Authentication
333x Tipe PDF Ukuran file 0.10 MB Source: media.neliti.com
JURNAL ONLINE INSAN AKUNTAN, Vol.1, No.2, Desember 2016, 377-390
E-ISSN: 2528-0163 377
Perbandingan Kode Etik Profesi Akuntansi di Indonesia
1,* 2
Nurhidayati , Armanto Witjaksono
1 Sekretaris; Akademi Sekretari dan Manajemen Bina Sarana Informatika; Jl.Jatiwaringin Raya
No.18,Jakarta Timur,Telp. 8462050 e-mail: nurhidayati.nht@bsi.ac.id
2
Akuntansi dan Keuangan; Fakultas Ekonomi dan Komunikasi; Universitas Bina Nusantara;
Jl.K.H. Syahdan No. 9 Palmerah, Jakarta 11480, telp 021-5345830 fax: 021-5300244; e-mail:
armanto@binus.ac.id
* Korespondensi: e-mail: nurhidayati.nht@bsi.ac.id
Diterima:16 November 2016; Review:20 November 2016; Disetujui:29 November 2016
Cara sitasi: Nurhidayati, Witjaksono A. 2016. Perbandingan Kode Etik Profesi Akuntansi di
Indonesia. Jurnal Online Insan Akuntan. 1 (2): 377 - 390.
Abstrak: Penelitian ini bertujuan melakukan penelahaan atas kode etik dari 3 organisasi profesi, yakni:
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Asosiasi Auditor Interen
Pemerintah Indonesia (AAIPI). Metode dalam Pengumpulan data adalah kepustakaan dengan
menggunakan data primer. Penelitian ini dilakukan dengan cara perbandingan. Hasil penelaahan
membuktikan bahwa ke-3 kode etik memiliki kesamaan dalam hal prinsip dasar etika yakni terkait
integritas, Objektivitas, Kerahasiaan, Kompetensi dan Perilaku Profesional. Ke-3 kode etik juga memiliki
perbedaaan dalam hal kode etik terkait senioritas anggota dan Benturan Kepentingan. Perbedaan tersebut
disebabkan latar belakang para anggota dari masing-masing organisasi profesi. IAI memiliki
keanggotaan yang paling inklusif dibandingkan IAPI dan AAIPI. AAIPI adalah organisasi yang paling
ekslusif dibandinglan IAPI dan IAI. Rekomendasi yang diberikan antara lain bagi IAPI dan AAIPI untuk
PHPSHUWLPEDQJNDQNRGHHWLNNKXVXVGLWXMXNDQEDJL³$QJJRWD6HQLRU´VHEDJDL\DQJGLDWXUGDODPNRGH
HWLN,$,EDJLSDUD³$NXQWDQ3URIHVLRQDO6HQLRU´
Kata kunci: Benturan Kepentingan, Integritas, Objektivitas, Kerahasiaan, Kompetensi,
Abstract: This research aimed to review of the code of conduct of the three professional organizations,
namely: Institute of Indonesia Chartered Accountants (IAI), the Indonesian Institute of Accountants
(IAPI), and the Association of Internal Auditors Government of Indonesia (AAIPI). Research method was
literatur review using primary data. The review proves that all three have a common code of conduct in
terms of the basic principles of ethics which is related to the integrity, objectivity, confidentiality,
competence and Professional Conduct. All of three code of ethics also have differences in terms of the
code of conduct related to the seniority of members and Conflict of Interest. The differences are due to the
background of the members of their respective professional organizations. IAI has the most inclusive
membership than IAPI and AAIPI. AAIPI is the most exclusive organization compared with IAPI and IAI.
Recommendations are given, among others, for IAPI and AAIPI to consider a code of conduct specifically
intended for "Senior Member" as set out in the code of conduct IAI for the "Senior Professional
Accountants".
Keywords: Conflict of Interest, Integrity, Objectivity, Secrecy, Competency.
