Authentication
477x Tipe PPT Ukuran file 1.21 MB
adalah sebuah dokumen legal yang
menjelaskan persetujuan antara dua belah
pihak. MoU tidak seformal sebuah kontrak.
Nota kesepahaman yang dibuat antara subjek
hukum yang satu dengan subjek hukum
lainnya, baik dalam suatu negara maupun
antarnegara untuk melakukan kerjasama
dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka
waktunya tertentu.
Dasar penyusunan kontrak pada masa datang
yang didasarkan pada hasil permufakatan
para pihak, baik secara tertulis maupun
secara lisan. (Black’s Law Dictionary) -
Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya
akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian
lain yang mengaturnya secara detail, karena
itu, memorandum of understanding berisikan
hal-hal yang pokok saja. (Munir Fuady) –
Dokumen yang memuat saling pengertian di
antara para pihak sebelum perjanjian dibuat.
Isi dari memorandum of understanding harus
dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia
mempunyai kekuatan mengikat.(Erman
Rajagukguk). –
Suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti akan
diikuti perjanjian lainnya.(I.Nyoman Sudana)
Merupakan pencatatan atau
pendokumentasian hasil negosiasi awal
ke dalam bentuk catatan (tertulis);
Pembuka suatu kesepakatan atau
catatan mengenai pokok-pokok dari
suatu kesepahaman yang telah didapat
oleh para pihak.
Tidak dikenal dalam Civil Law di
Indonesia, tetapi dalam praktik sehari-
hari sering orang mendahului
kontrak/perjanjian tertentu dengan
MOU.
MOU dapat mengatur dan
memberikan kesempatan kepada
para pihak untuk mengadakan studi
kelayakan terlebih dahulusebelum
membuat kontrak yang lebih
terperinci dan mengikat para pihak.
Dapat melakukan antisipasi kemungkinan
adanya pembatalan perjanjian;
Berbagai sudut pandang pada saat studi
kelayakan:
a. Keuntungan bagi para pihak;
b. Kerugian yang mungkin timbul;
c. Perhitungan perpajakan;
d. Pengurusan perizinan;
e. Jaminan ganti-rugi seandainya ada
kerugian;
f. Kepastian keuntungan;
g. Lingkungan sosial dan budaya;
h. Aspek hukum lainnya.
no reviews yet
Please Login to review.