Authentication
713x Tipe DOCX Ukuran file 0.06 MB
Rangkuman Materi PKN Kelas X semester 2 Bab 2
Rangkuman Materi Pkn Kelas x Semester 1
RINGKASAN
BAB I
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu
Pengertian manusia : manusia berasal dari "manu" (dari bahasa
sansekerta), "sens" (dari bahasa latin)
Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan ciptaan
Tuhan
Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia memerlukan orang lain
untuk bartahan hidup.
B. Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknyana Bangsa
1. Pengertian bangsa : 1. Kumpulan orang-orang yang menempati wilayah
tertentu
2. Kumpulan manusia yang terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan
bersama.
Bangsa adalah kumpulan manusia di wilayah tertentu. atau kumpulan
manusia yang saling terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan
bersama.
Pengertian-pengertian bangsa menurut para ahli :
a. Ernest Renant (Perancis), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena
adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan
kesetiakawanan yang agung
b. Otto Bauer (Jerman), menyatakn bahwa bangsa adalah kelompok
manusia uang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena
adanya kesamaan nasib
c. F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya
hasrat bersatu.
d. Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil
tenaga hidup manusia dalam sejarah
2. Unsur-unsur terbentuknya Bangsa
Memiliki cita-cita bersama
Memilik sejarah hidup bersama
Memiliki adat budaya dan kebiasaan sama
Menempati suatu wilayah tertentu
Terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat
C. Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara
1 Pengertian Negara
Negara adalah wilayah tempat tinggalnya suatu bangsa atau wilayah di
mana suatu bangsa tinggal dan para pemerintah memiliki keuasaan
tertinggi
Pengertian-pengertian kata negara berdasarkan para ahli :
a. George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
b. Mr. J.H.A Logeman menyatakan negara sebagai organisasi
kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan
mengurus masyarakat tertentu
c. G.W.F Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemrdekaan
universal
d. Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi politik
e. Mr. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut
bangsa
2 Proses terbentuknya suatu negara
Proses terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan
cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan
pendekatan faktual.
a. Pendekatan primer dan sekunder
Menurut pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan
kelompok atau suku (genooschaft) yang dibentuk oleh manusia. Kelompok
tersebbut kemudian mengangakat pemimpin yang disebut raja. Fase ini
disebut kerajaan (rijk). Kemudian setelah raja diangkat raja menjadi
sewenang-wenang (pada tahap fase negara nasional). Setelah itu terjadi
rakyat menjadi memiliki kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga
akhirnya mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan
barru yangg dapat menyalurkan aspirasi mereka (Fase Negara
Demokrasi).
Kata kunci : genooschaft - rijk - negara nasional - negara demokrasi
b. Pendekatan teoritis.
Pendekatan teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli
yang masuk akal
Menurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori :
1. Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan.
2. Teori Perjanjian Masyarakat
Masing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu
negara
3. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan
mereka yangg paling kuat dan berkuasa.
4. Teori Kedaulatan
Kedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara.
bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara.
Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat !!
5. Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan
alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu.
c. Pendekatan Faktual
Adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang
benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam sejarah.
3. Unsur-unsur negara
Negara memilik unsur deklaratif dan konstitutif.
Unsur konstitutif antara lain :
1. Rakyat (adalah mereka yang berdiam di suatu negara)
2. Wilayah
3. Pemerintah berdaulat
Unsur deklaratif antara lain :
1. Pengakuan dari negara lain
D. Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1 Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk
berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia
yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Fungsi Negara
Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada.
Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan
bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka
negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat
dikatakan sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya
kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan
yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu
negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga
peradilan.
3. Teori-teori fungsi negara :
1. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar
hak dan kebebasan individu terjamin.
2. Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan
ketertiban.
3. Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara
aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
4. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang
kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
5. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi
paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah,
sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang
dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta
pengadilan.
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat
berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu
secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat
dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga
dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga
negaranya.
RINGKASAN
BAB II
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
A. PENGERTIAN HUKUM, SISTEM, dan SISTEM HUKUM
1. Pengertian Sistem
no reviews yet
Please Login to review.