Authentication
380x Tipe PDF Ukuran file 0.13 MB Source: media.neliti.com
Pemahaman Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Mengenai
Hubungan dengan Wajib Pajak oleh Konsultan Pajak di
Surabaya
Ciska Kurniawan dan Arja Sadjiarto
Program Akuntansi Pajak Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Petra
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pemahaman kode etik Ikatan
Konsultan Pajak Indonesia mengenai hubungan dengan wajib pajak oleh Konsultan Pajak di
Surabaya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data hasil wawancara dengan
beberapa konsultan pajak di Surabaya. Kode etik yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia tahun 2009. Teknik analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu reduksi
data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verifikasi. Penelitian ini membuktikan bahwa
semua konsultan pajak memahami isi dari kode etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
mengenai hubungan dengan wajib pajak.
Kata Kunci : kode etik, konsultan pajak.
ABSTRACT
This purpose of this research is to know how far the understanding code of ethics of the
Indonesian Tax Consultants concerning about Association with the Tax Payer by tax consultants
in Surabaya. The data used in this study were data from interviews with tax consultants in
Surabaya. The ethics code used in this study was the Code of Ethics of Indonesian Tax
Consultants Association of 2009. The data analysis technique used in this study consisted of three
events occurring simultaneously, which are data reduction, data presentation, conclusions
drawing/verification. This study proved that all tax consultants understand the abovementioned
code of ethics of Indonesian Tax Consultants.
Keyword: code of ethics, tax consultant
PENDAHULUAN IKPI. Setiap anggota IKPI wajib menjaga
citra martabat profesi dengan senantiasa
Perubahan-perubahan peraturan berpegang pada Kode Etik IKPI (AD ART
pajak tentunya membuat semakin kompleks Kode Etik IKPI). Etika memiliki kaitan
dan detailnya aturan pajak yang harus yang sangat erat dengan hubungan yang
ditaati wajib pajak, maka jasa konsultasi mendasar antar individu dan memiliki
pajak diperlukan bagi mereka yang fungsi untuk mengarahkan agar tindakan-
membutuhkan. Konsultan Pajak adalah tindakan yang dilakukan oleh individu-
setiap orang yang dalam lingkungan individu tersebut bermoral. Dalam hal ini,
pekerjaannya secara bebas memberikan jasa kode etik IKPI yang digunakan mencakup
profesional kepada Wajib Pajak dalam masalah hubungan dengan wajib pajak
melaksanakan hak dan memenuhi yaitu mengenai integritas, martabat dan
kewajiban perpajakannya sesuai dengan kehormatan konsultan pajak dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan menjalankan profesinya serta bagaimana
yang berlaku. Kode Etik Ikatan Konsultan konsultan harus bersikap secara
Pajak Indonesia (IKPI) adalah kaidah moral professional dalam berkerja. Semua itu
yang menjadi pedoman dalam berfikir, telah diatur dalam mengenai hubungan
bersikap dan bertindak bagi setiap anggota dengan wajib pajak.
56 TAX & ACCOUNTING REVIEW, VOL.1, NO.1, 2013
Penelitian mengenai kode etik d. Mampu melihat mana yang benar,
konsultan pajak Indonesia mengenai adil dan mengikuti prinsip
hubungan dengan wajib pajak dilakukan obyektifitas dan kehati-hatian.
karena menurut penulis karena kebanyakan 2. Bersikap professional :
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan a. Senantiasa menggunakan
oleh beberapa konsultan pajak karena pertimbangan moral dalam
konsultan pajak tidak berpegang teguh pemberian jasa yang dilakukan;
terhadap Kode Etik Konsultan Pajak b. Senantiasa bertindak dalam
mengenai hubungan dengan wajib pajak, kerangka pelayanan dan
seperti ulah konsultan pajak nakal untuk menghormati kepercayaan
kasus sunset policy. Salah satu contoh kasus masyarakat dan pemerintah;
adalah adanya seseorang yang berencana c. Melaksanakan kewajibannya dengan
membuka toko kelontong kecil dengan penuh kehati-hatian, dan
memanfaatkan sunset policy. Karena masih mempunyai kewajiban
awam masalah pajak, maka wajib pajak mempertahankan pengetahuan dan
tersebut memanfaatkan jasa konsultan ketrampilan.
