jagomart
digital resources
picture1_Susunan Pemerintah Desa 58684 | Perdes Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Jeringo


 199x       Tipe PDF       Ukuran file 0.21 MB       Source: jeringo.desa.id


File: Susunan Pemerintah Desa 58684 | Perdes Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Jeringo
 1  peraturan bupati lombok barat nomor 10 tahun 2017 tentang susunan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
          PERATURANDESAJERINGO
              Nomor 5Tahun 2017
                T E N T A N G
         SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
            PEMERINTAH DESAJERINGO
                                          PERATURAN DESA JERINGO
                                                NOMOR 5TAHUN 2017
                                                     T E N T A N G
                     SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA JERINGO
                                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                               KEPALA DESA JERINGO
                Menimbang      :  bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  17  ayat  (1) Peraturan Bupati
                                  Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata
                                  Kerja  Pemerintah  Desa,  maka  perlu  menetapkan  Peraturan  Desa  tentang
                                  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Jeringo.
                Mengingat      :  1. Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah –
                                    Daerah Tingkat II dalam Wilayah  Daerah – Daerah Tingkat I Bali, Nusa
                                    Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
                                    Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                    Indonesia Nomor 1655);
                                  2. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
                                    Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
                                    Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5495);
                                  3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
                                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
                                    Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Nomor  5587)  sebagaimana  telah
                                    diubah  dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2015  tentang
                                    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor  2
                                    Tahun  2014  tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun
                                    2014 tentang  Pemerintahan  Daerah menjadi  Undang-Undang (Lembaran
                                    Negara Republik Indonesia Nomor 24 tambahan Lembaran Negara Nomor
                                    5657), dan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
                                    Kedua  Atas  Undang – Undang Nomor 23 Tahun  2014 tentang
                                    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
                                    Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
                                  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
                                    Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
                                    Desa  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  123,
                                    tambahan   Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5539)
                                    sebagaimana  telah  dirubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Republik
                                                        -2 -
                                   Indonesia  Nomor  47  Tahun  2015  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan
                                   Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
                                   Pelaksanaan  Undang – Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa
                                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, tambahan
                                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
                                5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman
                                   Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                                   Nomor 2091);
                                6. Peraturan  Menteri Dalam  Negeri Nomor  82 Tahun  2015  tentang
                                   Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik
                                   Indonesia  Tahun 2016 Nomor 4);
                                7. Peraturan  Menteri Dalam  Negeri Nomor  83  Tahun  2015  tentang
                                   Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
                                   Indonesia Tahun  2016  Nomor  5) sebagaimana  telah  diubah  dengan
                                   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan
                                   Atsa Peraturan  Menteri Dalam  Negeri Nomor  83  Tahun  2015  tentang
                                   Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Berita Negara Republik
                                   Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
                                8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
                                   Organisasi dan Tata  Kerja Pemerintah  Desa  (  Berita  Negara  Republik
                                   Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
                                9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang
                                   Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016
                                   Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun
                                   2016 Nomor 135);
                                10.Peraturan  Bupati  Lombok  Barat  Nomor  13  Tahun  2016 tentang
                                   Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan kewenangan Lokal
                                   Berskala  Desa (Berita  Daerah  Kabupaten  Lombok  Barat  Tahun  2016
                                   Nomor 15);
                                11.Peraturan  Bupati  Lombok  Barat  Nomor  9 Tahun 2017 tentang
                                   Pengangkatan  dan  Pemberhentian  Perangkat Desa (Berita  Daerah
                                   Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 11);
                                12.Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan
                                   Organisasi  dan Tata  Kerja  Pemerintah  Desa (Berita  Daerah  Kabupaten
                                   Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 12).
                                            DenganKesepakatan Bersama
                            BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA JERINGO
                                                        dan
                                             KEPALA DESA JERINGO
                                                  MEMUTUSKAN
                Menetapkan    : PERATURAN  DESA  JERINGO  TENTANG SUSUNAN ORGANISASI
                                DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA JERINGO
                                                                       -3 -
                                                                       BAB I
                                                              KETENTUAN UMUM
                                                                       Pasal 1
                    Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
                    1.   Desa adalah Desa Jeringo Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat;
                    2.   Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  dan kepentingan
                         masyarakat setempat;
                    3.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Jeringo Kecamatan Gunungsari
                         Kabupaten Lombok Barat;
                    4.   Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Jeringo Kecamatan Gunungsari Kabupaten
                         Lombok Barat;
                    5.   Badan  Permusyawaratan  Desa  selanjutnya  disebut  BPD  adalah  Badan  Permusyawaratan
                         Desa Jeringo yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung
                         dan    menyalurkan      aspirasi   masyarakat,     serta    melakukan      pengawasan      terhadap
                         penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  Jeringo  Kecamatan  Gunungsari  Kabupaten  Lombok
                         Barat;
                    6.   Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan
                         dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala
                         Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur
                         Kewilayahan;
                    7.   Sekretariat Desa adalah  Sekretaris  Desa  dan dibantu  oleh unsur staf sekretariat yang
                         melaksanakan tugas dalam bidang administrasi pemerintahan desa;
                    8.   Sekretaris Desa adalah Pimpinan Sekretariat Desa;
                    9.   Pelaksana Teknis adalah Perangakat Desa yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas
                         operasional;
                    10. Pelaksana Kewilayahan adalah Perangkat Desa yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana
                         kewilayahan;
                    11. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah sistem dalam kelembagaan
                         dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.
                                                                     BAB II
                                            STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
                                                                     Pasal 2
                    (1)   Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa;
                    (2)   Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
                          a.    Sekretariat Desa;
                          b.    Pelaksana Teknis; dan
                          c.    Pelaksana Kewilayahan.
                    (3)   Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur
                          pembantu Kepala Desa;
                    (4)   Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Peraturandesajeringo nomor tahun t e n a g susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desajeringo peraturan desa jeringo dengan rahmat tuhan yang maha esa kepala menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat bupati lombok barat tentang maka perlu menetapkan mengingat undang pembentukan daerah tingkat ii dalam wilayah i bali nusa tenggara timur lembaran negara republik indonesia tambahan pemerintahan sebagaimana telah diubah penetapan pengganti perubahan atas menjadi kedua pelaksanaan dirubah menteri negeri pedoman teknis di berita pengangkatan pemberhentian perangkat atsa kabupaten pengaturan kewenangan berdasarkan hak asal usul lokal berskala dengankesepakatan bersama badan permusyawaratan bpd memutuskan bab umum ini dimaksud adalah kecamatan gunungsari penyelenggaraan urusan kepentingan masyarakat setempat pimpinan selanjutnya disebut berfungsi mengayomi adat istiadat membuat menampung menyalurkan aspirasi serta melakukan pengawasan terhadap unsur staf membantu penyusunan...

no reviews yet
Please Login to review.