Authentication
246x Tipe PPTX Ukuran file 0.09 MB
KOPERASI Menurut UU No.25 Tahun 1992 Pasal 1 mengatakan bahwa “koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”. CIRI-CIRI KOPERASI Koperasi bekerja sama berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban/wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, pengaruh modal dan penggunaan modal tak boleh mengurangi makna koperasi sebagai kumpulan orang-orang. Karena dasar ekonomi maka harus dijamin bahwa koperasi milik anggota dan diurus sesuai dengan keinginan anggota. Kegiatan koperasi harus berdasarkan kesadaran tidak boleh ada ancaman dan pengaturan dari luar. Tujuan koperasi adalah untuk kepentingan bersama RENTABILITAS Rentabilitas merupakan angka pengukur efektifitas penggunaan modal dalam menghasilkan profit. Hadiwidjaja (2001:32) menjelaskan bahwa ”rentabilitas digunakan untuk mengetahui kemampuan Perusahaan atau Badan atau Koperasi dalam menciptakan Laba atau Sisa Hasil Usaha dibanding dengan modal yang digunakan”. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI RENTABILITAS Volume penjualan: volume pendapatan yang diperoleh perusahaan sehingga biaya-biaya akan tertutup juga. Hal ini mendorong perusahaan untuk mengefektifkan modal untuk mengembangkan usahanya fisiensi penggunaan biaya Modal yang diperoleh perusahaan untuk mengembangkan usahanya. Profit margin adalah laba yang diperbandingkan dengan penjualan. KOPERASI SERBA USAHA Adalah koperasi yang anggota- anggotanya terdiri dari penduduk desa atau masyarakat setempat yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama, yang mengusahakan bermacam-macam usaha. Tujuan dari koperasi ini adalah untuk mempertinggi kesejahteraan segolongan masyarakat tertentu dan memenuhi kebutuhan anggota- anggotanya
no reviews yet
Please Login to review.