pajak. Alangkah terkejutnya orang tersebut 3. Menjaga kerahasiaan dalam hubungan
setelah berkonsultasi dengan konsultan jasa dengan Wajib Pajak :
tersebut, untuk ikut program sunset policy a. Harus menghormati dan menjaga
diharuskan membayar lebih kurang 15 juta kerahasiaan informasi yang
dengan perincian pembayaran pajak yang diperoleh selama menjalankan
tidak jelas. Hal ini tidak dirasakan oleh satu jasanya, dan tidak menggunakan
orang saja, tetapi juga kalangan pengusaha atau mengungkapkan informasi
kecil lain yang masih awam mengenai tersebut tanpa persetujuan, kecuali
perpajakan (http://www.ortax.org). Contoh ada hak Kode Etik IKPI atau
ini merupakan pelanggaran kode etik ikatan kewajiban legal profesional yang
konsultan pajak mengenai hubungan legal atau hukum atau atas perintah
dengan wajib pajak yaitu memberi petunjuk pengadilan untuk
atau keterangan yang dapat menyesatkan mengungkapkannya.
wajib pajak mengenai pekerjaan yang b. Anggota mempunyai kewajiban
sedang dilakukan. untuk memastikan bahwa staf atau
Adapun tujuan yang hendak dicapai karyawan maupun pihak lain dalam
lewat penulisan tugas akhir ini adalah pengawasannya dan pihak lain yang
untuk mengetahui sejauh mana konsultan diminta nasehat dan bantuannya
pajak telah memahami kode etik Ikatan tetap menghormati dan menjaga
Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) prinsip kerahasiaan.
khususnya hubungan dengan wajib pajak.
Dalam Pasal 8 Kode Etik IKPI , Konsultan
Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Pajak Indonesia dilarang :
Indonesia (IKPI) 1. Memberikan petunjuk atau keterangan
yang dapat menyesatkan Wajib Pajak
Isi dari Kode Etik IKPI mengenai mengenai pekerjaan yang sedang
hubungan dengan wajib pajak yaitu : dilakukan;
Kode etik IKPI pasal 7, Konsultan 2. Memberikan jaminan kepada Wajib
Pajak Indonesia wajib : Pajak bahwa pekerjaan yang
1. Menjunjung tinggi integritas, martabat berhubungan dengan instansi
dan kehormatan : perpajakan pasti dapat diselesaikan;
a. Dengan memelihara kepercayaan 3. Menetapkan syarat-syarat yang
masyarakat; membatasi kebebasan Wajib Pajak
b. Bersikap jujur dan berterus terang untuk pindah atau memilih Konsultan
tanpa mengorbankan rahasia Pajak lain;
penerima jasa; 4. Menerima setiap ajakan dari pihak
c. Dapat menerima kesalahan yang manapun untuk melakukan tindakan
tidak disengaja dan perbedaan yang diketahui atau patut diketahui
pendapat yang jujur, tetapi tidak melanggar peraturan perundang-
boleh menerima kecurangan atau undangan perpajakan;
mengorbankan prinsip;
57
5. Menerima permintaan Wajib Pajak atau waktu terhadap informasi dimana
pihak lain untuk melakukan rekayasa Konsultan Pajak diberi kepercayaan
atau perbuatan yang bertentangan oleh kliennya sebagai konsekuensi
dengan peraturan perpajakan. selama atau setelah melaksanakan
penugasan. Ketentuan
Standar Profesi Konsultan Pajak merahasiakan ini juga berlaku
Ciri khas profesionalisme menurut terhadap karyawan yang terlibat
IKPI adalah memiliki integritas, dalam penugasan bersangkutan.
