Authentication
Materi PKN SMP Kelas
IX
Senin, 22 Juni 2009
Materi PKN SMP Kelas IX
# diposkan oleh Iskandar Junaidi @ 17.58 0 komentar
Materi PKN SMP Kelas IX
BAB I
PEMBELAAN TERHADAP NEGARA
A. HAKIKAT NEGARA
Menurut Max Weber, Negara adalah Suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah. Sedangkan Karl Marx mengatakan Negara adalah suatu kekuasaan
bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia lain.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai
daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan
diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai
kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Sifat-Sifat Negara
Memaksa yaitu negara memiliki kekuasaan untuk memaksa agar
peraturan di taati
Monopoli yaitu negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
Menyeluruh / mencakup semua (all embresing) yaitu peraturan
perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga
negara tanpa kecuali.
Unsur-Unsur negara
Wilayah, terdiri dari ; darat laut dan udara
Rakyat yaitu sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan
taat pada peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Pemerintah yang berdaulat. Kedaulatan kedalam yaitu kekuasaan
untuk mengatur rumah tangganegaranya tanpa campur tangan dari
negara lain. Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan
hubungan atau kerjasama dengan negara lain
Pengakuan dari negara lain (Unsur deklaratif). Baik secara de facto
(kenyataan) maupun secara de jure (secara hukum)
B. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
1. Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab:
Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok
manusia
Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah
tertentu kemudaia melepaskan diri
Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
2. Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya
perjanjian individu-individu (contrac social)
Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan /
kekuatan
Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk
memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
C. TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Pada umumnya tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan
kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Charles E. Merriam, tujuan negara
dalah :
1. Menciptakan keamanan ekstern
2. Memelihara ketertiban intern
3. mewujudkan keadilan
4. Mewujudkan kesejahteraan yang meliputi ; keamanan, ketertiban,
keadilan dan kebebasan
5. Memberikan kebebasan kepada individu
Fungsi negara yaitu :
1. Melaksanakan penertiban
2. Mengusahakan kesejahrteraan dan kemakmuran rakyatnya
3. Pertahanan
4. menegakkan keadilan
D. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
1. bentuk negara
negara Uni
Negara Serikat
Perserikatan Negara (Konfederasi)
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
Kekuasaan
Koloni
protektorat
mandat
Kepercayaan
Bentuk Pemerintahan
2. Berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan
Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang satu orang
Oligarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang banyak orang
Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang semua orang
3. Berdasarkan cara penunjukan kepala negara
Pemerintah yaitu kepala negara (Raja) memperoleh posisinya
berdasarkan hak waris turun temurun
Republik yaitu kepala negara memperoleh kedudukannya melalui
pemilu
E. HAKIKAT WARGA NEGARA
Penduduk dan Warga Negara
1. Penduduk yaitu mereka yang tinggal di wilayah suatu negara. Warga
negara yaitu mereka yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan
diakui secara hukum.
2. Jika orang asing ingin menjadi warga suatu negara maka harus melalui
proses Naturalisasi, yaitu pewarganegaraan yang diperoleh warga
negara asing setelah memenuhi sayarat dalam undang-undang.
Dasar Kewarganegaraan, yaitu penentuan kewarganegaraan seseorang
yaitu melalui:
- Asas ius Sanguinis (keturunan)
- Asas ius Soli (tempat kelahiran)
Stetsel Kewarganegaraan yaitu:
1. Stelsel aktif, yaitu secara aktif melakukan tindakan-tindakan hukum
untuk memperoleh kewarganegaraan
2. Stelsel Pasif, yaitu seseorang langsung menjadi warga negara suatu
negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu.
Sehubungan dengan stelsel ini muncul hak yaitu Hak Opsi yaitu, hak
untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif), dan Hak Repodiasi
yaitu, hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
Warga Negara Indonesia, diatur dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945, UU
No. 12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara indonesia yaitu :
1. Orang bangsa indonesia asli
2. Orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang
F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik
Diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu tentang Hak yang
sama dalam Hukum dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan
2. Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi
Diatur dalam pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4)
3. Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya
Diatur dalam pasal 31 dan pasal 32 ayat (1 dan 2) dan juga diatur
dalam UU No.20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
no reviews yet
Please Login to review.