Authentication
1. Pencegahan perkawinan
Pencegahan perkawinan : Hak yang diberikan oleh undang – undang kepada
orang – orang tertentu untuk atas dasar tertentu
menyatakan keberatan terhadap dilangsukannya pernikahan tersebut.
Menurut pasal 14 dan 15 undang – undang nomer 1 Tahun 1974 yang dapat
mengajukan pencegahan perkawinan adalah :
Keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan kebawah, Saudara,
Wali nikah,
Pengampu dari salah satu calon mempelai, Pihak yang berkepentingan,
Suami atau istri dari salah satu calon mempelai dan pejabat yang di tunjuk
Terhadap siapa pencehagan perkawinan di lakukan...?
Pencegahan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah
hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dan dengan
memberihukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
Perkawinan dapat dicegah apabila tidak memenuhi syarat materil baik
yang absolut dan salah satu mempelai dibawah pengampuan maupun
yang relatif.
Sahnya kembali perkawinan atau melangsungkan kembali pernikahan
jika adanya putusan pengadilan yang mencabut pencegahan perkawinan
atau penarikan kembali pencegahan kepada pengadilan yang mencegah.
2. Pembatalan perkawinan (verniettigbaar)
Menurut pasal 22 undang – undang nomer 1 tahun
1974 perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak
tidakm memenuhi syarat – syarat untuk melangsungkan
perkawinan. Dalam penjelasannya disebutkan “ Dapat “
pada pasal ini dapat diartikan perkawinan dapat batal
dan tidak dan ini berdasarkan hukum agamanya masing
– masing.
Ada beberapa pasal yang berhubungan dengan hal ini
Pasal 26 ayat 1 dan 2 tahun 1974 tentang perkawinan
alasan - Alasan yang dapat membatalkan
perkawinan
Berdasarkan undang – undang perkawinan tahun 1974
1. Pada pasal 23 tahun 1974 tentang undang – undang perkawinan.
2. Berdasarkan pasal 6 s/d 11 undang – undang perkawinan nomer tahun
1974.
3. Perkawinan dicatatkan bukan kepada pihak yang berwenag dalam hal
tersebut & perkawinan dilaksanakan bukan terhadap wali nikah yang
tidak sah.
4. Berdasarkan pasal 26 ayat 2 undang undang perkawinan nomer 1 tahun
1974 alasan pada nomer 2,3, dan 4.
5. Perkawinan atas paksaan dan ancaman atau melanggar hukum.
6. Berdasarkan pasal 27 ayat 3 undang – undang perkawinan nomer 1
tahun 1974.
Pihak yang dapat membatalkan perkawinan
Menurut pasal 23 UU No.1 tahun 1974 :
a)Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri.
b)Suami atau istri.
c)Pejabat yang berwenang yang diberi kekuasaan dalam hal ini.
d)Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung
terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus .
Permohona pembatalan perkawinan diajukan kepada
pengadilan dalam wilayah hukum dimana perkawinan
dilangsungkan berdasarkan pasal 25 UU no. 1 tahun
1974.
no reviews yet
Please Login to review.