Authentication
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari Senin tanggal 27 bulan November tahun 2017, bertempat di Fakultas Ilmu
Komunikasi telah disepakati suatu perjanjian kerjasama untuk sponsorship dan di
antara para pihak yang tertera di bawah ini:
Nama : Bank XYZ
No. KTP :
Alamat tinggal :
No. Rekening :
Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK I
Nama : FEMME Group
No. KTP :
No. Rekening :
Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK II
Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melakukan perjanjian dalam bentuk sponsor
stabil di Femme Fashion Week 2017 dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal I
Ruang Lingkup
Pihak I dan Pihak II setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama
dalam bidang sponsor stabil Femme Fashion Week 2017.
Pasal II
Nilai Investasi
1. Pihak I memberikan dana sebesar Rp 3 M kepada Pihak II dengan rincian Rp
2 M untuk dana acara Femme Group dan Rp 1 M untuk sponsor majalah
Femme Group.
2. Dana Sponsor ke-2 diberikan oleh Pihak I kePihak II pada tahun ke-3 dengan
besaran dana yang akan dibicarakan di lain hari.
3. Dana Sponsor ke-3 diberikan oleh Pihak I ke Pihak II pada tahun keep-5
dengan besaran dana yang akan dibicarakan di lain hari.
Pasal III
Kewajiban Pihak II
1. Pihak I akan menaikkan dana yang diberikan dalam dua tahun sekali selama
lima tahun apabila acara Femme Group dinilai memuaskan tetapi tidak akan
menurunkan jumlah dana apabila dinilai kurang memuaskan Pihak I
2. Dana berbentuk uang yang diberikan oleh Pihak I disebut sebagai Dana
Sponsor
3. Sistem pemberian Dana Sponsor dilakukan sebanyak 3 kali. Dana Sponsor ini
disebut dengan Dana Sponsor ke-1, Dana Sponsor ke-2, dan Dana Sponsor
ke-3
Pasal IV
Jangka Waktu
Kerjasama antara Pihak I dan Pihak II dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun,
dimulai dari ditandatanganinya surat perjanjian ini, yaitu sejak tanggal ……. Dan
berakhir pada tanggal ………………
Pasal V
Berakhirnya Perjanjian
1. Berakhirnya perjanjian ini adalah saat jangka waktu perjanjian kerjasama ini
habis.
2. Para pihak tidak berhak mengakhiri perjanjian ini tanpa adanya
pemberitahuan dan kesepakatan antar kedua belah pihak.
3. Setelah Pihak I memberikan Dana Sponsor sesuai kesepakatan, perjanjian
kerjasama ini dinyatakan selesai dan masing-masing pihak tidak punya
kewajiban dan tanggung jawab apa pun.
Pihak VI
Force Majeure
1. Apabila terjadi keadaan memaksa (Force Majeure), pihak yang terkena
musibah harus segera memberitahukan kepada pihak lainnya secara lisan.
2. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (Force Majeure) adalah peristiwa
di luar kehendak kedua belah pihak, seperti bencana alam, kebakaran,
sabotase, banjir, dan lainnya.
Pihak VII
Penutup
1. Kedua belah pihak sepakat untuk saling mempercayai dan bersikap jujur
selama masa kerjasama.
2. Apabila terjadi perselisihan mengenai kerjasama ini, kedua belah pihak setuju
untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Apabila terjadi penyimpanan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian
kerjasama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak yang disengaja, pihak lain
berhak mengambil keputusan secara sepihak.
4. Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadi kata sepakat, kedua belah
pihak sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke pengadilan.
Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan penuh
kesadarkan dan tanpa unsur paksaan. Surat ini dibuat rangkap 2 (dua) yang isinya
sama dan bermaterai 6000 dan masing-masing pihak memegang satu dengan
kekuatan hukum yang sama.
Pihak II Pihak I
no reviews yet
Please Login to review.