Authentication
666x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN UPAH
PELAKSANAAN PEKERJAAN
NO. : xxxxxxxxxxxxxxx
SATUAN KERJA :
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FAK.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
TAHUN ANGGARAN 2012
PT. xxxxxxxxxxxxxxxx
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN UPAH PELAKSANAAN
PEKERJAAN
NO. : xxxxxxxxxxxxxx
Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua
Belas kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : xxxxxxxxxx
Jabatan : Kuasa Direktur PT. xxxxxxxxxxxxxx
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 67 Kota xxxxxxxx
Selanjutnya disebut Pihak PERTAMA ( Pemberi Pekerjaan )
2. Nama : xxxxxxxxxxxx
Jabatan : Kepala Tukang
Alamat : Desa xxxxxxxxxxxxxxxx
Selanjutnya disebut Pihak KEDUA ( Penerima Pekerjaan )
Kedua Belah Pihak sepakat membuat Surat Perjanjian Pemborongan Upah
Pelaksanaan Pekerjaan atas Pekerjaan :
Pembangunan Gedung Kuliah Fak. xxxxxxxxxxxx pada xxxxxxxxxxxxxxxx
tahun anggaran 2012 sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor : xxxxxxxxxxxx
tanggal 09 Juli 2012, dengan syarat – syarat sebagai berikut :
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA ( Pemberi Pekerjaan ) bersedia memberikan Pekerjaan
kepada PIHAK KEDUA ( Penerima Pekerjaan ) dan PIHAK KEDUA ( Penerima
Pekerjaan ) melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fak.
Ushuluddin dan Fak. Tarbiyah pada IAIN Sultan Amai Gorontalo tahun
anggaran 2012 sampai dengan selesai 100%.
Pasal 2
BIAYA DAN PEMBAYARAN
Besarnya Biaya Upah Pelaksanaan Pekerjaan ini adalah sebesar : Rp.
400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah).
Harga tersebut meliputi semua item pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga terkecuali pekerjaan atap Baja Ringan dan Pengecoran Plat Lantai II.
Pembayaran Upah Pekerjaan dilaksanakan secara berangsur-angsur sesuai
dengan kesepakan kedua belah pihak atau dengan prosentasi hasil
pekerjaan berdasarkan item pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
(terlampir).
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan tersebut diatas adalah selama 150
( seratus lima puluh ) hari kalender terhitung sejak tanggal 06 Juli 2012
sampai dengan tanggal 02 Desember 2012.
Pasal 4
TENAGA KERJA
PIHAK PERTAMA ( Penerima Pekerjaan ) memasukkan tenaga kerja sebanyak
minimal 30 (tiga puluh) orang per hari kerja.
Pasal 5
ASURANSI DAN KEAMANAN
PIHAK PERTAMA ( Pemberi Pekerjaan ) wajib Mengasuransikan Tenaga kerja,
termasuk semua barang bergerak maupun barang tidak bergerak selama
PIHAK KEDUA ( Penerima Pekerjaan ) melaksanakan Pekerjaan. PIHAK
PERTAMA ( Pemberi Pekerjaan ) bertanggung jawab menjaga keamanan
terhadap Pelaksana Pekerjaan
Pasal 6
LAIN – LAIN
PIHAK PERTAMA ( Pemberi Pekerjaan ) sewaktu-waktu dapat memutuskan
ataupun memberhentikan PIHAK KEDUA (Penerima Pekerjaan) apabila PIHAK
KEDUA (Penerima Pekerjaan) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kontrak.
Pasal 7
PENUTUP
Hal – hal yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja, serta akibat
yang timbul dengan adanya Surat Perjanjian Kontrak Pemborongan Upah
Pelaksanaan Pekerjaan ini, maka Kedua belah Pihak sepakat untuk
musyawarah secara kekeluargaan dan saling pengertian. Apabila hal ini
no reviews yet
Please Login to review.