Authentication
549x Tipe DOC Ukuran file 0.16 MB Source: 7.AD
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PETANI KAKAO INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa pembangunan dibidang perkebunan perlu untuk ditingkatkan untuk
menunjang pembangunan Nasional secara keseluruhan. Peningkatan pengusahaan
perkebunan disamping untuk meningkatkan perluasan lapangan kerja dan
meningkatkan penghasilan, juga bertujuan untuk menunjang kegiatan industri serta
meningkatkan ekspor.
Bahwa dalam rangka pemberdayaan petani kakao Indonesia agar
terintegrasi dalam sistem pembangunan perkebunan yang terpadu, maka perlu
dibentuk organisasi/kelembagaan petani yang kuat. Oleh karena itu dibentuk
Asosiasi Petani Kakao Indonesia.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut disusunlah Anggaran Dasar Asosiasi
Petani Kakao Indonesia.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN BENTUK
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama “ASOSIASI PETANI KAKAO INDONESIA” disingkat
APKAI, berkedudukan di Jakarta.
2. Organisasi ini didirikan di Surabaya pada tanggal 14 Oktober 2000 untuk waktu
yang tidak terbatas.
Pasal 2
Asosiasi Petani Kakao Indonesia adalah organisasi profesi dalam ruang lingkup
Nasional.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
APKAI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 4
Asosiasi Petani Kakao Indonesia dimaksudkan sebagai :
1. Wadah organisasi seluruh petani kakao di Indonesia.
2. Wahana perjuangan penyalur aspirasi dan komunikasi timbal balik antara
sesama petani kakao, pemerintah, mitra kerja dan organisasi profesi lain.
3. Wahana penggerak dan pengarah peran serta petani kakao dalam semangat
gotong royong.
4. Wadah pembinaan dan pengembangan kegiatan – kegiatan petani kakao.
Pasal 5
Tujuan Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI) adalah sebagai berikut :
1. Memberdayakan Petani Kakao melalui suatu wadah organisasi petani yang
kuat dan solid.
2. Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani kakao.
3. Mewujudkan pola kemitraan yang sinergis, berkualitas dan saling
menguntungkan.
BAB III
ATRIBUT
Pasal 6
1. Asosiasi Petani kakao Indonesia (APKAI) memiliki atribut yang terdiri dari
panji, lambang, mars dan hymne.
2. Ketentuan tentang atribut ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga Asosiasi
Petani Kakao Indonesia.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Anggota biasa Asosiasi Petani Kakao Indonesia adalah Warga Negara
Indonesia yang merupakan petani kakao.
2. Anggota kehormatan Asosiasi Petani Kakao Indonesia adalah pihak – pihak
yang mempunyai kepedulian dan jasa terhadap pengembangan Asosiasi Petani
Kakao Indonesia.
3. Syarat-syarat Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 8
1. Susunan kepengurusan APKAI terdiri dari :
a. Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP dengan wilayah kerja seluruh
wilayah Republik Indonesia.
b. Dewan Pimpinan Wilayah disingkat DPW dengan wilayah kerja ditingkat
Propinsi.
c. Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD dengan wilayah kerja ditingkat
Kabupaten/Kota.
2. Susunan Dewan Pimpinan Pusat APKAI terdiri dari: Dewan Penasehat, Ketua
Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Sekretaris Umum, Sekretaris I, Sekretaris
II, Sekretaris II, Bendahara, Wakil Bendahara dan beberapa bidang sesuai
kebutuhan.
3. Susunan Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa seksi.
4. Susunan Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa seksi.
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Musyawarah dan rapat – rapat terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional disingkat MUNAS.
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat MUNASLUB.
c. Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS.
d. Musyawarah Wilayah disingkat MUSWIL.
e. Rapat Kerja Wilayah disingkat RAKERWIL.
f. Musyawarah Daerah disingkat MUSDA.
g. Rapat Kerja Daerah disingkat RAKERDA.
Pasal 10
1. Musyawarah Nasional merupakan pemegang kedaulatan tertinggi organisasi
yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun, dengan wewenang :
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran dasar dan atau Anggaran Rumah
Tangga.
b. Menetapkan program umum organisasi.
c. Mengevaluasi Pertanggung Jawaban APKAI tingkat Nasional.
d. Memilih dan menetapkan kepengurusan baru APKAI ditingkat Nasional.
e. Menetapkan Keputusan – keputusan lainnya.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan
Musyawarah Nasional, diadakan sewaktu – waktu jika dipandang perlu.
3. Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang – kurangnya dua kali dalam 5 (lima)
tahun dengan wewenang:
a. Menetapkan Rencana Kerja Nasional.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja.
4. Musyawarah Wilayah diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dengan wewenang:
a. Menetapkan kebijakan umum dan pokok – pokok program organisasi di
masing-masing wilayah.
b. Mengevaluasi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah
c. Memilih dan menetapkan kepengurusan baru di masing-masing wilayah.
5. Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dengan wewenang:
a. Menetapkan kebijakan umum dan pokok – pokok program organisasi.
b. Mengevaluasi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah / Daerah
dimasing – masing tingkatan.
c. Memilih dan menetapkan kepengurusan baru di masing – masing tingkatan.
6. Rapat Kerja Wilayah diadakan sekurang – kurangnya dua kali dalam lima
tahun dengan wewenang :
a. Menetapkan rencana kerja Wilayah.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Wilayah.
7. Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang – kurangnya dua kali dalam lima tahun
dengan wewenang :
a. Menetapkan rencana kerja Daerah.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Daerah.
Pasal 11
Pengambilan keputusan
1. Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat berdasarkan
musyawarah dan mufakat.
2. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
melalui votting (pemungutan suara) dari jumlah peserta yang hadir dan
memiliki hak suara.
3. Apabila dalam pemungutan suara berimbang, maka ketua Sidang / Rapat dapat
menunda selama 30 menit untuk kemudian diulang kembali.
no reviews yet
Please Login to review.