kompetensi, jujur, bebas dan mandiri, dan b. Informasi yang diperoleh anggota
tidak berpihak kepada siapapun. Sedangkan selama bekerja tidak dibenarkan
yang dimaksud dengan Aturan Profesional untuk disebarluaskan dalam bentuk
adalah suatu aturan tentang tingkah laku apapun di luar lingkup
sebagai rujukan perilaku profesional setiap penugasannya tanpa ijin khusus
anggota, yang akan mengakibatkan setiap dari kliennya dan/atau pemberi
anggota dikenakan sanksi disiplin oleh kerjanya kecuali diwajibkan
IKPI, apabila anggota tersebut melakukan berdasarkan ketentuan perundang-
pelanggaran terhadap Aturan. undangan yang berlaku atau atas
Aturan Profesional yang perintah pengadilan atau oleh
dimaksudkan telah dijelaskan secara peraturan profesional untuk
mendetail oleh IKPI yang dimuat didalam mengungkapkan keterangan. Setiap
Standart Profesi Konsultan Pajak, berikut anggota yang karena ketentuan
ini penjelasannya : dimaksud, berkewajiban
1. Kecermatan dan Ketelitian. mengungkapkan keterangan
a. Setiap anggota harus bekerja dimaksud, perlu mendapatkan ijin
dengan cermat dalam dari klien, atau mencari nasehat
melaksanakan tugas profesionalnya hukum jika dibutuhkan sebelum
b. Setiap anggota harus segera mengungkapkan keterangan.
memberitahu IKPI bila yang c. Informasi rahasia yang diperoleh
bersangkutan : dalam suatu penugasan dilarang
Diduga melakukan tindak digunakan untuk keuntungan
pidana (selain pelanggaran pribadi, termasuk anggota
lalulintas); keluarga, atau orang lain yang
Menerima peringatan atas suatu tinggal bersamanya.
pelanggaran oleh organisasi 4. Objektivitas dan Kemandirian.
profesi lain, dimana ia menjadi Setiap anggota harus benar-benar
anggotanya. objektif dalam seluruh penugasan yang
2. Kompetensi. dilakukannya. Konsultan Pajak harus
Setiap anggota harus menjalankan selalu memiliki moral, intelektual dan
praktek profesionalnya sesuai dengan mandiri secara ekonomi. Hal ini berlaku
pengetahuan teknis dan sesuai Standar baik saat mewakili klien atau saat
Profesi ini. Setiap anggota dilarang menyelesaikan konflik antara Konsultan
memberikan jasa profesionalnya yang Pajak, klien, otoritas pajak dan pihak
tidak sesuai dengan kompetensi yang lain yang berkepentingan. Bila terdapat
diperlukan dalam melaksanakan suatu keadaan dimana kemandirian dan
penugasan sebagaimana dimaksud, objektifitas diragukan dalam konflik,
kecuali ada arahan dan bimbingan yang akan diselesaikan sesuai dengan
cukup dari anggota lain yang memiliki Panduan.
kompetensi yang sesuai, agar tugas 5. Integritas.
penugasan tersebut dapat dilaksanakan a. Setiap anggota harus jujur dan
dengan baik. dapat dipercaya dalam segala
3. Kerahasiaan. tindakan profesionalnya.
a. Setiap anggota wajib menjaga Khususnya, setiap anggota tidak
kerahasiaan kliennya dan/atau boleh licik/menyiasati, ceroboh
pemberi kerjanya. Hak dan dalam memberikan informasi,
tanggungjawab untuk memelihara membuat pernyataan yang tidak
kerahasiaan adalah tanpa batas benar atau menyesatkan, maupun
58 TAX & ACCOUNTING REVIEW, VOL.1, NO.1, 2013
ceroboh dalam menyajikan maka dengan cara ini kode etik profesi
informasi yang relevan. memberikan beberapa solusi langsung yang
b. Setiap anggota tidak diperkenankan mungkin tidak tersedia dalam teori-teori
menerima pemberian berbentuk yang umum. Di samping itu dengan adanya
uang, dan atau bentuk lain yang kode etik, maka para anggota profesi akan
tidak berkaitan dengan aktifitas lebih memahami apa yang diharapkan
profesionalnya untuk kepentingan profesi terhadap anggotanya. Kewajiban
pribadi. untuk mematuhi kode etik ini berlaku untuk
c. Setiap anggota tidak diperkenankan semua konsultan pajak.
