Authentication
399x Tipe PDF Ukuran file 0.31 MB Source: www.djppr.kemenkeu.go.id
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 369 -
1. NAMA JABATAN : Kepala Subdirektorat Pinjaman dan Hibah IV
2. IKHTISAR JABATAN :
Melaksanakan penyiapan rumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah,
pelaksanaan evaluasi terhadap analisis kelayakan biaya pinjaman, penyiapan
koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka persiapan dan pelaksanaan
perjanjian pinjaman dan hibah, pelaksanaan analisis terhadap draft perjanjian
pinjaman dan hibah, penyiapan pelaksanaan kegiatan negosiasi dan
penatausahaan perjanjian pinjaman dan hibah, penyiapan perumusan
peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pinjaman dan hibah, serta
penyusunan laporan persiapan dan pelaksanaan pinjaman dan hibah dari
negara Jepang, Korea, Malaysia, Brunei Darussalam dan negara Asia lainnya,
Spanyol, Polandia, Rumania, Hungaria dan Negara Eropa Timur lainnya,
Amerika Serikat, Canada, dan negara Amerika lainnya negara-negara Timur
Tengah/Islamic lainnya, Afrika Selatan dan negara Afrika lainnya, dan dari
dalam negeri, serta penyiapan dan pelaksanaan seleksi pemberi pinjaman dalam
negeri. P
3. TUJUAN JABATAN :
Terwujudnya kesesuaian antara sumber pembiayaan luar negeri serta pinjaman
dalam negeri dengan kegiatan yang diusulkan dengan persyaratan pinjaman
dan hibah yang paling menguntungkan, tersedianya dokumen kebijakan
pengelolaan pinjaman dan hibah yang prudent dan akuntabel, tersedianya
dokumen pelaksanaan pinjaman/hibah sesuai dengan persyaratan yang dapat
1.1.
dipertanggungjawabkan, serta tersusunnya standardisasi proses bisnis
a g e - 3 6 9 -
pengelolaan pinjaman dan hibah yang mampu menghasilkan tata kelola yang
1.
baik (good governance), memadai dan memenuhi kaidah-kaidah manajemen
utang yang mengacu pada best practices sehingga pinjaman/hibah yang
dikelola dapat memberikan manfaat yang optimal.
4. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN :
4.1. Mengkoordinasikan dan merumuskan bahan masukan perencanaan dan
pengembangan organisasi Direktorat. 5.1.1.1.1.1.
4.1.1. Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari perencanaan
dan pengembangan organisasi Direktorat (antara lain Rencana
Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan
Kinerja, RKA-K/L dan Road Map) tahun lalu dan tahun berjalan;
4.1.2. Memberi disposisi para Kepala Seksi untuk merumuskan konsep
bahan masukan perencanaan dan pengembangan organisasi
Direktorat;
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 370 -
4.1.3. Meneliti dan mengoreksi konsep nota dinas Kepala Subdirektorat
dan bahan masukan perencanaan dan pengembangan organisasi
Direktorat, dan menyampaikan kepada Kepala Subdirektorat
Pinjaman dan Hibah II;
4.1.4. Membahas konsep perencanaan dan pengembangan organisasi
Direktorat bersama Direktur.
4.2. Merumuskan konsep pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pinjaman
dan hibah.
4.2.1. Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari masalah
berkenaan dengan rumusan pelaksanaan kebijakan teknis
pengelolaan pinjaman dan hibah;
4.2.2. Memberi disposisi para Kepala Seksi untuk merumuskan konsep
pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pinjaman dan hibah;
4.2.3. Membahas rumusan konsep pelaksanaan kebijakan teknis
pengelolaan pinjaman dan hibah bersama para Kepala Seksi;
4.2.4. Memberi disposisi para Kepala Seksi untuk merumuskan konsep
P
pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pinjaman dan hibah
sesuai hasil pembahasan;
4.2.5. Meneliti dan mengoreksi rumusan konsep pelaksanaan kebijakan
teknis pengelolaan pinjaman dan hibah, dan menyampaikan
kepada Direktur;
4.2.6. Membahas rumusan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan
pinjaman dan hibah bersama para Kepala Subdirektorat dan
Direktur dan ikut serta dalam pembahasan rumusan pelaksanaan
1.1.
kebijakan teknis pengelolaan pinjaman dan hibah bersama
Direktur Jenderal. 1.a g e - 3 7 0 -
4.3. Merumuskan bahan masukan standardisasi materi perjanjian dan
peraturan dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan
pelaksanaan yang mendukung pengelolaan pinjaman dan hibah.
