Authentication
623x Tipe PPTX Ukuran file 0.13 MB Source: ap.surabaya.go.id
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pelaksanaan Konstruksi
Perencanaan Konstruksi
Rapat Persiapan Pelaksanaan
Konstruksi
Kontrak Kritis
Pengawasan Konstruksi
UNDANG-UNDANG DAN
PERATURAN TERKAIT
1. UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18
TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI
2. PERATURAN PEMERINTAH NO. 28 TAHUN 2000 TENTANG
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
3. PERATURAN PEMERINTAH NO. 29 TAHUN 2000 TENTANG
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
4. PERATURAN PEMERINTAH NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG
PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
5. KEPUTUSAN PRESIDEN RI NO. 80 TAHUN 2003 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH BERIKUT PERUBAHANNYA
KETENTUAN UMUM
1. Jasa konstruksi
2. Pekerjaan konstruksi
3. Pengguna jasa
4. Penyedia jasa
5. Kontrak kerja konstruksi
6. Kegagalan bangunan
7. Forum jasa konstruksi
8. Registrasi
9. Perencana konstruksi
10.Pelaksana konstruksi
11.Pengawas konstruksi
KETENTUAN UMUM
1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi
perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa
konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
2. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan
beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan
arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk
mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
3. Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan
sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang
memerlukan layanan jasa konstruksi;
4. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang
kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;
5. Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan
dokumen yang mengatur hubungan hukum
antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
6. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan,
yang setelah diserahterimakan oleh penyedia
jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak
berfungsi baik secara keseluruhan maupun
sebagian dan/atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja
konstruksi atau pemanfaatannya yang
menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia
jasa dan/atau pengguna jasa;
no reviews yet
Please Login to review.