Authentication
389x Tipe PPTX Ukuran file 1.35 MB Source: admin.solusi.kotabogor.go.id
Struktur Kemenkop dan UKM 2021
• Kementerian Koperasi dan UKM pada 2021 melakukan perampingan struktur
organisasi. Ini dilakukan sebagai implementasi dari UU No 20/2008, dimana
sebanyak 18 Kementerian/Lembaga mempunyai tugas mengembangkan UMKM
dan Kemenkop dan UKM sebagai koordinatornya
• Di awal Oktober 2020 telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 96 tahun 2020
tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dalam Perpres
tersebut dimuat peran dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM serta
struktur organisasi Kemenkop dan UKM dalam Kabinet Indonesia Maju tahun
2019 – 2024.
• Tujuannya mendorong UMKM berdaya saing dan naik kelas, modernisasi
koperasi serta reformasi struktural dan mindset.
Sruktur Organisasi Menteri Koperasi
KEMENKOP DAN UKM dan UKM
2021
Sekretaris
Deputi Bidang Kementerian
Deputi Bidang Deputi Bidang Usaha Kecil dan Deputi Bidang
Perkoperasian Usaha Mikro Menengah Kewirausahaan
Staf Ahli Menteri
Bidang
Ekonomi Makro
Sekretaris Deputi Sekretaris Deputi Sekretaris Deputi Sekretaris Deputi
Bidang Perkoperasian Bidang Usaha Mikro Bidang Usaha Kecil Bidang Staf Ahli Menteri
dan Menengah Kewirausahaan Bidang
Produktivitas dan
Daya Saing
Asdep Pengembangan Asdep Pembiayaan dan Asdep Konsultasi
& Pembaruan Asdep Pembiayaan Investasi Usaha Kecil Bisnis Staf Ahli Menteri
Usaha Mikro Bidang
Perkoperasian dan Menengah dan Pendampingan Hubungan Antar
Lembaga
Asdep Pembiayaan & Asdep Perlindungan & Asdep Pengembangan Asdep Pengembangan
Penjaminan Kemudahan Usaha SDM Usaha Kecil dan Teknologi Informasi &
Perkoperasian Mikro Menengah Inkubasi Usaha
Asdep Pengembangan Asdep Pengembangan
Asdep Pengawasan Rantai Pasok Usaha Kawasan dan Rantai Asdep Pengembangan Inspektur
Koperasi Mikro Pasok Ekosistem Bisnis
Dirut. LPDB
Asdep Asdep Pengembangan Asdep Kemitraan dan Asdep Pembiayaan KUMKM
Pengembangan SDM Kapasitas Usaha Mikro Perluasan Pasar Wirausaha
Dirut. LLP
Asdep Fasilitasi Asdep Pemetaan Data, KUKM
Hukum Analis dan Pengkajian
dan Konsultasi Usaha Usaha
Dasar Hukum Pengembangan Kemitraan
• UU No. 11 Tahun 2020 (Undang Undang Cipta Kerja)
– Pasal 90
• ayat (1) : pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib
memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan Kemitraan Usaha Menengah
dan Usaha Besar dengan Koperasi , Usaha Mikro, dan Usaha Kecil yang bertujuan
untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha
• Ayat (2) : Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses alih
keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber
daya manusia dan teknologi
• Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan
Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
Tujuan UU Cipta Kerja
“50 tahun waktu yang
dibutuhkan jika merevisi UU satu per satu.
Melalui Omnibus Law, penyederhanaan
regulasi bisa dipercepat.”
Presiden Jokowi, dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2019, di Rafles
Hotel, Jakarta, Kamis malam (28/11/2019)
Menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui:
• kemudahan dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian,
• peningkatan ekosistem investasi,
• kemudahan berusaha,
• peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,
• investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021
tentang Cipta Kerja tentang Kemudahan, Perlindungan, dan
Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
Tujuan PP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi
Dan UMKM
Pengaturan Sesuai Era Digital Amanat UU 11 Tahun
Untuk memenuhi kebutuhan 2020 tentang Cipa kerja
hukum dan mengikuti
perkembangan zaman di era • Pasal 86 • Pasal 90
digital • Pasal 87 • Pasal 91
• Pasal 88 • Pasal 94
• Pasal 89 • Pasal 104
• Pasal 185
Menyatukan Pengaturan terkait
Perluasan Lapangan Kerja dan Koperasi dan UMKM
Pemerataan dan Peningkatan Pendapatan
Pengaturan terkait kemudahan, pelindungan,
Diharapkan dapat mendorong dan pemberdayaan koperasi dan UMKM
pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan tersebar di berbagai peraturan sektor
stabilitas nasional
no reviews yet
Please Login to review.