1. Pendahuluan yang paling diminati masyarakat. Data
Progam Studi Akuntansi menunjukkan bahwa Indonesia pada
merupakan salah satu progam studi saat ini memiliki lebih dari 265 ribu
Copyright@2016. P2M AAK BINA INSANI
378 E-ISSN: 2528-0163; 377-390
mahasiwa akuntansi aktif yang berasal mengandalkan keahlian dan ketrampilan
dari 589 perguruan tinggi di seluruh yang tinggi serta punya komitmen
Indonesia, dengan lulusan lebih dari 35 pribadi yang mendalam atas
ribu mahasiswa akuntansi per tahun. pekerjaannya. Profesional identik
Salah satu penyebabnya adalah dengan mutu, komitmen, tanggung
banyaknya pilihan profesi yang dapat jawab dan bayaran tinggi. Berdasarkan
dimasuki oleh lulusan progam studi hal diatas ciri-ciri profesi adalah adanya
akuntansi, semisal Akuntan Manajemen, keahlian dan ketrampilan khusus,
Akuntan Publik, Akuntan Pendidik, dan pengabdian kepada masyarakat, adanya
masih banyak yang Iainnya. Profesi izin khusus untuk menjalankan profesi
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut, adanya organisasi profesi, dan
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi komitmen moral yang tinggi dalam
pendidikan keahlian tertentu bentuk aturan khusus yang biasa disebut
(keterampilan, kejuruan, dsb). kode etik. Kode etik merupakan kaedah
Sedangkan menurut Sony Keraf profesi moral bagi orang-orang yang
dirumuskan sebagai pekerjaan yang menjalankan profesi tersebut. Kode etik
dilakukan sebagai nafkah hidup dengan ini berisi tuntutan keahlian dan
mengandalkan keahlian dan ketrampilan komitmen moral yang berada diatas
yang tinggi dengan melibatkan tingkat rata-rata tuntutan bagi orang
komitmen pribadi (moral) yang kebanyakan dan tuntutan minimal yang
mendalam. Dengan demikian orang harus dipenuhi dan tidak boleh
profesional adalah orang yang dilanggar bagi pengemban profesi
melakukan pekerjaan purna waktu dan tersebut. Kode etik bermaksud
hidup dari pekerjaan itu dengan melindungi masyarakat dari
(Nurhidayati) Perbandingan Kode Etik «
JURNAL ONLINE INSAN AKUNTAN E-ISSN: 2528-0163; 377-390
379
kemungkinan dirugikan oleh kelalaian 7. Adanya organisasi sebagai wujud
baik secara sengaja atau tidak dari kaum tanggung jawab sosial.
profesional, selain itu bertujuan Agar dapat diakui sebagai suatu
melindungi keluhuran profesi tersebut profesi maka para profesional
dari perilaku-perilaku yang tidak baik bergabung dalam suatu organisasi
orang-orang yang mengaku diri profesi. Dimana organisasi profesi
profesional. tersebut mengatur dan membina para
Khusus Akuntansi dapat anggotanya agar masyarakat
dikatakan sebagai suatu profesi karena mendapatkan manfaat yang optimal dari
memiliki Karakteristik Profesi sebagai keberadaan suatu profesi.
berikut: Salah satu hal yang harus diatur
1. Memiliki "body of Knowledge" Oleh organisasi profesi adalah kode etik
khusus profesi. Dalam tulisan ini dibahas
2. Adanya pendidikan resmi untuk mengenai kode etik yang dikeluarkan
memperoleh pengetahuan tertentu oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI),
3. Adanya standar kualifikasi profesi Institut Akuntan Publik Indonesia
yang mengatur ijin profesi (IAPI) dan Asosiasi Auditor Interen
4. Adanya standar perilaku yang Pemerintah Indonesia (AAIPI).
mengatur hubungan antara praktisi Pemilihan ini didasarkan pertimbangan
dengan klien, rekan kerja dan bahwa ketiga organisasi tersebut adalah
publik. yang paling dikenal oleh masyarakat,
5. Pengakuan terhadap status terutama mahasiswa akuntansi.
6. Bertanggung jawab sosial atas Ikatan Akuntan Indonesia yang
pekerjaan yang dilakukan selanjutnya disebut IAI, adalah
(Nurhidayati) Perbandingan Kode Etik «
380 E-ISSN: 2528-0163; 377-390
organisasi profesi yang menaungi masih dilakukan hingga 3 Pebruari 2017
seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI atas 53.800 Akuntan Beregister Negara.
dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Institut Akuntan Publik
Indonesia Chartered Accountants. Indonesia (IAPI) adalah satu-satunya
IAI menjadi satu-satunya wadah Asosiasi Profesi Akuntan Publik
yang mewakili profesi akuntan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Indonesia secara keseluruhan, baik yang Undang nomor 5 tahun 2011 tentang
berpraktik sebagai akuntan sektor Akuntan Publik dan peraturan
publik, akuntan sektor privat, akuntan pelaksanaan melalui Keputusan Menteri
pendidik, akuntan publik, akuntan Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011
manajemen, akuntan pajak, akuntan dan Peraturan Menteri Keuangan
forensik, dan lainnya. Secara Nomor 17/PMK.01/2008. IAPI adalah
kelembagaan IAI didukung dengan satusatunya institusi yang mendapat
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) kewenangan untuk menyelenggarakan
Nornor 263 (KMK.01/2014) tanggal 17 Sertifikasi Akuntan Publik.
Juni 2014 tentang Penetapan Ikatan Sertifikasi Certified Public
Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Accountant of Indonesia disingkat CPA
Profesi Akuntan. Perlu diketahui bahwa of Indonesia atau CPA, merupakan
Dengan adanya PMK No. sebutan (designation) sertifikasi
25/PMK.Ol/2014 tentang Akuntan tertinggi profesi akuntan publik di
Beregister Negara dan KMK No. Indonesia dan merupakan satu-satunya
263/KMK.01/2014, semua akuntan sertifikasi akuntan publik di Indonesia.
beregister negara wajib menjadi anggota Asosiasi Auditor Intern
IAI. Proses registrasi anggota saat ini Pemerintah Indonesia disingkat AAIPI
(Nurhidayati) Perbandingan Kode Etik «
no reviews yet
Please Login to review.