Authentication
425x Tipe PPTX Ukuran file 0.09 MB
KOPERASI
Menurut UU No.25 Tahun 1992 Pasal 1
mengatakan bahwa “koperasi adalah
Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
CIRI-CIRI KOPERASI
Koperasi bekerja sama berdasarkan persamaan
derajat, hak dan kewajiban/wadah demokrasi
ekonomi dan sosial.
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang,
pengaruh modal dan penggunaan modal tak boleh
mengurangi makna koperasi sebagai kumpulan
orang-orang.
Karena dasar ekonomi maka harus dijamin bahwa
koperasi milik anggota dan diurus sesuai dengan
keinginan anggota.
Kegiatan koperasi harus berdasarkan kesadaran
tidak boleh ada ancaman dan pengaturan dari luar.
Tujuan koperasi adalah untuk kepentingan bersama
RENTABILITAS
Rentabilitas merupakan angka
pengukur efektifitas penggunaan
modal dalam menghasilkan profit.
Hadiwidjaja (2001:32) menjelaskan
bahwa ”rentabilitas digunakan untuk
mengetahui kemampuan Perusahaan
atau Badan atau Koperasi dalam
menciptakan Laba atau Sisa Hasil Usaha
dibanding dengan modal yang
digunakan”.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
RENTABILITAS
Volume penjualan: volume
pendapatan yang diperoleh
perusahaan sehingga biaya-biaya
akan tertutup juga. Hal ini
mendorong perusahaan untuk
mengefektifkan modal untuk
mengembangkan usahanya
fisiensi penggunaan biaya Modal
yang diperoleh perusahaan untuk
mengembangkan usahanya.
Profit margin adalah laba yang
diperbandingkan dengan penjualan.
KOPERASI SERBA USAHA
Adalah koperasi yang anggota-
anggotanya terdiri dari penduduk
desa atau masyarakat setempat yang
mempunyai kepentingan-kepentingan
yang sama, yang mengusahakan
bermacam-macam usaha. Tujuan dari
koperasi ini adalah untuk
mempertinggi kesejahteraan
segolongan masyarakat tertentu dan
memenuhi kebutuhan anggota-
anggotanya
no reviews yet
Please Login to review.