jagomart
digital resources
picture1_Pemerintahan Desa Pdf 58714 | Perda Ka Kapuas N 2 Tentang Pedoman Penuyusan Organisasi Dan Tata Kerja Pemdes


 228x       Tipe PDF       Ukuran file 0.24 MB       Source: peraturan.bpk.go.id


File: Pemerintahan Desa Pdf 58714 | Perda Ka Kapuas N 2 Tentang Pedoman Penuyusan Organisasi Dan Tata Kerja Pemdes
peraturan daerah kabupaten kapuas nomor 2 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan organisasi dan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                              
                                                                                                                            SALINAN 
                                                                                  
                                                                     BUPATI KAPUAS 
                                                        PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 
                                                                                  
                                                PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS 
                                                                                  
                                                                NOMOR 2 TAHUN  2018 
                                                                                  
                                                                         TENTANG 
                                                                                  
                                               PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN  
                                                      TATA KERJA PEMERINTAH DESA 
                                                                                  
                                                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                     BUPATI KAPUAS, 
                                                                                  
               Menimbang              :  a.   bahwa  Kepala  Desa  mempunyai  tugas  dalam  penyelenggaraan 
                                               pemerintahan  desa  guna  mewujudkan  desa  yang  kuat,  maju, 
                                               mandiri, adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan 
                                               Undang-Undang  Dasar  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  maka 
                                               diperlukan perangkat desa; 
                                         b.  bahwa  untuk  membantu  pelaksanaan  tugas  Kepala  Desa,  maka 
                                               diperlukan perangkat desa; 
                                         c.    untuk memberikan arahan yang jelas dalam penyusunan organisasi dan 
                                               tata  kerja  perangkat  desa  pada  Pemerintah  Desa  serta  untuk 
                                               melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat  (2) Undang-Undang Nomor 6 
                                               Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur suatu pedoman tentang 
                                               penyusunan  organisasi  dan  tata  kerja  perangkat  desa  pada  lingkup 
                                               Pemerintah Desa; 
                                         d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 
                                               a, huruf b, dan huruf c,  perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang 
                                               Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 
                
               Mengingat              :  1.  Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik 
                                               Indonesia Tahun 1945; 
                                         2.  Undang-Undang  Nomor  27  Tahun  1959  tentang  Penetapan 
                                               Undang-Undang  Darurat  Nomor  3  Tahun  1953  tentang 
                                               Pembentukan                 Daerah            Tingkat           II       di       Kalimantan                   
                                               (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  tahun  1953  Nomor  9) 
                                               sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                               Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                               Indonesia Nomor 1820); 
                
                
                                         3.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara 
                                               Negara  Yang  Bersih  Dan  Bebas  Dari  Korupsi,  Kolusi  Dan 
                                               Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 
                                               Nomor  75,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                               Nomor 3851); 
                                         4.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan 
                                               Peraturan  Perundang-Undangan  (Lembaran  Negara  Republik 
                                               Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara 
                                               Republik Indonesia Nomor 5234); 
                                         5.  Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran 
                                               Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  7,  Tambahan 
                                               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 
                                         6.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan 
                                               Daerah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014 
                                               Nomor  244,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                               Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 
                                               dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang 
                                               Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 
                                               tentang  Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik 
                                               Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara 
                                               Republik Indonesia Nomor 5679); 
                                         7.  Peraturan  Presiden  Nomor  87  Tahun  2014  tentang  Peraturan 
                                               Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2011  tentang 
                                               Pembentukan  Peraturan  Perundang-Undangan  (Lembaran 
                                               Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 
                                         8.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan 
                                               Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang 
                                               Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 
                                               123,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 
                                               5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
                                               Nomor  47  Tahun  2015  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan 
                                               Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang  Peraturan 
                                               Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang 
                                               Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor  
                                               157,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 
                                               5717); 
                                         9.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang 
                                               Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik 
                                               Indonesia Tahun 2016 Nomor 2036); 
                                       10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang 
                                               Susunan  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Pemerintah  Desa  (Berita 
                                               Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6)  
                                       11.  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Kapuas  Nomor  1  Tahun  2015 
                                               tentang  Pemilihan  Pemberhentian  Kepala  Desa  (Lembaran 
                                               Daerah  Kabupaten  Kapuas  Tahun  2015  Nomor  1,  Tambahan 
                                               Lembaran Daerah Nomor 24); 
                                       12.  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Kapuas  Nomor  10  Tahun  2016 
                                               tentang  Pembentukan  dan  Susunan  Perangkat  Daerah 
                                               (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2016 Nomor 10, 
                                               Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 33). 
                                        
                                        
                                        
                                                      Dengan Persetujuan Bersama 
                                                                             
                                             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH 
                                                            KABUPATEN KAPUAS 
                                                                             
                                                                         dan 
                                                                             
                                                                BUPATI KAPUAS 
                                                                             
                                                                MEMUTUSKAN : 
                                                                             
              Menetapkan :              PERATURAN  DAERAH  TENTANG  PEDOMAN  PENYUSUNAN 
                                        ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA. 
                                                                                          
                                                                                          
                                                                                          
