Authentication
388x Tipe PDF Ukuran file 0.32 MB Source: 2010
Arahan
Khusus DTE Maret 2010
kantor: Greenside Farmhouse, Hallbankgate, Cumbria CA82PX, England, email: dte@gn.apc.org tel: +44 16977 46266 web:http://dte.gn.apc.org
Kewajiban Indonesia dalam traktat
mengenai pembangunan berkelanjutan,
perubahan iklim, dan hak asasi manusia
Sejumlah instrumen internasional terkait dengan pembangunan berkelanjutan,
perubahan iklim dan hak asasi manusia yang dapat diterapkan di Indonesia.
Arahan ini dimaksudkan sebagai akhir, pengaturan, pertukaran nota, secara luas diterima oleh masyarakat
3
referensi cepat bagi organisasi berita acara yang disepakati, catatan internasional.'
masyarakat sipil Indonesia dan rangkuman, proses verbal, modus
internasional serta lainnya yang vivendi and surat pernyataan maksud Traktat tidak hanya bersifat
bekerja di Indonesia. Tidak atau letter of intent. Sebagian dari multilateral. Ada juga yang berbentuk
dimaksudkan komprehensif, tetapi instrumen ini, seperti deklarasi, perjanjian bilateral antara dua negara
menyoroti khususnya ketentuan- tidaklah bersifat mengikat secara atau traktat yang terbuka hanya bagi
ketentuan yang terkait dengan hak- hukum menuruthukum internasional, beberapa negara, seperti Piagam
hak masyarakat adat.1 tetapi dapat mengikat secara politik. ASEAN yang diratifikasi oleh
Indonesia pada Oktober 2008.
Apa itu traktat PBB membedakan antara ‘traktat ,
internasional? kovenan, piagam, protokol, konvensi, Meskipun banyak instrumen
Traktat (atau perjanjian) adalah persetujuan dan kesepakatan’ di satu internasional yang menentukan
kesepakatan tertulis antara negara- sisi serta ‘deklarasi, proklamasi, standar penting untuk diikuti oleh
negara yang diatur oleh hukum aturan standar, pedoman, negara-negara, ada juga instrumen
internasional. rekomendasi dan prinsip’ di sisi lain. yang efektivitasnya diragukan karena
Yang pertama mengikat secara kompromi politik yang dibuat untuk
UU Indonesia No.24 Tahun 2000 2 hukum sementara yang kedua tidak mencapai persetujuan itu. Kerangka
(lihat Lampiran 1) mengatur tentang mengikat secara hukum, ‘meskipun acuan yang belum lama ini disepakati
pembuatan dan peratifikasian demikian mewakili konsensus luas bagi Komisi HAM Antarpemerintah
traktat-traktatinternasional. UU ini dari komunitas internasional dan, ASEAN, misalnya, dikecam habis oleh
mengacu pada berbagai istilah yang dengan demikian, [memiliki] Amnesty International serta
digunakan dalam suatu traktat kekuatan moral yang kuat… kelompok HAM lainnya karena
seperti kesepakatan internasional, Walaupun tidak memiliki dampak kurangnya penekanan pada
konvensi, nota kesepahaman, yang mengikat secara hukum, perlindungan HAM dan juga karena
protokol, piagam, deklarasi, akta mereka dapat dipandang sebagai penekanannya atas konsensus dan
menyatakan prinsip-prinsip yang prinsip regional yang tidak saling
mencampuri dalam urusan internal kegagalan negara dalam memenuhi sistem pengawasan internasional bagi
negara lain. kewajibannya sesuai dengan traktat rumah tahanan.
itu dapat diselesaikan melalui
Traktat internasional harus melalui negosiasi antara para pihak, melalui Catatan
sejumlah tahapan sebelum dapat mekanisme yang dibentuk oleh 1. Undang-undang yang disebut di sini
dilberlakukan di negara tertentu. traktat itu sendiri, atau dengan tak semuanya bersumber pada
Setelah suatu kesepakatan disetujui membawanya ke Mahkamah terjemahan resmi dari dokumen asli.
