Authentication
478x Tipe PDF Ukuran file 0.05 MB Source: sc.syekhnurjati.ac.id
TUJUAN DAN FUNGSI KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
(Pertemuan Ke 02)
I. Pengertian Kode Etik Profesi
II. Tujuan Kode Etik Profesi Keguruan
III. Kode Etik Guru Indonesia:
IV.Fungsi Kode Etk Profesi Keguruan
A. PENGERTIAN KODE ETIK
Secara etimologis, “kode etik” berarti pola aturan,tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-
nilai, dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu.
( http://fazan.web.id/pengertian-dan-fungsi-kode-etik-keguruan.html. Diakses Jum’at, 24-02-2017
Jam: 11.13 wib).
Dalam kaitannya dengan istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan
yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal
28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan “. (Ibd).
Kode etik Guru Ind.: sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku.
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI
menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman
tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja
sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat Ketua Umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan
bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni : sebagai landasan
moral dan sebagai pedoman tingkah laku. (Ibid)
Soetjipto dan Raflis Kosasi menegaskan bahwa kode etik suatu profesi adalah
norma norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan
tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma norma tersebut berisi petunjuk
petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya
1
dan larangan larangan yaitu ketentuan ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat
atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka,
melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam
pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat.(Ibid).
Dari uraian tersebut, kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus
diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam
hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk- petunjuk bagi para anggota
profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesi dan larangan-larangannya.
B. Tujuan Kode Etik Profesi Keguruan:
Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan
S, 1979):
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau
masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap
profesi yang bersangkutan.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
Yang di maksud kesejahteraan disini meliputi baik kesejahteraan batin (spiritual atau
mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya
memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-
perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Kode etik juga sering
mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak
pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama
rekan anggota profesi.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian
profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan
tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode
2
etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam
menjalankan tugasnya.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran
agar para anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu pengabdian para
anggotanya.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina
organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
(indahnurulw.blogspot.com/2013/11/tujuan-dan-fungsi-kode-etik-guru.html, diakses jumat,
24-02-2017, Jam: 10.25 WIB)
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota
untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan
yang dirancang organisasi.
C. Kode Etik Guru Indonesia:
Kode etik Guru Ind.: sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku, meliputi:
1. Guru berbakti menjunjung peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang pesesta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan penyuluhan
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar mengajar
5. Guru memelihara hubungan seprofesi, semanagat kekeluargaaan dan
kesetiakawanan sosial
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu
dan maratabat profesinya.
3
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai suatu perjuangan dan pengabdian
9. Guru melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
Kode Etik Guru Indonesia
Guru harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat,
terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu mereka harus menjunjung tinggi etika
profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur
dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Mereka memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Untuk itu pihak yang
berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan guru dan profesinya.
Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya
bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI). Kode Etik Guru diIndonesia
(KEGI) dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. KEGI yang tercermin
dalam tindakan nyata itulah yang disebut Etika Profesi atau menjalankan profesi secara
beretika.
Di Indonesia guru dan organisasi profesi guru bertanggung jawab atas pelaksanaan
KEGI. Kode Etik harus mengintegral pada perilaku guru. Di samping itu, guru dan
organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik dimaksud kepada rekan sejawat,
4
no reviews yet
Please Login to review.