Authentication
400x Tipe PDF Ukuran file 0.04 MB Source: khamdiutm.files.wordpress.com
Kode Etik Insinyur (Etika Profesi)
Dewan Akreditasi Rekayasa dan Teknologi (ABET)
Kode Etik Insinyur
ATAS DASAR PRINSIP
Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi engineering
dengan:
I. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia;
II. Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, petinggi
mereka dan klien;
III. Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian profesi rekayasa, dan
IV. Mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.
ATAS DASAR NORMA
1. Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
2. Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
4. Insinyur harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau klien secara
jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan individu.
5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak
akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan,
integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka, dan harus
memberikan peluang bagi pengembangan profesional untuk insinyur lainnya yang berada di
bawah pengawasan mereka.
Pedoman yang disarankan untuk digunakan dalam beretika dasar
1. Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
a. Insinyur harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek yang
dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b. Insinyur tidak akan menyetujui atau menyegel rencana dan / atau spesifikasi yang bukan
dari desain yang aman bagi kesehatan dan kesejahteraan publik serta tidak sesuai
dengan standar teknis yang berlaku.
c. Jika penilaian profesional insinyur dikesampingkan dalam keadaan dimana keselamatan,
kesehatan, dan kesejahteraan publik langka, Insinyur harus memberitahu klien atau
petinggi dari konsekuensi yang mungkin dan memberitahukan otoritas dan situasi tepat
yang lain, yang mungkin diperlukan.
(1) Insinyur harus memungkinkan untuk melakukan dan menyediakan standar apapun
yang dipublikasikan, tes kode dan prosedur pengendalian kualitas yang akan
memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau
hidup yang terkait dengan menggunakan produk desain, dan sistem yang mereka
pertanggungjawabkan.
(2) Insinyur akan melakukan review keselamatan dan keandalan desain, produk atau
sistem yang mereka pertanggungjawabkan sebelum mereka memberikan
persetujuan untuk rencana desain.
(3) Jika insinyur mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan
keselamatan umum atau kesehatan, mereka harus memberitahu otoritas dan situasi
yang tepat.
d. Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk dapat dipercaya oleh orang lain
atau perusahaan yang mungkin melanggar setiap ketentuan atau pedoman ini. Mereka
akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat secara tertulis dan harus
bekerja sama dengan kewenangan yang sesuai dalam memberikan informasi lebih lanjut
atau bantuan yang mungkin diperlukan.
(1) Mereka harus memberitahu otoritas yang berwenang jika kajian tentang keselamatan
dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain
menyebabkan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.
(2) Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau
modifikasi yang dibuat akan menghasilkan kinerja yang buruk sehingga
mempengaruhi keselamatan dan keandalan yang bersangkutan.
e. Insinyur harus mencari peluang untuk melayani urusan kewarganegaraan secara
konstruktif dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan
komunitas mereka.
f. Insinyur harus berkomitmen untuk meningkatkan lingkungan dan meningkatkan kualitas
hidup.
2. Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
a. Insinyur akan melaksanakan tugas untuk melakukan rekayasa bila terdaftar dalam
kualifikasi pendidikan atau pengalaman yang terlibat di bidang teknis dan teknik
tertentu.
b. Insinyur dapat menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau pengalaman di luar
bidang kompetensi mereka sendiri, tetapi hanya dibatasi pada tahap-tahap proyek yang
mampu mereka layani secara berkualitas. Semua tahapan lain dari proyek tersebut harus
dilakukan oleh kualifikasi asosiasi, konsultan, atau karyawan.
c. Insinyur tidak wajib melampirkan tanda tangan dan / atau segel untuk rencana rekayasa
apapun atau dokumen yang berhubungan dengan materi pelajaran yang mereka kurang
berkompeten berdasarkan pendidikan atau pengalaman, atau untuk setiap rencana,
ataupun dokumen yang tidak memiliki kesiapan kendali secara langsung di bawah
pengawasan mereka.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
a. Insinyur harus berusaha untuk memperluas pengetahuan publik dan mencegah
kesalahpahaman tentang prestasi teknik.
b. Insinyur harus benar-benar obyektif dan jujur dalam semua laporan, pernyataan, atau
kesaksian secara profesional. Mereka harus mencakup semua yang relevan dan
bersangkutan dengan informasi dalam laporan atau kesaksian tersebut.
c. Insinyur, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum pengadilan, komisi, atau
pengadilan lainnya, harus menyatakan pendapat rekayasa jika dilandasi pengetahuan
yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan pada latar belakang
kompetensi teknis dalam materi pelajaran, dan atas keyakinan dan kejujuran terhadap
ketepatan dan kepatutan kesaksian mereka.
d. Insinyur tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen rekayasa yang menyangkut
hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan, atau pihak lain,
kecuali mereka telah diawali komentar mereka dengan cara eksplisit atau
mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau
pihak atas nama yang bersangkutan, dan dengan mengungkapkan keberadaan apapun
berupa bunga atau uang mereka yang dimiliki atau didapat dalam hal-hal instan.
e. Insinyur harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan dan jasa mereka,
dan akan menghindari tindakan apapun yang cenderung untuk mempromosikan
no reviews yet
Please Login to review.