Authentication
Materi Pembelajaran
Organ-Organ Dalam Perseroan
01
Pemegang Saham
02 Hak-hak Pemegang Saham Terkait Undang-Undang
Perseroan Terbatas
03 Perlindungan Terhadap Hak-Hak Pemegang Saham
Fungsi Dewan Komisaris Dan Direksi
04 Tanggung Jawab Dewan Komisaris Dan Direksi
Regulasi Dewan Komisaris Dan Direksi
05 Komisaris Independen Dan Struktur Pengawasan
Organ-Organ Dalam Perseroan
Untuk mengetahui pengaturan mengenai organ perseroan, maka rujukannya adalah
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Berikut ini organ-organ perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4-6 UU PT:
•
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
•
Direksi (Pengurus)
•
dan Komisaris
sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (2) UUPT.
Dalam UU PT menjelaskan perbedaan
dari ketiga organ tersebut, yaitu :
•
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ Perseroan yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas
yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. (pasal 1 ayat (4)
UU PT)
•
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. (pasal 1 ayat (5) UU PT)
•
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi. (pasal 1 ayat (6) UU PT)
Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS merupakan organ perseroan yang kedudukannya adalah sebagai organ yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Berdasarkan persyaratan diadakan
RUPS, maka RUPS tediri dari RUPS tahunan atau RUPS lainnya. Hal ini diatur dalam
pasal 78 ayat (1) UU PT.
RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 bulan
setelah tahun buku terakhir. Sedangkan RUPS lainnya, yang dapat diselenggarakan
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
Pemegang Saham
Pemegang saham (shareholder atau stockholder), adalah
01 seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu
atau
lebih saham pada perusahaan.
02
Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan
tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam.
Bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya.
03
Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa pe-
04 rusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pe-
megang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja
demi keuntungan mereka
no reviews yet
Please Login to review.