Authentication
477x Tipe PDF Ukuran file 2.22 MB Source: eprints.unpam.ac.id
PERPAJAKAN
Penyusun:
Wiwit Irawati, S.E
BAHAN AJAR
MATA KULIAH PERPAJAKAN
PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2015
LEMBAR PESETUJUAN
Mata Kuliah : Perpajakan
Kode / SKS : E022404 / 3 SKS
Dosen Pengampu : Wiwit Irawati, S.E
Penyusun Buku : Wiwit Irawati, S.E
Judul Buku Ajar : Perpajakan
Program Studi : S1 Akuntansi
Fakultas : Ekonomi
Pamulang, Desember 2015
Reviewer, Penyusun,
H. Endang Ruhiyat, S.E., M.M Wiwit Irawati, S.E
NIDN. 04090672303 NIDN.
Menyetujui, Pamulang, Desember 2015
Koordinator E‐Learning Ketua Program Studi
Aeng Muhidin, M.Pd H. Endang Ruhiyat, S.E., M.M
NIDN. 0421108203 NIDN. 04090672303
ii
LEMBAR PENGESAHAN
Mata Kuliah : Perpajakan
Kode / SKS : E022404 / 3 SKS
Dosen Pengampu : Wiwit Irawati, S.E
Penyusun Buku : Wiwit Irawati, S.E
Judul Buku Ajar : Perpajakan
Program Studi : S1 Akuntansi
Fakultas : Ekonomi
Menyetujui, Pamulang, Desember 2015
Wakil Rektor Bidang Akademik Dekan Fakultas Ekonomi,
Drs. H. Buchori H. Nuriman, M.M Dr. Ir. Boedi Hasmanto, M.S
NIDN. 0418045803 NIDN. 0418015902
Mengesahkan,
Rektor Universitas Pamulang
Dr. H. Dayat Hidayat, M.M
NIDN. 0408046402
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGANTAR
Mata Kuliah Perpajakan 2 ini sebagian besar membahas
tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tambahan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) dan Bea Meterai pada bab terakhir. Pajak
Pertambahan Nilai adalah Pajak yang dikenakan pada setiap
pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari
produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value
Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
PPN muncul sejak tahun 1983 dengan diterbitkannya Undang‐
undang Nomor 8 tahun 1983 yang mulai berlaku sejak 01 April 1985,
menggantikan Pajak Penjualan (PPn) yang sudah diterapkan di
Indonesia sejak tahun 1951. Dikarenakan Pajak Penjualan (PPn) ini
dalam penerapannya banyak terjadi kelemahan antara lain
menimbulkan efek pajak berganda dan adanya bermacam‐macam tarif
sehingga menimbulkan kesulitan untuk mengontrol dari sisi fiskus
(pajak) juga kesulitan penerapan oleh pihak Wajib Pajak itu sendiri.
Dalam perkembangannya, PPN yang terbit tahun 1983 dan mulai
berlaku sejak tahun 1985 ini, terkenal dengan Undang‐undang PPN
tahun 1984
PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak
tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang/pemberi jasa) yang bukan
penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen
akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Sedangkan
menurut mekanismenya, PPN harus dipungut, disetor, dan dilaporkan
oleh pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah
Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP.
Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal
istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN
yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak
masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh,
atau membuat produknya.
Setelah menyelesaikan materi ini, mahasiswa diharapkan dapat :
1. Menjelaskan latar belakang Pajak Pertambahan Nilai.
Hal. 1
no reviews yet
Please Login to review.