Authentication
BAHASAN : 1 DEFINISI HUKUM PIDANA 2 DELIK 3 PEMIDANAAN 4 ALASAN PEMBENAR, ALASAN PEMAAF & ALASAN PENGHAPUS PENUNTUTAN 5 AZAS-AZAS HUKUM PIDANA 6 KRIMINOLOGI 2 1 DEFINISI HUKUM PIDANA 3 DEFINISI HUKUM PIDANA ☼ IUS PONEALE ☼ • Menurut MEZGER hukum pidana dapat didefinisikan sebagai berikut : “aturan hukum, yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat- syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana”. • Jadi definisi itu hukum pidana berpokok pangkal pada : 1. Perbuatan yang memenuhi syarat tertentu; 2. Pidana. • Pengertian “hukum pidana” tersebut juga dikenal dengan “Ius poneale”. 4 PERBUATAN YANG MEMENUHI SYARAT TERTENTU • Dengan “perbuatan yang memenuhi syarat- syarat tertentu” itu dimaksudkan perbuatan yang dilakukan orang, yang memungkinkan adanya pemberian pidana. • Perbuatan semacam itu dapat disebut “perbuatan yang dapat dipidana” atau disingkat “perbuatan jahat”. • Oleh karena itu dalam perbuatan jahat tersebut harus ada orang yang melakukannya, maka persoalan tentang ”perbuatan tertentu” itu diperinci menjadi 2 yaitu: 1. perbuatan yang dilarang dan; 2. orang yang melanggar larangan itu. 5 P I D A N A • Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat- syarat perbuatan itu. • Di dalam hukum pidana modern, pidana ini meliputi ”tindakan tata tertib” (tuchtmaatregel). • Di dalam KUHP yang sekarang berlaku jenis-jenis pidana yang dapat diterapkan seperti yang tercantum pada pasal 10 KUHP, yaitu dalam hukuman pokok dan hukuman tambahan, sebagai berikut: • Yang termasuk hukuman pokok: 1. hukuman mati; 2. hukuman penjara; 3. hukuman kurungan; 4. hukuman denda. • Yang termasuk hukuman tambahan: 1. pencabutan hak- hak tertentu; 2. perampasan barang- barang tertentu; 3. pengumuman keputusan hakim. 6
no reviews yet
Please Login to review.