jagomart
digital resources
picture1_Ppt Hukum Pidana 1


 159x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.80 MB    


Ppt Hukum Pidana 1

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 29 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       BAHASAN :
          1    DEFINISI HUKUM PIDANA
                      2    DELIK
          3    PEMIDANAAN
                      4     ALASAN PEMBENAR, ALASAN PEMAAF 
                            & ALASAN PENGHAPUS PENUNTUTAN
          5    AZAS-AZAS HUKUM PIDANA
                      6     KRIMINOLOGI
                                                         2
                         1
               DEFINISI 
       HUKUM PIDANA
                                               3
       DEFINISI HUKUM PIDANA
       ☼ IUS PONEALE ☼
    • Menurut MEZGER hukum pidana dapat 
      didefinisikan sebagai berikut : “aturan hukum, 
      yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang 
      memenuhi syarat- syarat tertentu suatu akibat 
      yang berupa pidana”.
    • Jadi definisi itu hukum pidana berpokok pangkal 
      pada :
      1. Perbuatan yang memenuhi syarat tertentu;
      2. Pidana.
    • Pengertian “hukum pidana” tersebut juga dikenal  
      dengan “Ius poneale”.
                                                      4
        PERBUATAN YANG MEMENUHI SYARAT 
        TERTENTU
     • Dengan “perbuatan yang memenuhi syarat- syarat 
      tertentu” itu dimaksudkan perbuatan yang dilakukan 
      orang, yang  memungkinkan adanya pemberian pidana.
     • Perbuatan semacam itu dapat disebut “perbuatan yang 
      dapat dipidana” atau disingkat “perbuatan jahat”.
     • Oleh karena itu dalam perbuatan jahat tersebut harus 
      ada orang yang melakukannya, maka persoalan tentang 
      ”perbuatan tertentu” itu diperinci menjadi 2 yaitu:
      1. perbuatan yang dilarang dan;
      2. orang yang melanggar larangan itu.
                                                             5
      P I D A N A
    • Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang 
     yang melakukan  perbuatan yang memenuhi syarat- syarat perbuatan 
     itu.
    • Di dalam  hukum pidana modern, pidana ini meliputi ”tindakan tata 
     tertib” (tuchtmaatregel).
    • Di dalam KUHP yang sekarang berlaku jenis-jenis pidana yang dapat 
     diterapkan seperti yang tercantum pada pasal 10 KUHP, yaitu dalam 
     hukuman pokok dan hukuman tambahan, sebagai berikut:
    • Yang termasuk hukuman pokok:
     1. hukuman mati;
     2. hukuman penjara;
     3. hukuman kurungan;
     4. hukuman denda.
    • Yang termasuk hukuman tambahan:
     1. pencabutan hak- hak tertentu;
     2. perampasan barang- barang tertentu; 
     3. pengumuman keputusan hakim.            6
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bahasan definisi hukum pidana delik pemidanaan alasan pembenar pemaaf penghapus penuntutan azas kriminologi ius poneale menurut mezger dapat didefinisikan sebagai berikut aturan yang mengikatkan kepada suatu perbuatan memenuhi syarat tertentu akibat berupa jadi itu berpokok pangkal pada pengertian tersebut juga dikenal dengan dimaksudkan dilakukan orang memungkinkan adanya pemberian semacam disebut dipidana atau disingkat jahat oleh karena dalam harus ada melakukannya maka persoalan tentang diperinci menjadi yaitu dilarang dan melanggar larangan p i d a n adalah penderitaan sengaja dibebankan melakukan di modern ini meliputi tindakan tata tertib tuchtmaatregel kuhp sekarang berlaku jenis diterapkan seperti tercantum pasal hukuman pokok tambahan termasuk mati penjara kurungan denda pencabutan hak perampasan barang pengumuman keputusan hakim...

no reviews yet
Please Login to review.