Authentication
Decision Making
Hak hak
Hak hak
Kebijakan
Kebijakan petani
Pemerintah petani
Pemerintah Perlindungan
Perlindungan
tanah Lahan
tanah Lahan
Pertanian
Pertanian
Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan
Ketersediaan lahan menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan
perhatian pemerintah. Hal ini mengingat bahwa pencapaian swasembada
pangan menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan nasional,
sehingga untuk mencapainya dibutuhkan pula dukungan ketersediaan
lahan. Untuk mengamankan sejumlah lahan pangan yang ada agar tidak
dialihfungsikan, serta demi tercapainya tujuan pembangunan nasional,
maka disusunlah UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dengan adanya UU 41/2009,
diharapkan dapat dicapai swasembada pangan pada periode 2010-2014,
yaitu berupa pencapaian 10 juta ton beras, serta diikuti pencapaian
swasembada komoditas pangan lainnya seperti jagung, kedelai, ubi jalar
dan ubi kayu.
Source: Euromonitor; Channel News Asia
Sejalan dengan amanat yang terdapat dalam UU No. 41/2009, dalam
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja
Pemerintah 2014 prioritas 5 dijelaskan, bahwa salah satu target
pemerintah adalah perluasan lahan pangan sebesar 2 juta hektar,
dengan target waktu sampai 2014. Perluasan lahan ini dimaksudkan
untuk mencukupi kebutuhan pangan nasional. Mengingat dengan
jumlah lahan yang ada saat ini (8 juta ha) belum menghasilkan produksi
pangan yang optimal. Sesuai dengan Pasal 1 UU 41/2009, lahan yang
dilindungi dalam LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang
ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna
menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan
kedaulatan pangan nasional. Lahan yang telah ditetapkan untuk
dilindungi ini nantinya, sesuai dengan Pasal 35 PP 1/2011, akan
dilindungi dan dilarang untuk sialihfungsikan
Source: Euromonitor; Channel News Asia
Hak pemenuhan dan perlindungan hak asasi petani
Hak Atas Sumber-Sumber Agraria
• Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya
berhak memiliki tanah secara layak adil untuk tempat tinggal
maupun untuk tanah pertanian baik secara individu maupun
secara kolektif.
• Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya
berhak untuk menggarap atas tanah-tanah milik atau yang
dibebani hak lainnya.
• Hak-hak dari petani baik laki-laki maupun perempuan dan
keluarganya atas kepemilikan atau akses kepada sumber-
sumber agraria dan kemampuan pribadi dalam hukum dan
pelaksanaannya tidak membedakan perbedaan jenis kelamin,
agama, golongan, suku, dan budayanya.
• Hak-hak dari petani baik laki-laki maupun perempuan dan
keluarganya atas kepemilikan atau akses kepada sumber-
sumber agraria dan kemampuan pribadi dalam hukum dan
pelaksanaannya tanpa membedakan jenis, umur atau senioritas
berdasarkaan hukum dan praktek adat dan kebiasaan yang
berlaku tanpa melanggar rasa keadilan dan kebenaran
Source: Euromonitor; Channel News Asia
• Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya berhak
untuk menggarap dan memiliki tanah negara (nonproduktif) yang
sudah menjadi sumber pokok kehidupan ekonomi dan kehidupan
masyarakat.
• Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya berhak
mendapatkan air bersih.
• Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya berhak
mendapatkan dan menggunakan sumber-sumber air untuk
kepentingan usaha pertanian.
• Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya berhak
mengelola sumber-sumber air yang berada di wilayah kekuasaan
petani.
• Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya berhak
untuk mengelola, memelihara, dan menikmati hasil hutan.
• Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya berhak
untuk menolak segala bentuk konversi tanah pertanian untuk
kepentingan industrialisasi.
• Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya berhak
atas jaminan dan perlindungan hukum atas lahan pertaniannya dan
tempat tinggalnya serta sumber-sumber agraria lainnya dari
perampokan dan klaim masyarakat lain atau institusi lain serta dari
kontaminasi dan pengotoran lingkungan oleh aktifitas lain.
no reviews yet
Please Login to review.