Authentication
714x Tipe PPT Ukuran file 0.60 MB
DISTRIBUSI HASIL USAHA
(PEMBAGIAN HASIL USAHA)
Perhitungan pembagian hasil usaha antara
shohibul maal (pemilik dana) dengan
mudharub (pengelola dana) atas hasil usaha
yang diperoleh dengan akad mudharabah,
sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal
akad.
UNSUR PENTING DALAM PEMBAGIAN HASIL
(FATWA BERKAITAN DENGAN PEMBAGIAN
HASIL USAHA)
Prinsip pembagian hasil usaha
( Fatwa DSN : 15/DSN-MUI/2000 )
Revenue sharing (bagi hasil)
Profit sharing (bagi laba)
Sistem distribusi hasil usaha
( Fatwa DSN : 14/DSN-MUI/2000 )
Cash basis
SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
(FATWA DSN- 14/DSN-MUI/IX/2000
Ketentuan Umum :
Pada prinsipnya , LKS boleh menggunakan
system accural basis maupun cash basic
dalam administrasi keuangan.
Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah),
dalam pencatatan sebaiknya digunakan
syistem accrual basis; akan tetapi , dalam
distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan
atas dasar penerimaan yang benar-benar
terjadi(cash basis).
Penetapan sistem yang dipilih harus
disepakati dalam akad.
PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USHA
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
(FATWA DSN : 15/DSN-MUI/IX/2000
Ketentuan Umum :
Pada dasarnya , LKS boleh menggunakan
prinsip bagi hasil (Revenue Sharing) maupun
bagi untung (Profit Sharing) dalam
pembagian hasil usaha dengan mitra
(nasabah) –nya.
Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah) ,
pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan
prinsip bagi hasil (Revenue Sharing).
Penetapan sistem pembagian hasil usaha
yang dipilih harus disepakati dalam akad.
PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA
Revenue Sharing
Yang dibagikan adalah pendapatan (revenue)
Shahibul maal menanggung kerugian usaha
dilikuiditasi, jumlah aktiva lebih kecil dari
kewajiban.
Profit Sharing
Yang dibagikan adalah keuntungan (profit)
Kerugian bukan kelalaian mudharib =>
ditanggung shahibul maal.
Tidak loss sharing kerugian bukan kelalaian
mudharib ditanggung oleh shahibul maal.
Profit and loss Sharing
Yang dibagikan adalah keuntungan (jika
perusahaan / bank untung) dan bila mudharib rugi
maka shahibul maal ikut menanggung kerugian.
no reviews yet
Please Login to review.