Authentication
423x Tipe PPT Ukuran file 0.63 MB
Universitas Kristen Indonesia
Pengertian
Untuk memahami Logika, seseorang harus mempunyai pengertian yg
jelas mengenai penalaran.
Penalaran suatu bentuk pemikiran
Bentuk pemikiran yg paling sederhana:
1. pengertian (concept),
2. pernyataan (poposisi / statement), dan
3. penalaran (reasoning) yg ketiganya saling mempengaruhi.
Penalaran Etimologis, dari kata “Nalar” yang berarti:
1. Pertimbangan tentang Baik, Buruk, dsb: akal budi. Misal:
setiap keputusan harus didasarkan pikiran yang sehat
2. Aktivitas yang memungkinkan seseorang berpikir yg
logis; jangkauan pikir dan kekuatan pikir.
Cara (hal) menggunakan nalar, pemikiran atau cara berpikir logis.
Universitas Kristen Indonesia
Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Logika merupakan:
1. Pengetahuan tentang kaidah berpikir,
2. Jalan pikiran yang masuk akal.
Doktrin:
1. Munir Fuady Logika berfungsi sebagai suatu metode untuk
meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran,
sedangkan penalaran adalah suatu bentuk pemikiran.
2. Kelsen Memandang ilmu hukum adalah pengalaman logical
suatu bahan di dalamnya sendiri adalah logikal. Ilmu hukum
adalah semata-mata hanya ilmu logikal. Ilmu hukum adalah
bersifat logikal sistematikal dan historikal dan juga sosiologikall.
Universitas Kristen Indonesia
Pengertian
Logika Hukum (Legal Reasoning) mempunyai 2 arti:
1. Arti luas Logika Hukum berhubungan dengan aspek psikologis
yang dialami hakim dalam membuat suatu penalaran dan
putusan hukum.
2. Arti sempit Logika Hukum berhubungan dengan kajian logika
terhadap suatu putusan hukum, yakni dengan melakukan
penelaahan terhadap model argumentasi, ketepatan dan
kesahan alasan pendukung putusan.
Universitas Kristen Indonesia
Pengertian
Logika Hukum (Legal Reasoning) adalah penalaran tentang hukum,
yaitu pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang
bagaimana seorang hakim memutuskan perkara / kasus hukum,
seorang pengacara mengargumentasikan hukum, dan bagaimana
seorang ahli hukum menalar hukum.
Logika Hukum merupakan suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum
yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan
perbuatan hukum ataupun kasus pelanggaran hukum dan
memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada.
Universitas Kristen Indonesia
Prinsip-prinsip
Logika dari ilmu hukum yang disusun oleh hukum mencakup beberapa
prinsip:
1. Eksklusi Memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan
independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap
orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem.
2. Subsumption Bahwa ilmu hukum membuat suatu hubungan
hirarkis antara aturan hukum yang bersumber dari legislatif
superior dengan yang inferior.
3. Derogasi Dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan
yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang
lebih superior.
4. Kontradiksi Dasar berpijak bagi teori hukum untuk menolak
kemungkinan adanya kontradiksi di antara peraturan yang ada.
no reviews yet
Please Login to review.