4.3.1. Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari rumusan
standardisasi materi perjanjian dan peraturan perundang-
5.1.1.1.1.1.
undangan serta ketentuan pelaksanaan yang mendukung
pengelolaan pinjaman dan hibah;
4.3.2. Memberi disposisi para Kepala Seksi sesuai dengan bidang
tugasnya untuk merumuskan bahan masukan standardisasi
materi perjanjian dan peraturan perundang-undangan serta
ketentuan pelaksanaan yang mendukung pengelolaan pinjaman
dan hibah;
4.3.3. Membahas rumusan bahan masukan standardisasi materi
perjanjian dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan
pelaksanaan yang mendukung pengelolaan pinjaman dan hibah
bersama para Kepala Seksi;
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 371 -
4.3.4. Memberi disposisi Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya
untuk merumuskan bahan masukan standardisasi materi
perjanjian dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan
pelaksanaan yang mendukung pengelolaan pinjaman dan hibah
berdasarkan hasil pembahasan;
4.3.5. Meneliti dan mengoreksi bahan masukan standardisasi materi
perjanjian dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan
pelaksanaan yang mendukung pengelolaan pinjaman dan hibah,
serta membahasnya bersama para Kepala Subdirektorat dan
Direktur.
4.4. Mengkoordinasikan kegiatan pertemuan dengan pemberi pinjaman/hibah
(Lender/Donor) dalam rangka penyusunan rencana pinjaman/hibah.
4.4.1. Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari masalah
berkenaan dengan pelaksanaan dan rencana pinjaman/hibah yang
akan dibahas dalam pertemuan dengan lender/donor;
4.4.2. Memberi disposisi Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya
P
untuk merumuskan bahan pertemuan dengan lender/donor antara
lain berupa inventarisasi permasalahan pinjaman/hibah yang
sedang berjalan;
4.4.3. Membahas konsep bahan pertemuan dengan lender/donor bersama
Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya;
4.4.4. Memberi disposisi Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya
untuk merumuskan bahan pertemuan dengan lender/donor sesuai
hasil pembahasan; 1.1.
4.4.5. Meneliti dan mengoreksi bahan pertemuan dengan lender/donor,
a g e - 3 7 1 -
mendampingi atau mewakili Direktur dalam pertemuan dengan
1.
lender/donor serta menyusun dan menyampaikan laporan hasil
pertemuan kepada Direktur.
4.5. Mengevaluasi analisis kelayakan pembiayaan atas usulan kegiatan yang
sebagian/seluruh dananya bersumber dari pinjaman/hibah.
4.5.1. Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari usulan kegiatan
5.1.1.1.1.1.
yang sebagian/seluruh dananya bersumber dari pinjaman dan
hibah;
4.5.2. Memberi disposisi Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya
untuk merumuskan konsep analisis kelayakan pembiayaan atas
usulan kegiatan yang sebagian/seluruh dananya bersumber dari
pinjaman/hibah;
4.5.3. Membahas konsep analisis kelayakan pembiayaan atas usulan
kegiatan yang sebagian/seluruh dananya bersumber dari
pinjaman/hibah dengan Kepala Seksi sesuai dengan bidang
tugasnya;
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 372 -
4.5.4. Memberi disposisi Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya
untuk merumuskan konsep analisis kelayakan pembiayaan atas
usulan kegiatan yang sebagian/seluruh dananya bersumber dari
pinjaman/hibah sesuai hasil pembahasan;
4.5.5. Meneliti dan mengoreksi konsep analisis kelayakan pembiayaan
atas usulan kegiatan yang sebagian/seluruh dananya bersumber
dari pinjaman/hibah dan menyampaikan kepada Direktur.
4.6. Mengevaluasi tawaran pembiayaan yang bersumber dari Lembaga
Penjamin Kredit Ekspor.
4.6.1. Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari tawaran
pembiayaan yang bersumber dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor
dari aspek finansial atas tawaran peserta pengadaan barang;
4.6.2. Memberi disposisi Kepala Seksi sesuai bidang tugasnya untuk
meneliti tawaran pembiayaan yang bersumber dari Lembaga
Penjamin Kredit Ekspor dari aspek finansial berdasarkan
penetapan jenis sumber pembiayaan, dan menyiapkan konsep
surat tanggapan; P
4.6.3. Meneliti dan mengoreksi konsep penilaian tawaran pembiayaan
yang bersumber dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, konsep
surat tanggapan Direktur, dan menyampaikan kepada Direktur;
4.6.4. Meneliti dan mengoreksi konsep surat Direktur mengenai penilaian
tawaran persyaratan pinjaman kepada Executing Agency, dan
menyampaikan kepada Direktur.
1.1.
4.7. Merumuskan usulan pinjaman untuk membiayai proyek yang sudah
memenuhi kriteria kesiapan proyek. 1.a g e - 3 7 2 -
4.7.1. Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari surat
Kementerian PPN/Bappenas mengenai kelayakan proyek beserta
Daftar Kegiatan dengan memperhatikan ketentuan Batas Maksimal
Pinjaman;
4.7.2. Memberi disposisi Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya
untuk merumuskan konsep surat usulan pinjaman kepada Lender;
5.1.1.1.1.1.
4.7.3. Meneliti dan mengoreksi konsep surat usulan pinjaman kepada
Lender, dan menyampaikan kepada Direktur.
4.8. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan seleksi calon Kreditor Swasta
Asing.
4.8.1. Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari Batas Maksimal
Pinjaman dan penetapan jenis sumber pembiayaan untuk
pinjaman yang bersumber dari Kreditor Swasta Asing;
no reviews yet
Please Login to review.