Authentication
407x Tipe PDF Ukuran file 0.23 MB Source: sc.syekhnurjati.ac.id
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Pengembangan Bahan Ajar
1. Pengertian Bahan Ajar
Bahan ajar adalah seperangkat materi yang disusun secara sistematis, baik
tertulis maupun tidak tertulis, sehingga tercipta lingkungan atau suasana yang
memungkinkan siswa untuk belajar (Prastowo, 2012: 16). Bahan ajar merupakan
seperangkat informasi yang harus diserap siswa melalui pembelajaran yang
menyenangkan. Sebisa mungkin siswa dapat merasakan manfaat bahan ajar setelah
mempelajarinya (Hardini & Puspitasari, 2012: 74). Soegiranto (2010 : 1) menyatakan
bahwa, bahan ajar adalah bahan atau materi yang disusun oleh guru secara sistematis
yang digunakan peserta didik (siswa) dalam pembelajaran. Bahan ajar dapat dikemas
dalam bentuk cetakan, non cetak dan dapat bersifat visual auditif. Bahan ajar yang
disusun dalam buku ajar pendidik dapat berbentuk modul.
Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu
guru/instruktur dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas (Amri dan
Ahmadi, 2010: 159). Menurut Sungkono dalam Taufik (2003: 1) bahan pembelajaran
adalah seperangkat bahan bermuatan materi atau isi pembelajaran yang didesain untuk
mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan menurut pendapat ahli lainnya bahan ajar
adalah informasi, alat, dan teks yang diperlukan guru atau instruktur untuk
perencanaan dan penelaahan implementasi pembelajaran.
Bahan ajar merupakan komponen pembelajaran yang paling berpengaruh
terhadap apa yang sesungguhnya terjadi pada proses pembelajaran. Bahan ajar
digunakan untuk membantu guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
bahan ajar yang dimaksud bisa berupa bahan tertulis maupun tidak tertulis. Untuk itu,
Pengembangan bahan ajar yang dilakukan guru harus mampu mendorong siswa lebih
komunikatif dan interaktif dalam kegiatan belajar mengajar (Sahlan, 2012: 86).
Bahan ajar adalah segala bentuk yang digunakan untuk membantu guru atau
instruktur dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar dikelas (Amri & Ahmadi,
2010: 159). National Centre for Competency Based Training (2007) dalam Prastowo
(2012: 16-17) mengemukakan bahwa, bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang
digunakan untuk membantu guru atau instruktur dalam melaksanakan proses
pembelajaran di kelas. bahan yang dimaksud bisa berupa tertulis maupun tak tertulis,
10
11
yang disusun secara sistematis, yang menampilkan sosok utuh dari kompetensi yang
akan dikuasai siswa dan digunakan dalam proses pembelajaran dengan tujuan
perencanaan dan penelaahan implementasi.
Pendapat yang telah dikemukakan diatas mengenai penjelasan bahan ajar
menurut prastowo dan pendapat lainnya pada dasarnya sama, sehingga dapat
disimpulkan bahwa bahan ajar merupakan seperangkat materi yang disusun secara
sistematis, baik tertulis maupun tidak tertulis, sehingga siswa bisa belajar mandiri.
Oleh karena itu pembelajaran yang menarik, efektif dan efesien membutuhkan bahan
ajar yang dapat dikembangkan sendiri, dan hal ini menjadi salah satu langkah penting
untuk bisa memajukan kualitas pendidikan kita.
2. Jenis-jenis Bahan ajar
Bahan ajar berdasarkan bentuknya dibedakan menjadi empat macam, yaitu
bahan cetak, bahan ajar dengar, bahan ajar pandang dengar, dan bahan ajar interaktif
(Diknas, 2003) dalam (Prastowo, 2012).
a. Bahan cetak (Printed), yakni sejumlah bahan ajar yang disiapkan dalam kertas,
yang dapat berfungsi untuk untuk keperluan pembelajaran atau penyampaian
informasi. Contohnya, Handout, buku, modul, LKS, brosur, leaflet, wallchartt,
foto atau gambar, dan model atau maket.
b. Bahan ajar atau dengan program radio, yakni semua sistem menggunakan sinyal
radio secara langsung, yang dapat dimainkan atau didengar oleh seseorang atau
sekelompok orang.
c. Bahan ajar interaktif yakni kombinasi dari dua atau lebih media (audio, teks,
grafik, gambar, animasi, dan video) yang oleh penggunanya dimanipulasi atau
diberi perlakuan untuk mengendalikan suatu perintah atau prilaku alami dari suatu
presentasi. Contohnya compact disk interactive.
3. Prosedur Pengembangan Bahan Ajar
Langkah pertama: Menganalisis kurikulum
a. Standar Kompetensi yakni kualifikasi kemampuan minimal siswa yang
menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap tingkat atau semester. Standar kompetensi terdiri
atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan buku yang harus dicapai dan
berlaku secara nasional.
b. Kompetensi dasar yakni sejumlah kemampuan yang harus dimiliki siswa dalam
mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi.
