Authentication
PENGALIHAN FUNGSI PERBANKAN DARI
BANK INDONESIA KE OTORITAS JASA
KEUANGAN
Guna mendukung sistem keuangan yang makin stabil dan
kokoh secara terpadu, independen dan akuntabel. Maka
diciptakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
31 Desember 2012, Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan – Kementrian Keuangan, mengalihkan
fungsi, tugas, wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan pada sektor pasar modal, asuransi,
dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa
keuangan lainnya ke OJK.
31 Desember 2013, Bank Indonesia telah mengalihkan
fungsi, tugas pengaturan dan pengawasan bank kepada OJK.
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011,
tentang OJK.
Keputusan Bersama Bank Indonesia dan OJK
18 Oktober 2013, berdasarkan prinsip kolaboratif,
efesiensi, efektifitas, bebas duplikasi, kelengkapan
pengaturan sektor keuangan BI dan OJK
mengadakan kerjasama dan koordinasi yang sejalan
dengan UU, seperti :
Dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan
masing-masing;
Bertukar informasi mengenai Lembaga Jasa
Keuangan dan pengelolaan sistem pelaporan bank
dan perusahaan pembiayaan.
Penggunaan kekayaan dan dokumen yang dimiliki
dan/atau digunakan BI oleh OJK;
Pengelolaan pejabat dan pegawai BI yang dialihkan
atau dipekerjakan pada OJK.
Dewan Komisioner OJK juga membentuk Tim
Transisi yang berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan dan Gubernur BI, untuk membantu
kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisioner.
Meskipun fungsi, tugas, dan wewenang pada bank
telah beralih ke OJK. Namun proses bisnis di bank
tetap berjalan seperti biasa.
ARAH KEBIJAKAN
PERBANKAN 2014
OJK meningkatkan komunikasi kepada para pelaku
industri keuangan untuk mendapat masukan yang
lebih baik, demi kemajuan industri di masa
mendatang.
4 faktor utama dalam perkembangan dan
pertumbuhan industri perbankan :
1. Kemungkinan adanya pengintegrasian produk
perbankan dengan produk pasar uang dan pasar
modal.
2. Peningkatkan penyaluran kredit investasi terutama
di sektor manufaktur, energi dan infrastruktur.
3. Peningkatan permodalan bank dengan keseimbangan
dari pemilik dan pengurus bank.
4. Kejelasan arah kegiatan usaha perbankan serta
peningkatan daya saing, agar dapat memanfaatkan
pasar ASEAN.
Arah 3 cakupan kebijakan BI:menjaga stabilitas sistem
keuangan, mengelola inflasi ke arah yang lebih baik,
dan mempersempit defisit neraca pembayaran.
Kebijakan BI di 2014 tetap mengutamakan penguatan
bauran kebijakan di bidang :
Moneter
Makroprudensial
Sistem pembayaran
Seluruh kebijakan tersebut akan diperkuat dengan berbagai
langkah koordinasi kebijakan bersama Pemerintah dan otoritas
sektor keuangan terkait.
no reviews yet
Please Login to review.