Authentication
137x Tipe PPT Ukuran file 1.14 MB
Tujuan Tujuan • Mahasiswa dapat menyebutkan tujuan mata ajar Kriminalisasi Dalam Pelayanan Kesehatan : Perspektif Hukum Pidana • Mahasiswa dapat menguraikan topik- topik dan jadwal mata ajar Kriminalisasi Dalam Pelayanan Kesehatan : Perspektif Hukum Pidana • Mahasiswa dapat menggambarkan sistem evaluasi pembelajaran dan buku wajib • Mahasiswa mampu memahami kompetensi yang diharapkan dari mata ajar NORMA DOKTER NORMA DOKTER ATURAN PENERAPAN KEILMUAN KEDOKTERAN DISIPLIN (PROFESSIONAL CONDUCT) DALAM PRAKTIK. ATURAN PENERAPAN ETIKA HUKUM ETIKA KEDOK (ETHICAL ATURAN CONDUCT) HUKUM Ruang Lingkup dan Kedudukan Ruang Lingkup dan Kedudukan Hukum Hukum Rumah Sakit Keperawatan Hukum Hukum Keselamatan Kedokteran Hukum Kerja Farmasi klinik Hukum Hukum Kesehatan Kes. Masykt Lingkungan HK. KESEHATAN PELAYANAN KESEHATAN (1) PELAYANAN KESEHATAN (1) KESEHATAN : keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. UPAYA (PELAYANAN) KESEHATAN : setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat”. PELAYANAN KESEHATAN (2) PELAYANAN KESEHATAN (2) LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN : Pelayanan Kesehatan Promotif. Pelayanan Kesehatan Preventif. Pelayanan Kesehatan Kuratif. Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif. PELAKU PELAYANAN (UPAYA) KESEHATAN : Tenaga Kesehatan. TENAGA KESEHATAN : setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
no reviews yet
Please Login to review.