Authentication
363x Tipe PPTX Ukuran file 0.06 MB Source: dosen.stie-alanwar.ac.id
Status dan Kedudukan
Bank Indonesia
Sebagai Lembaga Negara yang Independen Sesuai dengan UU
No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada
tanggal 17 Mei 1999Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh
dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan
wewenangnyaundang-undang ini telah memberikan kedudukan
khusus Bank Indonesia yang diperlukan agar Bank Indonesia
dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas
moneter secara lebih efektif dan efisien.
Tujuan Bank Indonesia
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah.Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua
aspek, yaitukestabilan nilai mata uang terhadap barang
dan jasa, sertakestabilan terhadap mata uang negara
lain.Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju
inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang
negara lain.
Tugas Bank Sentral
Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran,Mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia.Ketiganya perlu
diintegrasi agar tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah dapat
dicapai secara efektif dan efisien.
• Kebijakan Moneter Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang
ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi
makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun
panjang.Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan
menetapkan sasaran operasional, yaitu uang primer (base money),
dan selanjutnya mengamati perkembangan indikator-indikator yang
memberikan tekanan pada harga dan nilai tukar
rupiah.Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui
piranti moneter tidak langsung, yaitumenggunakan operasi pasar
terbuka,penentuan tingkat diskonto,penetapan cadangan wajib
minimum bagi perbankan.
•1.Operasi Pasar TerbukaOperasi Pasar Terbuka (OPT)
•dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan
mempengaruhi tingkat suku bunga.OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.Penjualan SBI dilakukan melalui lelang
sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar
uang.kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar
uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.
•2.Penentuan tingkat diskonto,
Salah satu fasilitasnya yaitu adanya tingkat bunga diskonto yang maksudnya adalah tingkat bunga
yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umun yang meminjam ke bank sentral.Jika
pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah melakukan suatu cara
yaitu menurunkan tingkat bunga penjaman ( tingkat diskonto ). Dengan tingkat bunga pinjaman
yang lebih murah, maka keinginan bank-bank untuk meminjam uang dari bank sentral menjadi
lebih besar, sehingga jumlah uang yang beredar bertambah dan sebaliknya
•3.Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah
persentasi tertentu dari kewajiban segeranya.Kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib
Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara
dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.Apabila Bank Indonesia memandang
perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan,
dan demikian pula sebaliknya.
no reviews yet
Please Login to review.