Kompilasi instrumen internasional yang
dan disahkan, instrumen itu terbuka Internasional di Den Haag. sebelumnya tersedia dalam: (i)
untuk ditandatangani dan biasanya Buku yang diterbitkan Walhi dan
berlaku setelah sejumlah negara Opsi untuk membawa kasus ke Universitas Atmajaya tahun 1999
menandatangani atau meratifikasinya. Mahkamah Internasional hanya mengenai Konvensi Internasional
berlaku bagi negara yang telah Lingkungan Hidup; (ii) lokakarya
pemangku kepentingan mengenai
Instrumen itu dapat diberlakukan di menerima yurisdiksi pengadilan kesepakatan multilateral terkait dengan
negara tertentu setelah diratifikasi tersebut; Indonesia belum pelestarian keanekaragaman hayati
atau diterima oleh badan yang melakukannya secara umum, tetapi (sektor kehutanan) yang diselenggarakan
berwenang di negara tersebut. UU setiap saat dapat mengambil sikap tahun 2003 oleh Kementerian
Indonesia No. 24 Tahun 2000 untuk tunduk pada yurisdiksi Kehutanan Indonesia atas kerja sama
dengan
mengenai Perjanjian Internasional pengadilan itu terkait dengan setiap UNESCO,TNC dan Birdlife Indonesia,
mengatur tentang pembuatan dan perselisihan tertentu. http://www.unesco.or.id/images/pub/publ
pengesahan traktat-traktat. ications/71_cd_publi_proceedingstake-
Disebutkan bahwa traktat tertentu Kepatuhan negara atas instrumen holdersforestry.
(seperti yang terkait dengan HAM intenasional utama dipantau pdf; dan (iii) lembar informasi dalam
bahasa Indonesia mengenai Konvensi
keamanan nasional, HAM dan oleh komite pengawas yang berbasis Keanekaragamaan Hayati (CBD) yang
lingkungan hidup) harus disahkan pada PBB, seperti Komite HAM dan diterbitkan oleh sebuah organisasi
melalui UU oleh DPR sementara Komite Anti-Penyiksaan. Protokol Indonesia, Konphalindo.
yang lainnya dapat disahkan melalui Opsional untuk Kovenan 2. UU No.24/2000 menerapkan Pasal 11
Keputusan Presiden. Internasional mengenai Hak-Hak UUD 45, yang menggantikan peraturan
Sipil dan Politik telah menyusun yang lama, Surat Presiden
Mekanisme Pelaksanaan mekanisme penyampaian keluhan No.2826/HK/1960.
Seperti halnya dengan kontrak, oleh individu yang menjadi korban 3. Pedoman PBB mengenai Masyarakat
semua negara yang menandatangani pelanggaran hak-hak itu, tetapi Adat, Selebaran No 2, hal.. 2 di:
sebuah traktat setuju untuk diikat Indonesia belum meratifikasi http://www2.ohchr.org/english/issues/ind
oleh ketentuan-ketentuan traktat itu. Protokol Opsional atas Konvensi igenous/guide.htm
Perselisihan yang muncul akibat AntiPenyiksaan yang menentukan
2
Instrumen Internasional mengenai Pembangunan
Berkelanjutan dan Perubahan Iklim
Program PBB untuk Lingkungan Hidup (UNEP) telah mengeluarkan pedoman komprehensif
mengenai Perjanjian Lingkungan Hidup Multilateral (MEA) yang dapat digunakan sebagai referensi tambahan.1
Instrumen Perundang-undangan Catatan
Internasional Indonesia
Konvensi mengenai UU No. 5/1994 tentang CBD, juga dikenal sebagai Konvensi
Keanekaragaman ratifikasi Konvensi PBB Keanekaragaman Hayati, merupakan salah satu
Hayati (CBD) mengenai Keanekaragaman perjanjian internasional terpenting mengenai
Hayati, 1 Agustus 1994 pembangunan berkelanjutan.
Mulai berlaku: 29
Desember 1993 Konvensi ini diadopsi dan terbuka untuk
penandatanganan pada KTT Bumi 1992 di Rio de
Diratifikasi oleh Janeiro.Istilah ‘pembangunan berkelanjutan’ pertama kali
Indonesia 23 Agustus muncul dalam KTT ini.
1994
Pasal 8(j), 10(c) 17 dan 18.4 CBD dipandang penting
http://www.cbd.int khususnya bagi masyarakat adat (lihat Lampiran 2)
Profil negara Indonesia tersedia di situs web CBD di
http://www.cbd.int/countries/?country=id
Negara-negara yang menjadi para pihak disyaratkan
untuk menyerahkan laporan teratur mengenai langkah-
langkah yang diambil untuk memberlakukan Konvensi
itu. Hingga Juli 2009 Indonesia belum menyerahkan
Laporan Keempat yang seharusnya telah diserahkan pada
30 Maret 2009. Laporan Ketiga tersedia di halaman
profil negara dalam situs web CBD.
