Authentication
1237x Tipe DOC Ukuran file 0.06 MB
KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PSIKOLOGI
Setelah menempuh pendidikan strata satu dan dua dalam bidang psikologi, seorang
psikolog X kemudian membuka praktik psikologi dengan memasang plang di depan
rumahnya. Dalam satu tahun, Ia telah melakukan beberapa praktik antara lain
mendiagnosis, memberikan konseling dan psikoterapi terhadap kliennya. Namun ketika
memberikan hasil diagnosis, ia justru menggunakan istilah-istilah psikologi yang tidak
mudah dimengerti oleh kliennya, sehingga sering terjadi miss communication terhadap
beberapa klien tersebut. Hal lain sering pula terjadi saat ia memberikan prognosis kepada
klien, seperti menganalisis gangguan syaraf yang seharusnya ditangani oleh seorang
dokter. Ia juga sering menceritakan masalah yang dialami klien sebelumnya kepada
klien barunya dengan menyebutkan namanya saat memberikan konseling. Psikolog X
tersebut terkadang juga menolak dalam memberikan jasa dengan alasan honor yang
diterima lebih kecil dari biasanya.
Suatu saat, perusahaan Y membutuhkan karyawan baru untuk di tempatkan pada staf-
staf tertentu dalam perusahaan. Pimpinan perusahaan Y kemudian memakai jasa Psikolog
X untuk memberikan psikotes pada calon karyawan yang berkompeten dalam bidangnya.
Namun, ketika memberikan psikotes tersebut, Psikolog X itu bertemu dengan si Z
saudaranya dan Z meminta agar Psikolog X memberikan hasil psikotes yang baik supaya ia
dapat diterima dalam perusahaan tersebut. Karena merasa tidak enak dengan saudaranya
itu, Akhirnya psikolog X itu memberikan hasil psikotes yang memenuhi standart
seleksi penerimaan calon karyawan, hingga Z tersebut kemudian diterima dalam
perusahaan Y dengan menduduki staf tertinggi. Seiring berjalannya waktu, perusahaan
Y justru sering kecewa terhadap cara kerja Z karena dianggap tidak berkompeten dalam
bidangnya. hingga akhirnya Pimpinan perusahaan Y menyelidiki cara pemberian jasa
Psikolog X, namun alangkah terkejutnya pimpinan tersebut ketika mengetahui bahwa
Pendirian Praktik Psikolog X belum tercatat pada HIMPSI dan Psikolog X tersebut
sama sekali belum pernah menjadi anggota HIMPSI.
PEMBAHASAN
Psikolog x telah melakukan pelanggaran seperti :
menggunakan istilah-istilah psikologi yang tidak mudah dimengerti oleh
kliennya
ia memberikan prognosis kepada klien, seperti menganalisis gangguan syaraf
yang seharusnya ditangani oleh seorang dokter
menceritakan masalah yang dialami klien sebelumnya kepada klien barunya
dengan menyebutkan namanya saat memberikan konseling. (confidentiality)
menolak dalam memberikan jasa dengan alasan honor yang diterima lebih
kecil dari biasanya.
psikolog X itu memberikan hasil psikotes yang memenuhi standart seleksi
penerimaan calon karyawan, hingga Z tersebut kemudian diterima dalam
perusahaan Y dengan menduduki staf tertinggi.(penyimpangan data tes
diagnostik)
Psikolog X belum tercatat pada HIMPSI dan Psikolog X tersebut sama sekali
belum pernah menjadi anggota HIMPSI.
Pasal (Ayat) yang Dilanggar
Pasal 2 Tanggung Jawab
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan
(fraud),tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan
fakta-fakta yangtidak benar.
Melanggar pasal 2 karena dengan memanipulasi data berarti telah bertindak tidak jujur dan
tidak objektif serta mengesampingkan norma-norma keahlian.
Pasal 4 butir 3 Penyalahgunaan di bidang Psikologi
Pelanggaran kode etik psikologi adalah segala tindakan Psikolog dan/atau Ilmuwan
Psikologi yang menyimpang dari ketentuan yang telah dirumuskan dalam Kode Etik
Psikologi Indonesia. Termasuk dalam hal ini adalah pelanggaran oleh Psikolog
terhadap janji/sumpah profesi, praktik psikologi yang dilakukan oleh mereka yang
bukan Psikolog, atau Psikolog yang tidak memiliki Ijin Praktik, serta layanan psikologi
yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam Kode Etik Psikologi Indonesia.
Melangar pasal 4 butir 3
Pasal 8 d Sikap Professional dan Perlakuan terhadap Pemakai Jasa atau Klien
Ilmuan Psikologi dan Psikolog wajib untuk: Mengutamakan ketidakberpihakan dalam
kepentingan pemakai jasa atau klien dan pihak-pihak terkait dalam pelayanan
tersebut.
Melanggar pasal 8 d, karena psikolog x memilih klien karena tarif, dan juga psikolog x telah
mengikuti keinginan saudaranya untuk memanipulasi data tesnya dalam kata lain berpihak
kepada saudaranya.
Pasal 10 Intepretasi Hasil Pemeriksaan
Intepretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa psikologi
hanya boleh dilakukan oleh Psikolog berdasar kompetensi dan kewenangan
Melanggar pasal 10, karena psikolog x seharusnya melakukan intepretasi berdasarkan hasil
yang sesungguhnya bukan berdasar keinginan saudaranya.
Pasal 12 Kerahasiaan Data dan Hasil pemeriksaan
Ilmuwan psikologi dan Psikolog wajib memegang tegung rahasia yang menyangkut
klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan pelaksaan kegiatannya.
Melanggar pasal 12 karena ia menceritakan masalah yang dialami klien sebelumnya kepada
klien barunya dengan menyebutkan namanya saat memberikan konseling.
Pasal 14 a Pernyataan
Dalam memberikan pernyataan dan keterangan atau penjelasan ilmiah kepada
masyarakat umum melalui berbagai jalur media baik lisan maupun tertulis, ilmuan
psikologi dan Psikolog bersikap bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan
pada kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan, dengan
berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang keahliannya/
kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode etik psikologi. Pernyataan
yang diberikan oleh ilmuan Psikologi dan Psikolog mencerminkan keilmuannya,
sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara benar.
Melangar pasal 14,karena psikolog x telah menggunakan istilah-istilah psikologi yang tidak
mudah dimengerti oleh kliennya dan ia memberikan prognosis kepada klien, seperti
menganalisis gangguan syaraf yang seharusnya ditangani oleh seorang dokter. Maka dalam
memberikan pernyataan tidak bersikap bijaksana dan jujur.
no reviews yet
Please Login to review.