Authentication
484x Tipe PPTX Ukuran file 0.13 MB
Pengantar
– Masalah etika dalam pemeriksaan psikologis berhubungan
erat dengan etika bidang psikologi pada umumnya
– Tes psikologi hanya sebagai alat, ini tidak akan berguna bila
digunakan oleh orang yang tidak ahli dalam menggunakannya
– Di Indonesia masalah kode etik psikologi belum memiliki
kekuatan yuridis formal, namun sudah ada konsensus diantara
ahli psikologi
Permasalahan dalam Etika Pemeriksaan
Psikologis
a) Siapa yg berhak melakukan diagnosa psikologis
(menyelenggarakan & menginterpretasikan tes psikologis)
b) Siapa yang bertanggung jawab untuk mengamankan
aparat tes (termasuk masalah penggandaannya,
pendistribusiannya, dsb.)
c) Bagaimana seharusnya seorang diagnostikus bersikap &
bertingkah laku dalam menegakkan suatu diagnose
psikologis
SIAPA YG BERHAK MELAKUKAN
DIAGNOSA PSIKOLOGIS?
– Tes psikologi dapat dilakukan oleh ahli psikologi & orang
yang mendapat pelatihan & pendidikan khusus
(administrator tes yang tetap harus berada dibawah
supervisi ahli), tetapi ada pula alat pemeriksaan yang hanya
dapat dilaksanakan oleh ahli yang benar-benar kompeten &
mendapat pendidikan khusus (mis : tes proyektif)
SIAPA YG BERHAK MELAKUKAN DIAGNOSA PSIKOLOGIS (2)?
– Ditinjau dari segi penggunaannya, diagnosa psikologis & penyelenggaraannya dapat
dikelompokkan sbb:
– Diagnosa untuk Keperluan Pelatihan/Pendidikan
Diselenggarakan khusus utk bidang pendidikan psikologi untuk
memperoleh keterampilan diagnostik (tujuannya untuk lebih sekedar tahu &
dapat melaksanakan tetapi lebih daripada itu)
– Diagnosa mengenai Prestasi Belajar
Tujuannya untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan pendidikan telah mencapai
hasil seperti yang diharapkan. Untuk itu perlu pengujian melalui seperangkat tes
prestasi (para pendidik dapat merancang & menggunakannya, tetapi bila dalam hasilnya
menemukan gejala kelainan/penyimpangan maka sebaiknya dirujuk pada ahli yang
berwenang)
– Diagnosa dengan Menggunakan Tes Psikologis
Hanya dapat dilaksanakan oleh ahli psikologi/orang yang mendapat
pendidikan & pelatihan khusus. Manfaat tes psikologis sebagai alat diagnostik
akan sangat tergantung pada siapa yang menggunakan & bagaimana tes tersebut
digunakan
SIAPA YG BERHAK MELAKUKAN DIAGNOSA PSIKOLOGIS (3)?
Kouwer membatasi kewenangan menyelenggarakan tes psikologis berdasarkan 3
fungsi pemeriksaan psikologis, yaitu:
1. Pemeriksaan dengan tujuan memprediksi
Syarat utamanya adalah penyelenggaraan yang tepat & terkontrol. Pada
prinsipnya penyelenggaraan tes dapat dilakukan oleh administrator tes, namun
interpretasinya sebaiknya dilakukan oleh ahli
2. Pemeriksaan dgn tujuan mendeskripsikan
Nilai utama tes ini terletak sepenuhnya pada interpretasi (analisis psikologis
tentang hasil tes). Oleh sebab itu syarat utamanya adalah menguasai
sepenuhnya teori kepribadian & arti diagnostik dari material tes yg digunakan,
sehingga hanya ahli psikologis yang paling kompeten dalam menyelenggarakan
tes
3. Pemeriksaan dengan tujuan terapi
Syarat untuk memakai material tes dalam tujuan ini harus dilatarbelakangi oleh
pengetahuan psikologi yang khusus & pengetahuan tentang terapi. Untuk dapat
berhasil dalam mencapai tujuan tes, ahli terapi harus mengerti secara
mendalam tentang arti, syarat-syarat, & sifat-sifat materi tes
no reviews yet
Please Login to review.