Authentication
304x Tipe PPTX Ukuran file 0.06 MB Source: www.unpad.ac.id
Mashap UNPAD
•Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup
•Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
development)
•Hukum Sebagai Sarana Pembangunan
(GBHN 1978)
•Fungsi hukum: Direktif dan korektif,
•Hukum berdiri di depan sebagai stimulan
perubahan.
Hukum Sebagai Arahan Kebijakan
•Arahan investasi (GBHN/Repelita,
RPJP/M)
•Arahan Lokasi (Rencana Tata Ruang)
•Arahan Biaya dan Perioritas
Pembangunan (APBN/APBD)
•Arahan Perilaku birokrasi (clean
birocracy) dan masyarakat (civil socieaty).
Konsekuensi “Negara Pengurus”
•Welfare state atau workfare state
•Pemerintah sebagai personifikasi negara
bertanggung jawab memajukan
kesejahteraan umum.
•Negara berkewajiban menghormati,
melindungi, dan memenuhi hak-hak
warganegara.
•Hak atas pembangunan (right to
development)
Kewajiban Pemerintah
•Mengatur
•Mengurus
•Mengadakan
•Mengelola
•Pemerintah diberi “wewenang”
•Dalam wewenang melekat “kebijakan”
Realitas Pembangunan
•Pembangunan relatif mandeg (kecuali
pemukiman mewah)
•Di lingkungan Pemerintah Pusat terjadi
Pemborosan anggaran (tidak efisien)
▫Lihat Instruksi Presiden dan dukungan
Ketua DPR
•Di lingkunggan Pemda, APBD tidak
digunakan untuk pembangunan, tapi
mengendap di Bank
▫Lihat Instruksi Presiden tgl 19 Juli 2016
no reviews yet
Please Login to review.