Authentication
MATERI ELEMEN KOMPETENSI 3
MENERAPKAN PRAKTIK-PRAKTIK KESEHATAN DAN KESELAMATAN
KERJA
1. Prosedur kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan setiap
waktu dalam pekerjaan sehari-hari
2. Peringatan bahaya dan tanda-tanda keselamatan dikenali dan
diobservasi
3. Teknik-teknik penanganan keselamatan secara manual dan
tehnik keselamatan operasi peralatan diterapkan setiap waktu;
4. Prosedur pertolongan pertama secara darurat diikuti
5. Situasi yang secara potensial berbahaya diidentifikasi, meliputi
kegagalan dan peralatan berbahaya, secara langsung dilaporkan
KEBIJAKAN SMK3
Sejarah Kebijakan SMK3
• Pelaksanaan K3 sesuai UU 1/1970 secara
eksplisit merupakan pelaksanaan K3
secara sistem
• SMK3 dikeluarkan sejak 1996 melalui
Permenaker No. 05/Men/1996
• Di Internasional perkembangan sistem
manajemen K3 mulai berkembang
melalui ILO Guidline Tahun 2001
• SMK3 ditegaskan kembali dalam UU
13 tahun 2003 pasal 87
• Dan mengamanatkan pedoman
penerapan melalui Peraturan
Pemerintah No. 50 Tahun 2012
tentang Penerapan SMK3 (12 April
2012)
Standar perjalanan Sistem Manajemen K3
• HASAS 18000/18001 Occupational Health and Safety
Management Systems,
• Voluntary Protective Program OSHA,
• BS 8800,
• Five Star System,
• International Safety Rating System (ISRS),
• Safety Map,
• DR 96311
• Aposho Standar 1000
• AS/ANZ 4801/4804, dan
• Permenaker No. Per.05/Men/1996 (SMK3 yang
berbentuk Peraturan Perundang-Undangan)
no reviews yet
Please Login to review.