membantu memberikan petunjuk
yang patut diduga merupakan Prinsip Etika
tindak pidana pencucian uang.
d. Setiap anggota harus Prinsip-prinsip yang berlaku dalam
mengundurkan diri dari penugasan kegiatan bisnis sebenarnya tidak dapat
yang diberikan oleh klien bilamana dilepaskan dalam kehidupan manusia.
ia berpendapat bahwa instruksi Prinsip-prinsip itu sangat erat kaitannya
klien tersebut dapat atau dapat dengan system nilai yang dianut oleh
diduga menimbulkan resiko masing-masing masyarakat. Prinsip-prinsip
terjadinya suatu tindak pidana. etika bisnis menurut Keraf, yang dikutip
6. Sopan Santun. oleh Victorinus Paskiwinata (2011) adalah :
Setiap anggota dalam melaksanakan 1. Prinsip Otonomi
kegiatan profesionalnya harus Otonomi adalah sikap dan kemampuan
berperilaku sopan dan santun sesuai manusia dalam mengambil keputusan
norma yang berlaku dalam berinteraksi berdasarkan kesadarannya sendiri
dengan semua pihak yang dihadapinya. tentang apa yang dianggapnya baik
untuk dilaksanakan. Orang bisnis yang
Pengertian Etika otonom adalah orang yang sadar
Etika berasal dari kata Yunani yaitu sepenuhnya akan apa yang menjadi
Ethos, yang berarti adar istiadat atau kewajiban dalam dunia bisnis. Orang
kebiasaan. Pengertian dari etika ini yang otonom adalah bukan orang yang
berkaitan dengan adat istiadat dan sekedar mengikuti begitu saja norma
kebiasaan yang baik, baik pada diri dan nilai moral yang ada, melainkan
seseorang maupun pada suatu masyarakat orang yang melakukan sesuatu karena
atau kelompok masyarakat. Etika mengacu tahu dan sadar bahwa hal itu baik.
pada sistem atau kode perilaku kewajiban 2. Prinsip Kejujuran
moral yang menunjukan bagaimana seorang Prinsip kejujuran terkait erat dengan
individu harus berperilaku dalam kepercayaan. Kepercayaan adalah asset
masyarakat (Messier, Glover, Prawit, 2005). yang sangat berharga bagi kegiatan
Etika professional juga berkaitan bisnis. Kepercayaan yang dibangun
dengan prilaku moral. Dalam hal ini prilaku diatas dasar prinsip kejujuran
moral lebih terbatas pada pengertian yang merupakan modal dasar bagi
diliputi kekhasan pola etis yang diharapkan kelangsungan dan keberhasilan bisnis
untuk profesi tertentu. Dengan demikian, yang berhasil dan tahan lama.
yang dimaksud etika dalam konteks 3. Prinsip Keadilan
masalah ini adalah tanggapan atau Prinsip keadilan menuntut agar setiap
penerimaan seseorang terhadap suatu orang dapat diperlakukan secara sama
peristiwa tertentu melalu proses penentuan sesuai dengan kriteria yang raisonal,
yang kompleks dengan penyeimbangan obyektif, dan dapat dipertanggung
pertimbangan sisi dalam dan sisi luar yang jawabkan. Prinsip keadilan juga
disifati oleh kombinasi unik dan menuntut agar setiap orang dalam
pengalaman dan pembelajaran dari masing- kegiatan bisnis entah dalam relasi
masing individu, sehingga dia dapat eksternal perusahaan maupun relasi
memutuskan tentang apa yang harus internal perusahaan perlu diperlakukan
dilakukan dalam situasi tertentu. sesuai dengan haknya masing-masing.
Keberadaan kode etik yang menyatakan 4. Prinsip Saling Menguntungkan
secara eksplisit beberapa kriteria tingkah Prinsip saling menguntungkan ini
laku yang khusus terdapat pada profesi, menuntut agar bisnis dijalankan
no reviews yet
Please Login to review.