Authentication
INTERNAL MEMO
Palaran, 19 Oktober 2013
Kepada : Seluruh Karyawan/ Karyawati PT. RMK Energy
Perihal : Sebelum dan Setelah Menjalani Masa Cuti
Dengan hormat,
Diberitahukan kepada seluruh karyawan/ karyawati PT. RMK Energy, bahwa :
1. Karyawan/ karyawati diwajibkan mengisi form Permohonan Cuti dengan cara mengambil
form di kantor
2. Karyawan/ karyawati yang selesai menjalani waktu cuti diwajibkan hadir tepat waktu atau
kembali bekerja sesuai dengan yang tertera pada form cuti
3. Apabila karyawan/ karyawati yang selesai menjalani waktu cuti sedang menderita sakit
maka karyawan/ karyawati diwajibkan menyerahkan surat sakit kepada HR Departement
dan jika tidak memberikan surat sakit maka karyawan/ karyawati dianggap Alpa
4. Apabila karyawan/ karyawati telah selesai menjalani cuti tetapi masih tidak bekerja selama
lima hari setelah masa cuti dan tanpa kabar atau pemberitahuan maka karyawan/ karyawati
tersebut dianggap mengundurkan diri
5. Permohonan cuti wajib diajukan 14 (empat belas) hari sebelumnya
6. Karyawan/ karyawati yang selesai menjalani masa cuti periodik diwajibkan melapor
terdahulu ke HR Departement sebelum kembali bekerja.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dilaksanakan.
Management
INTERNAL MEMO
Palaran, Oktober 2013
Perihal : Pemberitahuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 27 Tentang Izin Resmi
Dengan hormat,
Melalui surat ini diberitahukan kepada seluruh karyawan/ karyawati
PT. RMK Energy bahwa pemberian izin resmi oleh management PT. RMK Energy
adalah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 (Undang-undang
Ketenagakerjaan) Pasal 27.
Adapun izin resmi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan akan memberikan izin tidak masuk kerja kepada karyawan dengan
mendapatkan upah untuk keperluan sebagai berikut :
No KEPERLUAN IZIN YANG DIBERIKAN
.
1 Perkawinan sah karyawan menurut UU perkawinan 3 (tiga) hari
2 Pernikahan anak karyawan 2 (dua) hari
3 Istri karyawan melahirkan/ keguguran 2 (dua) hari
4 Kematian suami/ istri/ anak/ menantu/ orang tua/ 3 (tiga) hari
mertua
5 Kematian saudara kandung/ anggota keluarga 2 (dua) hari
serumah
6 Baptisan/ khitanan/ anak karyawan 2 (dua) hari
7 Wisuda karyawan yang jatuh pada hari kerja 1 (satu) hari
8 Pindah rumah, kebakaran, kebanjiran 1 (satu) hari
9 Panggilan Negara/ Pemerintah seperlunya
2. Permohonan izin tidak masuk kerja pada ayat 1 (satu) di atas diajukan kepada
HRD dan atas sepengetahuan atasan dan Head Departement.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
Permohonan izin diluar ketentuan di atas tidak diakui dan dianggap Alpa.
Management
PT. RMK Energy
INTERNAL MEMO
Palaran, Oktober 2013
Kepada : Seluruh Karyawan/ Karyawati PT. RMK Energy – Site Bantuas
Dengan hormat,
Seluruh karyawan/ karyawati PT. RMK Energy diperintahkan untuk Tidak Melakukan
perbuatan-perbuatan yang melanggar Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku
selama waktu bekerja sebagaimana tercantum di bawah ini :
1. Meminum minuman keras atau meminum minuman yang memabukkan
2. Menyimpan, menggunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang atau narkoba
3. Berkelahi, mengambil barang-barang milik perusahaan tanpa izin dari pimpinan PT.
RMK Energy
Demikian internal memo ini disampaikan untuk dilaksanakan dan dipatuhi. Bagi
karyawan/ karyawati yang ketahuan melanggar perintah di atas akan dikenakan sanksi
PHK tanpa pesangon dan tidak akan diberikan surat pengalaman atau surat
keterangan bekerja.
Hormat kami,
Management
no reviews yet
Please Login to review.