Authentication
661x Tipe PPT Ukuran file 1.55 MB
SUBSTANSI UNDANG UNDANG NO. 38
TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN
LEMBAR NEGARA NO. 307
TAMBAHAN LEMBAR NEGARA NO. 5612
STRUKTUR SUBSTANSI: 14 BAB, 66 PASAL
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS PERAWAT
BAB III : PENDIDIKAN KEPERAWATAN
BAB IV : REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
BAB V : PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB VI : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII : ORGANISASI PROFESI
BAB VIII : KOLEGIUM KEPERAWATAN
BAB IX : KONSIL KEPERAWATAN
BAB X : PENGEMBAANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
BAB XI : LARANGAN
BAB XII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
UMUM
KEPERAWATAN: Kegiatan pemberian asuhan
kepada individu, keluarga, kelompok atau
masyarakat baik dalam keadaan sakit maupun
sehat.
PERAWAT: Seorang yang telah lulus pendidikan
tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di
luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan
KLIEN : perseorangan, keluarga, kelompok,
ataumasyarakat yang menggunakan jasa
Pelayanan Keperawatan
UMUM….
PELAYANAN KEPERAWATAN: Suatu bentuk pelayanan
professional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan
kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga,
kelompok atau masyarakat baik sehat maupun sakit
PRAKTIK KEPERAWATAN: Pelayanan yang
diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan
keperawatan
ASUHAN KEPERAWATAN: Rangkaian interaksi perawat
dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai
tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien
no reviews yet
Please Login to review.