Authentication
601x Tipe PDF Ukuran file 0.03 MB Source: rsud-kelet.jatengprov.go.id
PEMUSNAHAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
YANG RUSAK DAN KADALUARSA
No. Dokumen : No. Revisi : Halaman :
06/SPO/00/A-040B 00 1 dari 2
RSUD KELET
Ditetapkan oleh:
DIREKTUR
STANDAR Tanggal Terbit : RSUD Kelet Provinsi Jawa Tengah
PROSEDUR
2 Maret 2015
OPERASIONAL
dr. Widyo Kunto, M.Kes
NIP. 19621116 199010 1 001
PENGERTIAN Tata cara pemusnahan obat narkotika dan psikotropika yang rusak
termasuk yang sisa serta yang kadaluarsa.
TUJUAN Agar obat narkotika dan psikotropika tidak digunakan dalam
pelayanan kepada pasien dan tidak disalahgunakan
KEBIJAKAN 1. Peraturan Direktur RSUD Kelet Provinsi Jawa Tengah Nomor
001 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit
2. Peraturan Direktur RSUD Kelet Provinsi Jawa Tengah Nomor
084 tahun 2014 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi
3. Peraturan Direktur RSUD Kelet Provinsi Jawa Tengah Nomor
075 tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Farmasi
PROSEDUR 1. Pisahkan obat narkotika dan psikotropika yang kadaluarsa atau
rusak
2. Petugas farmasi membuat daftar obat narkotika dan psikotropika
yang kadaluarsa atau rusak meliputi nama obat, jumlah obat,
tanggal kadaluarsa dan nomor batch
3. Buatlah berita acara pemusnahan rangkap 3 (tiga) yang berisi :
a. keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, tahun, jam
dilakukannya pemusnahan
b. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat
yang menyaksikan pemusnahan
c. nama, jenis, sifat, dan jumlah obat yang dimusnahkan
d. cara pemusnahan
4. Lakukan serah terima obat narkotika dan psikotropika yang
kadaluarsa atau rusak dengan IPSRS
5. Lakukan pemusnahan obat narkotika dan psikotropika dengan
saksi Dinas Kesehatan, Badan POM, bagian farmasi dan bagian
keuangan
6. Kirimkan berita acara kepada :
a. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
b. Dinas Kesehatan
UNIT TERKAIT 1. IPSRS
2. Bagian Keuangan
PEMUSNAHAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
YANG RUSAK DAN KADALUARSA
No. Dokumen : No. Revisi : Halaman :
06/SPO/00/A-040B 00 2 dari 2
RSUD KELET
STANDAR Tanggal Terbit :
PROSEDUR 2 Maret 2015
OPERASIONAL
3. Dinas Kesehatan
4. Badan POM
no reviews yet
Please Login to review.