Protokol Cartagena mengenai UU No 21/2004 tentang Protokol Cartanega bertujuan untuk melindungi
Keamanan Hayati atas Konvensi ratifikasi Protokol Cartagena keanekaragaman hayati dari risiko potensial yang
mengenai Keanekaragaman mengenai Keamanan Hayati ditimbulkan oleh ‘organisme hidup hasil
Hayati atas Konvensi mengenai modifikasi akibat dari bioteknologi modern.
Keanekaragaman Hayati, 16
Diratifikasi oleh Indonesia 3 Agustus 2004 Indonesia meratifikasi Protokol Cartagena tanpa syarat.
Maret 2005 Tetapi, Peraturan Pemerintah No 21/2005 mengenai
http://www.cbd.int/biosafety/ Keamanan Hayati atas Produk Rekayasa Genetik tidak
mengacu pada pertimbangan sosial dan ekonomi
Protokol Cartagena seperti misalnya pasal 23 mengenai
kesadaran dan partisipasi masyarakat .
Konvensi Ramsar mengenai Keputusan Presiden No Konvensi Ramsar adalah kerangka kerja
Lahan Basah 48/1991 mengenai ratifikasi bagi aksi kerja sama nasional dan
Konvensi Ramsar, 19 Oktober internasional
Diratifikasi oleh Indonesia 8 1991 mengenai konservasi dan penggunaan
Agustus 1992 yang bijaksana atas lahan basah dan
http://www.ramsar.org/ sumber dayanya.
Indonesia telah menentukan lokasi lahan
basah di Berbak, Jambi; Danau Sentarum di
Kalimantan Barat; dan Taman Nasional Wasur
di Papua.
1
Tersedia di http://www.unep.org/DEC/docs/Guide%20for%20Negotiators%20of%20MEAs.pdf
3
Instrumen Perundang-undangan Catatan
Internasional Indonesia
Konvensi Kerangka Kerja UU No. 6/1994 UNFCCC menentukan kerangka kerja
PBB untuk Perubahan Iklim tentang ratifikasi menyeluruh bagi usaha antarpemerintah
(‘Konvensi Perubahan Konvensi Kerangka untuk mengatasi perubahan iklim.
Iklim’) Kerja PBB mengenai
Perubahan Iklim UNFCCC disetujui dalam KTT Bumi 1992
Mulai berlaku: 21 Maret 1994 1 Agustus 1994
Diratifikasi oleh Indonesia 23
Agustus 1994
http://unfccc.int/
Protokol Kyoto diadopsi 11 UU No. 17/2004 tentang Protokol Kyoto adalah persetujuan internasional
Desember 1997 ratifikasi Protokol Kyoto untuk terkait dengan Konvensi Perubahan Iklim yang
Konvensi Kerangka Kerja PBB menentukan tujuan yang mengikat bagi
Mulai berlaku: 16 Februari 2005 mengenai Perubahan Iklim pengurangan emisi gas rumah kaca di seluruh
28 Juli 2004 dunia.
Diratifikasi oleh Indonesia 3
Desember 2004 Periode pelaksanaan Protokol Kyoto sekarang ini akan
http://unfccc.int berakhir tahun 2012. Langkah-langkah selanjutnya untuk
melawan perubahan iklim disetujui pada Konferensi
Perubahan Iklim di Kopenhagen pada bulan Desember
2009.
Konvensi Wina mengenai Keputusan Presiden No Kerangka kerja bagi upaya internasional untuk
Perlindungan Lapisan Ozon 23/1992 tentang ratifikasi melindungi lapisan ozon.
Konvensi Wina bagi
Mulai berlaku: 22 September Perlindungan Lapisan Ozon dan Konvensi ini menentukan tujuan yang mengikat bagi
1988 Protokol Montreal mengenai pengurangan substansi yang bertanggung jawab atas
Substansi yang Merusak Lapisan penipisan ozon yang ditentukan kemudian dalam
Protokol Montreal mengenai Ozon sebagaimanatelah Protokol Montreal seperti yang telah direvisi.
Substansi yang Merusak Lapisan Disesuaikan dan Diamendemen
Ozon dalam Pertemuan Para Pihak
yang Kedua
Mulai berlaku: 1 Januari 1989 di London, Juni 1999
Diratifikasi oleh Indonesia 26 Juni
1992
Indonesia juga menyetujui
Amendemen Kopenhagen pada
tanggal 10 Desember 1988, dan
Amendemen Montreal dan
Beijing pada tanggal 26 Januari
2006.
http://ozone.unep.org/
4
no reviews yet
Please Login to review.