Authentication
608x Tipe DOCX Ukuran file 0.08 MB
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
“HUKUM TATA NEGARA’
DOSEN PENGAMPU
Dr. Martitah,M.hum
Disusun Oleh :
Nama : Rifqi Eko Saputro
Nim : 8111416191
Prodi : Ilmu Hukum
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN...........................................................................2
1.1 LATAR BELAKANG..............................................................2
1.2 RUMUSAN MASALAH.........................................................2
1.3 TUJUAN..................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................3
2.1 KEWARGANEGARAAN MENURUT PARA AHLI...........3
2.2 ASAS KEWARGANEGARAAN............................................3
2.3 KEWARGANEGARAAN GANDA.......................................4
BAB III PENUTUP.............................................................................5
3.1 KESIMPULAN.....................................................................5
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................6
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol
satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian
disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang
dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa
Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut
sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.
Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik
akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa
Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada
kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh,
secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki
hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa
menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian Kewarganegaraan ?
2. Apakah Yang Di Maksud Dengan Ius Soli Dan Ius Sanguinis ?
3. Bagaimana Kedudukan Kewarganegaraan Ganda Dalam Suatu Negara ?
1.3 Tujuan
1. Menjelaskan Apa Itu Kewarganegaraan .
2. Menjelaskan Dinamika Kewarganegaraan Ganda.
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KEWARGANEGARAAN MENURUT PARA AHLI
Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara
khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu
“kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan
diakui karena memiliki tata Negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga
suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya
juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting,
karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-
beda bagi warganya.
Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur
social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk
yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam
suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara
khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan
politik.
2.2 ASAS KEWARGANEGARAAN
Adapun asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam
menentukan termasuk tindakannya seseorang dalam golongan warga Negara dari
sesuatu Negara ialah:
3
no reviews yet
Please Login to review.