD dipandang penting http://www.cbd.int khususnya bagi masyarakat adat (lihat Lampiran 2) Profil negara Indonesia tersedia di situs web CBD di http://www.cbd.int/countries/?country=id Negara-negara yang menjadi para pihak disyaratkan untuk menyerahkan laporan teratur mengenai langkah- langkah yang diambil untuk memberlakukan Konvensi itu. Hingga Juli 2009 Indonesia belum menyerahkan Laporan Keempat yang seharusnya telah diserahkan pada 30 Maret 2009. Laporan Ketiga tersedia di halaman profil negara dalam situs web CBD. Protokol Cartagena mengenai UU No 21/2004 tentang Protokol Cartanega bertujuan untuk melindungi Keamanan Hayati atas Konvensi ratifikasi Protokol Cartagena keanekaragaman hayati dari risiko potensial yang mengenai Keanekaragaman mengenai Keamanan Hayati ditimbulkan oleh ‘organisme hidup hasil Hayati atas Konvensi mengenai modifikasi akibat dari bioteknologi modern. Keanekaragaman Hayati, 16 Diratifikasi oleh Indonesia 3 Agustus 2004 Indonesia meratifikasi Protokol Cartagena tanpa syarat. Maret 2005 Tetapi, Peraturan Pemerintah No 21/2005 mengenai http://www.cbd.int/biosafety/ Keamanan Hayati atas Produk Rekayasa Genetik tidak mengacu pada pertimbangan sosial dan ekonomi Protokol Cartagena seperti misalnya pasal 23 mengenai kesadaran dan partisipasi masyarakat . Konvensi Ramsar mengenai Keputusan Presiden No Konvensi Ramsar adalah kerangka kerja Lahan Basah 48/1991 mengenai ratifikasi bagi aksi kerja sama nasional dan Konvensi Ramsar, 19 Oktober internasional Diratifikasi oleh Indonesia 8 1991 mengenai konservasi dan penggunaan Agustus 1992 yang bijaksana atas lahan basah dan http://www.ramsar.org/ sumber dayanya. Indonesia telah menentukan lokasi lahan basah di Berbak, Jambi; Danau Sentarum di Kalimantan Barat; dan Taman Nasional Wasur di Papua. 1 Tersedia di http://www.unep.org/DEC/docs/Guide%20for%20Negotiators%20of%20MEAs.pdf 3 Instrumen Perundang-undangan Catatan Internasional Indonesia Konvensi Kerangka Kerja UU No. 6/1994 UNFCCC menentukan kerangka kerja PBB untuk Perubahan Iklim tentang ratifikasi menyeluruh bagi usaha antarpemerintah (‘Konvensi Perubahan Konvensi Kerangka untuk mengatasi perubahan iklim. Iklim’) Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim UNFCCC disetujui dalam KTT Bumi 1992 Mulai berlaku: 21 Maret 1994 1 Agustus 1994 Diratifikasi oleh Indonesia 23 Agustus 1994 http://unfccc.int/ Protokol Kyoto diadopsi 11 UU No. 17/2004 tentang Protokol Kyoto adalah persetujuan internasional Desember 1997 ratifikasi Protokol Kyoto untuk terkait dengan Konvensi Perubahan Iklim yang Konvensi Kerangka Kerja PBB menentukan tujuan yang mengikat bagi Mulai berlaku: 16 Februari 2005 mengenai Perubahan Iklim pengurangan emisi gas rumah kaca di seluruh 28 Juli 2004 dunia. Diratifikasi oleh Indonesia 3 Desember 2004 Periode pelaksanaan Protokol Kyoto sekarang ini akan http://unfccc.int berakhir tahun 2012. Langkah-langkah selanjutnya untuk melawan perubahan iklim disetujui pada Konferensi Perubahan Iklim di Kopenhagen pada bulan Desember 2009. Konvensi Wina mengenai Keputusan Presiden No Kerangka kerja bagi upaya internasional untuk Perlindungan Lapisan Ozon 23/1992 tentang ratifikasi melindungi lapisan ozon. Konvensi Wina bagi Mulai berlaku: 22 September Perlindungan Lapisan Ozon dan Konvensi ini menentukan tujuan yang mengikat bagi 1988 Protokol Montreal mengenai pengurangan substansi yang bertanggung jawab atas Substansi yang Merusak Lapisan penipisan ozon yang ditentukan kemudian dalam Protokol Montreal mengenai Ozon sebagaimanatelah Protokol Montreal seperti yang telah direvisi. Substansi yang Merusak Lapisan Disesuaikan dan Diamendemen Ozon dalam Pertemuan Para Pihak yang Kedua Mulai berlaku: 1 Januari 1989 di London, Juni 1999 Diratifikasi oleh Indonesia 26 Juni 1992 Indonesia juga menyetujui Amendemen Kopenhagen pada tanggal 10 Desember 1988, dan Amendemen Montreal dan Beijing pada tanggal 26 Januari 2006. http://ozone.unep.org/ 4
no reviews yet
Please Login to review.