Authentication
583x Tipe PPTX Ukuran file 0.10 MB
PENATAUSAHAAN APBN
DASAR HUKUM :
UU No.17 tahun 2003 tentang
keuangan Negara
UU No.1 tahun 2004 tentang
perbendaharaan Negara
PP 71 tahun 2010 tentang standar
Akuntansi Pemerinta
PERTANGGUNGJAWABAN APBN
Untuk melaksanakan pertanggungjawaban dalam
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Undang-undang Keuangan Negara mengatur
prosedur dalam melaksanakan pertanggungjawaban
untuk menyampaikan rancangan undang-undang
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara kepada Dewan
Perwakilan Rakyat berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
PENATAUSAHAAN APBD
1. Penatausahaan Penerimaan
Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah
pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah
setelah kuasa BUD menerima nota kredit. Penerimaan
daerah yang disetor tersebut dilakukan dengan cara:
Disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga;
Disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan
dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan
Disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak
ketiga.
Bendahara penerimaan wajib
menyelenggarakan penatausahaan terhadap
seluruh penerimaan dan penyetoran atas
penerimaan yang menjadi tanggung
jawabnya. Bendahara penerimaan pada SKPD
wajib mempertanggungjawabkan secara
administratif atas pengelolaan uang yang
menjadi tanggung jawabnya dengan
menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penerimaan kepada pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui
PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya.
2. Penatausahaan Pengeluaran
Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan
anggaran kas SKPD, yakni;
Penyediaan Dana
Setelah penetapan anggaran kas, PPKD dalam rangka manajemen kas
menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD). SPD atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan SPD merupakan dasar pengeluaran kas atas beban
APBD. Permintaan pembayaran hanya dapat dilaksanakan, jika SPD telah
diterbitkan.
Permintaan Pembayaran
Berdasarkan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran
melalui Pejabat Pengelola Keuangan SKPD (PPK-SKPD). Ada 4 jenis SPP yaitu
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP UP).
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP¬GU).
Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP TU).
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS).
no reviews yet
Please Login to review.