                                                                                     BAB I 
                                                                          KETENTUAN UMUM 
                                                                                          
                                                                                   Pasal 1 
                                        Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 
                                        1.  Daerah adalah Kabupaten Kapuas. 
                                        2.  Pemerintahan              Daerah         adalah        penyelenggaraan              urusan 
                                             pemerintahan  oleh  Pemerintah  Daerah  dan  DPRD  menurut 
                                             asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi 
                                             seluas-luasnya  dalam  sistem  dan  prinsip  Negara  Kesatuan 
                                             Republik  Indonesia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-
                                             Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
                                        3.  Pemerintah  Daerah  adalah  kepala  daerah  sebagai  unsur 
                                             penyelenggara             Pemerintahan             Daerah         yang        memimpin 
                                             pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan 
                                             daerah otonom. 
                                        4.  Bupati adalah Bupati Kapuas. 
                                        5.  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  yang  selanjutnya  disebut 
                                             DPRD  adalah  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Kabupaten 
                                             Kapuas. 
                                        6.  Desa  adalah  desa  dan  desa  adat  atau  yang  disebut  dengan 
                                             nama  lain,  selanjutnya  disebut  Desa,  adalah  kesatuan 
                                             masyarakat  hukum  yang  memiliki  batas  wilayah  yang 
                                             berwenang            untuk        mengatur           dan       mengurus            urusan 
                                             pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan 
                                             prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional 
                                             yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara 
                                             Kesatuan Republik Indonesia. 
                                        7.  Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan 
                                             utama  pertanian,  termasuk  pengelolaan  sumber  daya  alam 
                                             dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman 
                                             perdesaan,  pelayanan  jasa  pemerintahan,  pelayanan  sosial, 
                                             dan kegiatan ekonomi 
                                        8.  Pemerintahan               Desa        adalah         penyelenggaraan               urusan 
                                             pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat  setempat  dalam 
                                             sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
                            9.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan 
                               nama  lain      dibantu    perangkat    Desa   sebagai    unsur 
                               penyelenggara Pemerintahan Desa. 
                            10. Badan  Permusyawaratan  Desa  atau  yang  disingkat  BPD,  
                               adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang 
                               anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan 
                               keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 
                            11. Musyawarah  Desa  atau  yang  disingkat  dengan  nama  lain 
                               adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur 
                               masyarakat     yang    diselenggarakan     oleh   BPD     untuk 
                               menyepakati hal yang bersifat strategis. 
                            12. Musyawarah      Perencanaan     Pembangunan       Desa    yang 
                               selanjutnya  disingkat  MUSRENBANG-DESA  adalah  forum 
                               musyawarah  tahunan  yang  dilaksanakan  secara  partisipatif 
                               oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan 
                               untuk  mengatasi  permasalahan  desa  yang  akan  terkena 
                               dampak  hasil  musyawarah)  untuk  menyepakati  rencana 
                               kegiatan di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan. 
                            13. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana 
                               perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran 
                               Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  kabupaten/kota  setelah 
                               dikurangi Dana Alokasi Khusus. 
                            14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut 
                               APBDes,  adalah  rencana  keuangan  tahunan  Pemerintahan 
                               Desa 
                            15. Peraturan  Desa  yang  selanjutnya  disebut  Perdes  adalah 
                               peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala 
                               Desa  setelah  dibahas  dan  disepakati  bersama  Badan 
                               Permusyawaratan Desa. 
                            16. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup 
                               dan    kehidupan     untuk    sebesar-besarnya    kesejahteraan 
                               masyarakat Desa. 
                            17. Pembangunan  partisipatif  adalah  suatu  sistem  pengelolaan 
                               pembangunan  di  desa  bersama-sama  secara  musyawarah, 
                               mufakat,  dan  gotong  royong  yang  merupakan  cara  hidup 
                               masyarakat yang telah lama berakar budaya wilayah Indonesia 
                            18. Pemberdayaan       Masyarakat      Desa      adalah      upaya 
                               mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat 
                               dengan  meningkatkan  pengetahuan,  sikap,  keterampilan, 
                               perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber 
                               daya  melalui  penetapan  kebijakan,  program,  kegiatan,  dan 
                               pendampingan  yang  sesuai  dengan  esensi  masalah  dan 
                               prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 
                            19. Lembaga  Kemasyarakatan  desa  atau  disebut  dengan  nama 
                                lembaga  yang  dibentuk  oleh  masyarakat  sesuai  dengan 
                                kebutuhan  dan  merupakan  mitra  pemerintah  desa  dalam 
                                memberdayakan masyarakatpemerintahan desa sebagai unsur 
                                penyelenggara pemerintahan desa. 
           
           
           
           
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Salinan bupati kapuas provinsi kalimantan tengah peraturan daerah kabupaten nomor tahun tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa kepala mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan kuat maju mandiri adil makmur sejahtera berdasarkan pancasila undang dasar republik indonesia maka diperlukan perangkat b untuk membantu pelaksanaan c memberikan arahan jelas pada serta melaksanakan ketentuan pasal ayat perlu diatur suatu lingkup d pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf menetapkan mengingat negara penetapan darurat pembentukan tingkat ii di lembaran sebagai tambahan penyelenggara bersih bebas dari korupsi kolusi nepotisme perundang undangan telah diubah beberapa kali terakhir perubahan kedua atas presiden menteri negeri produk hukum berita susunan pemilihan pemberhentian persetujuan bersama...

no reviews yet
Please Login to review.