Authentication
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PETANI KAKAO INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa pembangunan dibidang perkebunan perlu untuk ditingkatkan untuk menunjang
pembangunan Nasional secara keseluruhan. Peningkatan pengusahaan perkebunan disamping
untuk meningkatkan perluasan lapangan kerja dan meningkatkan penghasilan, juga bertujuan
untuk menunjang kegiatan industri serta meningkatkan ekspor.
Bahwa dalam rangka pemberdayaan petani kakao Indonesia agar terintegrasi dalam sistem
pembangunan perkebunan yang terpadu, maka perlu dibentuk organisasi/kelembagaan petani
yang kuat. Oleh karena itu dibentuk Asosiasi Petani Kakao Indonesia.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut disusunlah Anggaran Dasar Asosiasi Petani Kakao Indonesia
.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN BENTUK
Pasal 1
Organisasi ini bernama “ASOSIASI PETANI KAKAO
INDONESIA
” disingkat APKAI, berkedudukan di
Jakarta
.
Organisasi ini didirikan di
Surabaya
pada tanggal 14 Oktober 2000 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 2
Asosiasi Petani Kakao Indonesia adalah organisasi profesi dalam ruang lingkup Nasional.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
APKAI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 4
Asosiasi Petani Kakao Indonesia dimaksudkan sebagai :
Wadah organisasi seluruh petani kakao di
Indonesia
.
Wahana perjuangan penyalur aspirasi dan komunikasi timbal balik antara sesama petani kakao,
pemerintah, mitra kerja dan organisasi profesi lain.
Wahana penggerak dan pengarah peran serta petani kakao dalam semangat gotong royong.
Wadah pembinaan dan pengembangan kegiatan – kegiatan petani kakao.
Pasal 5
Tujuan Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI) adalah sebagai berikut :
Memberdayakan Petani Kakao melalui suatu wadah organisasi petani yang kuat
dan solid
.
Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani kakao.
Mewujudkan pola kemitraan yang sinergis
,
berkualitas
dan saling menguntungkan
.
BAB III
ATRIBUT
Pasal 6
Asosiasi Petani kakao Indonesia (APKAI) me
mi
liki atribut yang terdiri dari panji
,
lambang
,
mars
dan hymne.
Ketentuan tentang atribut
ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
Asosiasi Petani Kakao
Indonesia
.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota biasa Asosiasi Petani Kakao
Indonesia
adalah Warga Negara
Indonesia
yang merupakan petani kakao.
Anggota kehormatan Asosiasi Petani Kakao
Indonesia
adalah pihak – pihak yang mempunyai kepedulian
dan jasa
terhadap
pengembangan
Asosiasi Petani Kakao
Indonesia
.
Syarat-syarat
Keanggotaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEPENGURUSAN
no reviews yet
Please Login to review.