Authentication
293x Tipe DOCX Ukuran file 0.19 MB Source: stkippi.ac.id
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PROSEDUR REKRUITMEN DOSEN
Kode : SOP-01/SDM/2017 Area : STKIPPI
Tgl dikeluarkan : 9 Juli Disusun oleh : WK I
Revisi : 2 Disahkan oleh : Ketua
TUJUAN
1. Menjadi acuan bagi STKIP Pembangunan Indonesia dalam melakukan perekrutan
dosen
2. Menjamin keterlaksanaan standar perekruitan dosen dalam lingkup STKIP
Pembangunan Indonesia
DEFINISI
Prosedur Rekruitmen Dosen adalah acuan yang digunakan untuk merekruit calon dosen
untuk menjadi Dosen Tetap Yayasan (DTY) yang akan membantu proses perkuliahan
dalam lingkup STKIP Pembangunan Indonesia.
RUANG LINGKUP
1. Tata cara pelaksanaan rekruitmen Dosen Tetap Yayasan
2. Pihak-pihak terlibat dalam pelaksanaan rekruitmen Dosen Tetap Yayasan
UNIT TERKAIT
1. Ketua YASPIM
2. Ketua STKIP Pembangunan Indonesia
3. Wakil Ketua I
4. Bagian pengelolaan SDM dosen
DOKUMEN
Pedoman Kepegawaian STKIP Pembangunan Indonesia
REFERENSI
1. Undang-Undnag No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Pedoman Kepegawaian STKIP Pembangunan Indonesia tahun 2014
3. Statuta STKIP Pembangunan Indonesia tahun 2014
PROSEDUR
Bagian WK I Ketua STKIPPI Ketua YASPIM
Pengelolaan SDM
Tahapan Pengajuan dan Pengumuman Rekruitmen Dosen
Mulai
Menyusun
analisis Mengkaji dan
kebutuhan dosen menerbitkan
prodi Surat Keputusan
Perekruitmen
Dosen
Mengajukan hasil
analisis
kebutuhan
Pengumuman kepada Ketua
perekruitan
dosen pada
media
Tahapan Penerimaan dan Penetapan Dosen Tetap Yayasan
Penerimaan Seleksi
pemberkasan berkas dan
oleh pelamar wawancara
calon DTY calon DTY
Pengajuan hasil Penetapan hasil
seleksi DTY seleksi DTY
Pengajuan
nama calon
DTY kepada
YASPIM Penerbitan SK
pengangkatan
bagi DTY
Selesai
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PROSEDUR REKRUITMEN TENAGA KEPENDIDIKAN
Kode : SOP-02/SDM/2017 Area : STKIPPI
Tgl dikeluarkan : 9 Juli Disusun oleh : WK II
Revisi : 2 Disahkan oleh : Ketua
TUJUAN
1. Menjadi acuan bagi STKIP Pembangunan Indonesia dalam melakukan perekrutan
tenaga kependidikan
2. Menjamin keterlaksanaan standar perekruitan tenaga kependidikan dalam lingkup
STKIP Pembangunan Indonesia
DEFINISI
Prosedur Rekruitmen Tenaga Kependidikan adalah acuan yang digunakan untuk
merekruit calon tenaga kependidikan dalam lingkup STKIP Pembangunan Indonesia.
RUANG LINGKUP
Prosedur pelaksanaan rekruitmen tenaga kependidikan
UNIT TERKAIT
1. Ketua STKIP Pembangunan Indonesia
2. Wakil Ketua II
DOKUMEN
Pedoman Kepegawaian STKIP Pembangunan Indonesia
REFERENSI
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Pedoman Kepegawaian STKIP Pembangunan Indonesia tahun 2014
3. Statuta STKIP Pembangunan Indonesia tahun 2014
PROSEDUR
Bagian WK II Ketua STKIPPI
Pengelolaan SDM
Tahapan Pengajuan dan Pengumuman Rekruitmen Dosen
Mulai
Menyusun analisis
kebutuhan tendik Mengkaji dan
prodi menerbitkan
Surat Keputusan
Perekruitmen
Tendik
Mengajukan hasil
analisis kebutuhan
kepada Ketua
Pengumuman
perekruitan
tendik pada
media
Tahapan Penerimaan dan Penetapan Dosen Tetap Yayasan
Penerimaan
pemberkasan Seleksi berkas
oleh pelamar dan wawancara
calon tendik calon tendik
Pengajuan hasil Penetapan hasil
seleksi tendik seleksi tendik
Penerbitan SK
pengangkatan
tendik
Selesai
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
no reviews yet
Please Login to review.