Authentication
358x Tipe PDF Ukuran file 0.17 MB Source: ikpi.or.id
KODE ETIK
IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA
KODE ETIK PROFESI IKATAN KONSULTAN PAJAK
Misi IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA ("IKPI") adalah untuk
menjadikan IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak yang mandiri dan
profesional.
Untuk mencapai MISI tersebut, IKPI bertujuan:
a. Mempersatukan seluruh Konsultan Pajak di Indonesia;
b. Meningkatkan peranan Konsultan Pajak dengan melaksanakan
program pemerintahdalambidang perpajakan;
c. Meningkatkan mutu pengetahuan Konsultan Pajak;
d. Memperjuangkan kepentingan anggota dalam menjalankan profesinya;
e. Membina anggota dalam melaksanakan kewajiban dan menjalankan
haknya terhadap negara dan bangsa;
f. Membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dan
menjalankan hak perpajakan sesuai undang-undang perpajakan yang
berlaku.
Kode Etik Konsultan Pajak Indonesia ("Kode Etik") ini menetapkan prinsip
dasar dan kerangka konseptual Kode Etik, memberikan illustrasi mengenai
penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu, mengatur
larangan, tata cara pengaduan, pemeriksaan dan pengambilan keputusan
serta tata cara penyampaian salinan keputusan.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan moral dan etika profesi
yang harus diterapkan oleh setiap individu Konsultan Pajak sebagai
angota IKPI di dalam menjalankan profesinya memberikan jasa perpajakan
kepada klien seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik
profesi.
Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut
“praktisi". Anggota IKPI yang tidak berada dalam Kantor Konsultan Pajak
(KKP), dan tidak memberikan jasa profesional perpajakan seperti tersebut di
atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian Pertama dari Kode Etik
ini. Suatu KKP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan
yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan
aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan,
ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda
dari Kode Etik ini.
Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang
diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan
lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip
dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa perpajakan
kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan
2. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat,
termasuk Bea dan Cukai, dan pajak daerah serta retribusi yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Perpajakan adalah hal-hal yang terkait dengan Pajak.
4. Jasa perpajakan adalah jasa yang diberikan Konsultan Pajak berupa
jasa konsultasi perpajakan, jasa pengurusan hak dan kewajiban
perpajakan, jasa pendampingan Wajib Pajak dalam rangka
pemeriksaan pajak dan sengketa perpajakan (termasuk pajak daerah)
pada Direktorat Jenderal Pajak, Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung,
pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan.
5. Teman seprofesi adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek
dibidang perpajakan maupun hukum pajak sebagai Konsultan Pajak
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pengawas mempunyai kewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik
Konsultan Pajak sebagaimana semestinya dan berhak menerima
dan memeriksa pengaduan terhadap seorang Konsultan Pajak yang
dianggap melanggar Kode Etik Konsultan Pajak.
7. Pengawas Bidang Kehormatan membentuk Majelis Sidang yang terdiri
dari 3 orang untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan
atas pengaduan pelanggaran kode etik.
no reviews yet
Please Login to review.