Authentication
Pengertian kartu kredit
”kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan
sejenisnya untuk memungkinkan
pembawanya membeli barang-barang yang
dibutuhkannya secara hutang.
Dasar Hukum
Papal 6 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 Tentang Perbankan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988
Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan diubah dengan KMK Nomor 468/1995; KMK
Lembaga Pembiayaan ini merupakan peraturan pelaksana
dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang
Lembaga Pembiayaan;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan
Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang
diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/8/PBI/2008, diperbaharui dengan PBI Nomor 11/2009.
diperbaharui dengan PBI 14/2012, tanggal 6 Januari 2012
yang akan diberlakukan 1 Januari 2013.
Pengertian Usaha dan Perusahaan
Kartu Kredit:
Kartu kredit adalah sarana untuk berbelanja yang
memungkinkan penundaan pembayaran atas pembelian
barang atau jasa. Pihak-pihak yang terlibat dalam
mekanisme kartu kredit adalah sebagai berikut :
1. Acquirer
Acquirer adalah pihak yang mengelola penggunaan
kartu kredit.
2. Pemegang Kartu
Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah
memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah
ditentukan oleh penerbit untuk dpaat diterima sebagai
anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut
sesuai dengan kegunaannya.
3. Penerbit
Penerbit dapat berupa bank, lembaga
keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi
mengeluarkan dan megelola suatu kartu
dalam hal ini kartu kredit.
4. Merchant
Merchant adalah pihak yang menerima
pembayaran dengan kartu kredit. Merchant
dapat berupa supermarket, toko-toko kecil,
dan lainnya.
Peraturan soal penagihan utang
kartu kredit melalui debt collector:
Pasal 17 ayat (5) Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Nomor 11/11/2009 menyatakan, Penerbit Kartu
Kredit wajib menjamin bahwa penagihan atas
transaksi Kartu Kredit, baik yang dilakukan oleh
Penerbit Kartu Kredit sendiri atau menggunakan
jasa pihak lain, dilakukan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dengan Surat Edaran Bank
Indonesia.
Pasal 21 PBI Nomor 11/11/2009: dalam hal Penerbit
melakukan kerja sama dengan pihak-pihak di luar
pihak lain, maka Penerbit bertanggung jawab atas
kerja sama tersebut. “Ketika bank bekerja sama
dengan penagih utang, kalau terjadi pelanggaran,
bank harus ikut bertanggung jawab,”
no reviews yet
Please Login to review.