Authentication
461x Tipe PDF Ukuran file 0.21 MB Source: jeringo.desa.id
PERATURANDESAJERINGO
Nomor 5Tahun 2017
T E N T A N G
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESAJERINGO
PERATURAN DESA JERINGO
NOMOR 5TAHUN 2017
T E N T A N G
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA JERINGO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA JERINGO
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati
Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Jeringo.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah –
Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);
2. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5495);
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 24 tambahan Lembaran Negara Nomor
5657), dan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
-2 -
Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman
Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2091);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atsa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun
2016 Nomor 135);
10.Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan kewenangan Lokal
Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016
Nomor 15);
11.Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah
Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 11);
12.Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten
Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 12).
DenganKesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA JERINGO
dan
KEPALA DESA JERINGO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA JERINGO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA JERINGO
-3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Jeringo Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat;
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat;
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Jeringo Kecamatan Gunungsari
Kabupaten Lombok Barat;
4. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Jeringo Kecamatan Gunungsari Kabupaten
Lombok Barat;
5. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan
Desa Jeringo yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Desa Jeringo Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok
Barat;
6. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan
dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala
Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur
Kewilayahan;
7. Sekretariat Desa adalah Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang
melaksanakan tugas dalam bidang administrasi pemerintahan desa;
8. Sekretaris Desa adalah Pimpinan Sekretariat Desa;
9. Pelaksana Teknis adalah Perangakat Desa yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas
operasional;
10. Pelaksana Kewilayahan adalah Perangkat Desa yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana
kewilayahan;
11. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah sistem dalam kelembagaan
dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Pasal 2
(1) Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis; dan
c. Pelaksana Kewilayahan.
(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur
pembantu Kepala Desa;
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
no reviews yet
Please Login to review.