12
c. Indikator ketercapaian hasil belajar. Indikator adalah rumusan kompetensi yang
spesifik, yang dapat dijadikan acuan kriteria penilaian dalam menentukan
kompeten tidakya seorang (Nasar, 2006 :13) dalam Prastowo (2012: 55). Setelah
menganalisis kompetensi dasar, maka indikator adalah hal berikutnya yang mesti
kita analisis. Sehingga, kita dapat mengetahui kompetensi yang spesifik, yang
nantinya dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan bahan ajar
yang tepat.
d. Materi pokok yakni sejumlah informasi utama, pengetahuan, keterampilan, atau
nilai yang disusun sedemikian rupa oleh pendidik agar siswa menguasai
kompetensi yang telah ditetapkan.
e. Pengalaman belajar, yakni suatu aktivitas yang didesain oleh pendidik supaya
dilakukan oleh siswa agar mereka menguasai kompetensi yang telah ditentukan
melalui kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan (Prastowo, 2012: 56).
Langkah Kedua: Menganalisis Sumber belajar
Analisis kurikulum telah selesai dilakukan, langkah selanjutnya adalah
menganalisis sumber belajar. Adapun kriteria analisis terhadap sumber belajar tersebut
dilakukan berdasarkan: ketersediaan, kesesuaian, dan kemudahan dalam
memanfaatkannya.
Langkah Ketiga: Memilih dan menentukan bahan ajar
Berkaitan dengan pemilihan bahan ajar, ada tiga prinsip yang dijadikan
pedoman yaitu: a. Prinsip relevansi, yakni bahan ajar yang dipilih hendaknya ada relasi
dengan pencapaian standar kompetensi maupun kompetensi dasar, b. Prinsip
konsistensi, yakni bahan ajar yang dipilih memiliki nilai keajegan. Jadi, antara
kompetensi dasar yang mesti dikuasai siswa dengan bahan ajar yang disediakan
memiliki keselarasan dan kesamaan, c. Prinsip kecakupan (Prastowo, 2012: 56).
B. Modul
1. Pengertian Modul
Dharma (2008:3) menyatakan bahwa modul merupakan alat atau sarana
pembelajaran yang berisi materi, metode, batasan-batasan dan cara mengevaluasi yang
dirancang secara sistematis dan menarik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan
sesuai dengan tingkat kompleksitasnya.
Modul adalah kegiatan program belajar mengajar yang dapat dipelajari oleh
peserta didik dengan bantuan yang minimal dari guru atau dosen pembimbing meliputi
13
perencanaan tujuan yang akan dicapai secara jelas, penyediaan materi pelajaran, alat
yang dibutuhkan dan alat untuk penilai, serta pengukuran keberhasilan peserta didik
dalam penyelesaian pelajaran (Prastowo, 2014: 105).
Modul sebagai sejenis satuan kegiatan belajar terencana, didesain guna
membantu siswa menyelesaikan tujuan-tujuan tertentu (Mikdar, 2006: 2). Modul yang
baik adalah modul yang memenuhi 3 komponen kelayakan menurut Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP), yaitu komponen kelayakan isi, kelayakan bahasa, dan
kelayakan penyajian. Pembelajaran dengan modul bertujuan agar siswa dapat belajar
secara mandiri, karena siswa dapat mencapai dan menyelesaikan bahan belajarnya
secara individual, siswa juga dapat mengontrol kemampuan dan intensitas belajarnya
secara individual, sehingga pembelajaran dengan modul dapat menciptakan keaktifan
belajar yang tinggi bagi siswa (Sudjana 2009:23).
Modul adalah suatu proses pembelajaran mengenai suatu satuan bahasan tertentu
yang disusun secara sistematis, operasional, dan terarah untuk digunakan oleh siswa,
disertai dengan pedoman penggunaannya untuk para guru (Hardini & Pupitasari, 2012:
67). Modul adalah alat atau sarana pembelajaran yang berisi materi, metode, batasan-
batasan materi pembelajaran, petunjuk kegiatan belajar, latihan, dan cara
mengevaluasi yang dirancang secara sistematis dan menarik, untuk mencapai
kompetensi yang diharapkan dan dapat digunakan secara mandiri. Modul berfungsi
sebagai sarana belajar yang bersifat mandiri, sehingga peserta didik dapat belajar
secara mandiri sesuai dengan kecepatan masing-masing (Daryanto 2013: 9).
Struktur modul yang disarankan dari Depdiknas (2008:21-26) yakni memuat
komponen-komponen sebagai berikut : (1) Bagian Pembuka terdiri dari judul, daftar
isi, daftar gambar dan daftar tabel. (2) Bagian Inti terdiri atas : (a) Pendahuluan atau
tinjauan umum materi yang meliputi deskripsi pembelajaran, prasayarat
menggunakan modul, petunjuk menggunakan modul, tujuan akhir, standar
kompetensi dan kompetensi dasar dan tes awal.(b) Hubungan dengan meteri yang lain
atau peta konsep. (c) Uraian materi yang sistematikanya sebagi berikut : kegiatan
belajar, tujuan kompetensi, uraian materi, tes formatif, tugas, rangkuman, umpan balik
atas penilaian. (3) Bagian Penutup dalam modul bisa terdiri atas glosasary atau daftar
istilah, tes akhir dan indeks.
Modul memiliki sifat self contained, artinya dikemas dalam satu kesatuan yang
utuh untuk mencapai kompetensi tertentu. Modul juga memiliki sifat membantu dan
no reviews yet
Please Login to review.